Menu

Mode Gelap
Safari Ramadhan Danrem 052/WKR di Kodim 0502/JU, Perkuat Iman dan Semangat Pengabdian Bakti Sosial Ramadan, Ibu Siti Harjanti Wismoyo Aris Munandar Salurkan 250 Paket Sembako untuk Warga Sungai Bambu Perkuat Keamanan Wilayah Teritorial Kodim 0505/JT, Koramil 02/Matraman Gelar Patroli Jalan Kaki dan Kendaraan. Koramil 02/Matraman Bersama Warga Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Matraman Tetap Aman Menjelang Sahur. PTA Jakarta Raih Dua Penghargaan dalam Ajang Badilag Awards 2026 Amankan Wilayah Pesisir Kabupaten Tangerang Koramil 09/Mauk Patroli Siskamling

Mitra TNI & Polri

Tiga Remaja Diamankan Polisi di Jatinegara Cakung, Diduga Bawa Senjata Tajam dan Terlibat Penyerangan

badge-check


Tiga Remaja Diamankan Polisi di Jatinegara Cakung, Diduga Bawa Senjata Tajam dan Terlibat Penyerangan Perbesar


Jakarta, Kilas Negeri — Tiga remaja diamankan Tim Presisi Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat sore (2/5) usai kedapatan membawa senjata tajam jenis corbek (cocor bebek) saat berboncengan di atas satu sepeda motor di kawasan Jl. Swadaya PLN No. 30, Jatinegara Cakung, Jakarta Timur. Penangkapan terjadi sekitar pukul 17.54 WIB saat tim melakukan patroli rutin.

Ketiga terlapor yang diketahui bernama Keanu Jabbar Alfatah, Alfian Ibrahimovic, dan Rizky Ramadhan itu langsung diamankan setelah petugas mendapati sebilah senjata tajam diselipkan di antara kaki salah satu pelaku. Senjata tersebut berupa corbek berwarna ungu dengan panjang sekitar 135 cm dan gagang kayu hitam.

Selain senjata, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat 150 berwarna hitam dan tiga unit telepon genggam.

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/A/13/V/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya. Polisi juga menerbitkan surat perintah tugas dan surat perintah penyidikan tertanggal 2 Mei 2025.

Dalam keterangannya, pelapor IPDA Fajar Iwan Nurcahyo yang bertugas sebagai PA Siaga Piket Reskrim, menjelaskan bahwa tindakan cepat diambil guna mencegah potensi gangguan kamtibmas dan kemungkinan keterlibatan dalam aksi penyerangan atau perkelahian kelompok.

Penyidik menetapkan ketiga terlapor sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan langsung berkoordinasi dengan pihak P3S Sentra Handayani DKI Jakarta untuk penitipan sementara. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum dan orang tua masing-masing terlapor.

Polisi menyangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak di muka umum, serta Pasal 358 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan turut campur dalam penyerangan oleh sekelompok orang.

Kepolisian menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, termasuk melibatkan remaja atau anak-anak.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pemberkasan lebih lanjut.

Loading


Baca Lainnya

Safari Ramadhan Danrem 052/WKR di Kodim 0502/JU, Perkuat Iman dan Semangat Pengabdian

12 Maret 2026 - 08:29 WIB

Bakti Sosial Ramadan, Ibu Siti Harjanti Wismoyo Aris Munandar Salurkan 250 Paket Sembako untuk Warga Sungai Bambu

12 Maret 2026 - 05:29 WIB

Perkuat Keamanan Wilayah Teritorial Kodim 0505/JT, Koramil 02/Matraman Gelar Patroli Jalan Kaki dan Kendaraan.

11 Maret 2026 - 21:51 WIB

Koramil 02/Matraman Bersama Warga Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Matraman Tetap Aman Menjelang Sahur.

11 Maret 2026 - 21:50 WIB

Amankan Wilayah Pesisir Kabupaten Tangerang Koramil 09/Mauk Patroli Siskamling

11 Maret 2026 - 14:54 WIB

Trending di Mitra TNI & Polri