Danlanal Bintan Pimpin Upacara Deputasi Pemakaman Kadiskum Lantamal XIV Sorong Polsek Matraman Perkuat Patroli Perbatasan dan Pos Kamling, Kapolsek Ajak Warga Aktif Jaga Lingkungan dari Tawuran hingga Judi Online Polres Metro Jakarta Timur Amankan Milad ke-50 MUI, Kapolres Pimpin Langsung Pengamanan Giat Nasional di Asrama Haji Kapolsek Jatinegara Pimpin Apel 3 Pilar dan Patroli Skala Sedang, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan Kapolsek Makasar Sambangi Pos Kamling RW 12 Kebon Pala, Tegaskan Antisipasi Tawuran dan Curanmor Dekat dengan Warga, Polisi Hadir untuk Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Mitra Pemerintahan

Wamendagri Bima Tegaskan Proses Revisi UU Pemilu Tidak Boleh Terlepas dari Prinsip Otonomi Daerah

badge-check


Wamendagri Bima Tegaskan Proses Revisi UU Pemilu Tidak Boleh Terlepas dari Prinsip Otonomi Daerah Perbesar


Denpasar, Kilas Negeri – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, proses revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilu memiliki sejumlah prinsip yang harus menjadi landasan. Salah satunya, proses tersebut tidak boleh terlepas dari kesepakatan bersama terkait otonomi daerah.

“Sejauh mana kita memberikan kewenangan kepada daerah, kepada provinsi, kepada kota dan kabupaten?” ujarnya saat menjadi pembicara pada Seminar Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHT-HAN) Tahun 2025. Kegiatan bertajuk “Perubahan UU Pemilu Menuju Tata Kelola Pemilu yang Berkepastian dan Berkeadilan” tersebut berlangsung di Hotel Prama Sanur Bali, Denpasar, Jumat (25/4/2025).

Ia menjelaskan, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan upaya untuk mencapai keseimbangan dalam mewujudkan kesejahteraan di daerah dan efektivitas pemerintahan. Karena itu, pembagian kewenangan ini terus ditata untuk mencapai keseimbangan tersebut. Ia juga menyinggung pihak-pihak yang kerap terjebak pada isu sentralisasi ketika suatu kewenangan ditangani oleh pemerintah pusat.

“Jadi jangan disederhanakan kemudian oh ini sentralisasi, oh ini kewenangan di daerah, tidak,” jelasnya.

Di tengah momentum peringatan Hari Otonomi Daerah pada 25 April, Bima menegaskan, penerapan otonomi daerah dapat dievaluasi agar berjalan lebih baik. Menurutnya, otonomi daerah tak mungkin berjalan optimal tanpa penguatan kapasitas di daerah dan penerapan prinsip meritokrasi. Dengan demikian, ia menekankan pentingnya melihat penerapan otonomi daerah secara utuh.

Di sisi lain, terkait dengan bentuk sistem Pemilu, ia menekankan pentingnya kualitas sistem penegakan hukum, termasuk di daerah. Sebab, kata dia, ada yang berpendapat bahwa apa pun bentuk Pemilu yang diterapkan, kualitasnya tetap bergantung pada sistem penegakan hukum. Karenanya, untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas dibutuhkan peran dari banyak pihak.

Sebagai informasi, selain Bima Arya, seminar tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber lainnya. Mereka di antaranya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Fitriani Ahlan Sjarif. Turut hadir Sekretaris Dewan Pembina APHT-HAN Suko Wiyono, Sekretaris Jenderal APHT-HAN Bayu Dwi Anggono, serta pihak terkait lainnya.

Puspen Kemendagri

Loading


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Larang Alih Fungsi Sawah LP2B, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan kepada Kepala Daerah Saat Orientasi IPDN

25 Juni 2025 - 14:16 WIB

92 CPNS Di Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat Ikuti Registrasi Ulang Selama 3 Hari Kedepan

27 Mei 2025 - 10:32 WIB

Wamendagri Bima: Penerapan Otonomi Daerah Harus Berpihak pada Keadilan Sosial

26 Mei 2025 - 15:41 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tinjau Progres Pembangunan KPP Provinsi Papua Selatan

19 Mei 2025 - 09:56 WIB

Halal Bihalal Pererat Silaturrahmi Antar Warga RT 05/ RW 01 Susukan Ciracas Jakarta Timur

17 Mei 2025 - 06:12 WIB

Trending di Mitra Pemerintahan