Menu

Mode Gelap
Safari Ramadhan Danrem 052/Wkr Bersama Forkopimda Banten, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Kota Tangerang Koramil 08/Duren Sawit Intensifkan Patroli/Siskamling Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif. Amankan Wilayah Pesisir Tangerang Koramil 09/Mauk Patroli Siskamling Satgas Sampah Bersama Warga Gotong Royong Angkut Sampah Hangat dalam Kebersamaan, Satuan Brimob Polda Sumut Gelar “Ngobrol Bareng Bang Ojol” dan Komunitas Pecinta Lingkungan Ketua PT Denpasar Dorong Forum Diskusi Substantif, Kupas Tuntas Plea Bargain

Jejak Kasus

Orang Tua Bersuara Vokal Karena Dugaan Pungli, Kini Malah Dituduh Sebar Fitnah dan Anaknya Diduga Jadi Korban Perundungan

badge-check


Orang Tua Bersuara Vokal Karena Dugaan Pungli, Kini Malah Dituduh Sebar Fitnah dan Anaknya Diduga Jadi Korban Perundungan Perbesar


Jakarta – Naas yang dialami oleh salah satu orang tua siswa di SMA Negeri di Jakarta Timur tepatnya yang berada di Jl. Tanah Mas Raya No.1, RT.3/RW.1, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur.

Sebut aja inisial LL, Permasalahan ini bermula dari adanya pertanyaan dari dia di grup Whats app Wali Murid ditanggal 25 Oktober 2024 yang lalu, mengenai besaran , “sumbangan sebesar Rp1.500.000.” dan mengenai Nomor rekening yang dipakai dalam pengalangan donasi tersebut, yang notabane bukan rekening dari pihak Komite Sekolah, donasi tersebut diduga akan digunakan dalam wacana kegiatan graduation Kelas XII angkatan tahun 2025 di SMA Negeri tersebut.

LL kemudian mencoba meminta jawaban dari pihak Sekolah mengenai masalah tersebut, karena tidak mendapatkan jawaban, LL mencoba mengadukan permasalahan tersebut melalui aplikasi JAKI, dia juga melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dan ke Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, hingga ke Komisi E DPRD DKI Jakarta. Namun sampai saat ini permasalahan tersebut belum ada penyelesaian.

Bahkan akibat bersuara vokal, Anak nya LL yang merupakan siswi di SMA Negeri tersebut, diduga mendapatkan perlakuaan kurang bersahabat dari kelas tempatnya belajar, hingga dugaan dikucilkan dari teman teman sebayanya di kelas tempatnya menuntut ilmu tersebut.

“Padahal Sekolah tersebut sudah mengeluarkan Surat Larangan Penghimpunan Dana untuk Kegiatan Perpisahan Kelas XIl tertanggal 8 Desenmber 2024,Namun di Kelas XIl-1 dari surat disampaikan Wali Kelas sampai tanggal 24 Januari 2025 saat saya datang ke Sekolah dan diterima oleh Ibu Aulia Kepala TU, untuk melaporkan kalau di kelas XI-1 masih ditagih oleh Ortu yang mengaku sebagai Bendahara yang dipilih oleh OSIS dan MPK, Namun Sekolah tidak mengambil tindakan apa-apa,”ucap LL.

Lebih lanjut LL mengatakan bahkan sekolah mendukung kelompok orang tua yang menagih, Dukungan sekolah juga disampaikan lisan oleh Plt. Kepala Sekolah kepada Ketua Komite lbu Wulan tanggal 10 April 2025 dimana saat itu Komite diminta datang dan disampaikan untuk duduk manis saja biarkan orang tua yang menangani persiapan Graduation tahun 2025 yang akan dilaksanakan tersebut.

Lebih lanjut LL berharap ada evaluasi dari pihak pihak berwenang terhadap pihak sekolah tersebut.

“Saya sangat berharap pihak berwenang, bisa melakukan evaluasi kinerja manajemen Sekolah tersebut, sampai ke tingkat oknum
Walas, agar SMA Negeri tersebut bisa kembali menjadi Sekolah yang bermutu dan mencontohkan
akhlak yang baik,”tandasnya.

Permasalahan tersebut sempat di beritakan disalah satu media online yang berjudul “Muncul Isu Pungli Perpisahan di SMAN 21 Jakarta, Kang Oleh: Itu Fitnah” berita tersebut mendapatkan sorotan serius dari Ketua Umum Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) Ir.Agung Karang.

“Kegiatan Wisuda atau Pelepasan yang dilakukan oleh semua jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, SMA,SMK sudah dilarang oleh Pemerintah karena diduga memungut uang dari orang tua murid,”ujar Agung Karang.

“Oleh karena itu solusinya Komite Sekolah agar membuat Panitia Tasyakuran dan BTS, dimana terlebih dahulu diminta untuk membuat surat persetujuan dari orang tua dan murid bahwa kegiatan tersebut, keinginan dari orang tua dan murid. Untuk biaya kegiatan dibuat Proposal untuk diajukan ke CSR atau Donatur. Untuk orang tua boleh menyumbang seikhlas nya dengan jumlah nominal tidak sama dan dilakukan bantu silang. Pihak sekolah hanya mengetahui dan tidak ikut campur, apalagi ikut menarik uang atau memakai rekening guru. Kepala sekolah dan management sekolah diundang pada hari H kegiatan tersebut sekaligus membagikan BTS.Untuk kejadian di SMAN di Pulomas sebenarnya hanya Mis komunikasi.Kiranya perlu diadakan Musyawarah antara Pihak Sekolah, Komite Sekolah, orang tua murid dan OSIS dan MPK yang mewakili murid”pungkas Ir.Agung Karang.

Sampai berita ini di tayangkan belum ada klarifikasi dari sekolah yang dimaksud mengenai masalah tersebut.

Loading


Baca Lainnya

Kilas Balik dan Perkembangan Terbaru Sidang Sengketa Lahan TNI AL di Sabang

26 Februari 2026 - 06:42 WIB

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

24 Februari 2026 - 21:15 WIB

GHSB BERI ULTIMATUM KE POLRI: BERSIHKAN INTERNAL DARI OKNUM BEKING TAMBANG ILEGAL ATAU HADAP PROTES NASIONAL

18 Februari 2026 - 10:10 WIB

Hati-hati Penipuan Berkedok Dukun, Korban Rugi Rp850 Ribu

16 Februari 2026 - 14:48 WIB

DPRD DKI: Data Pemprov DKI Lemah dalam Sengketa Lahan Daam bin Nasairin

11 Februari 2026 - 11:13 WIB

Trending di Jejak Kasus