Menu

Mode Gelap
Safari Ramadhan Danrem 052/WKR di Kodim 0502/JU, Perkuat Iman dan Semangat Pengabdian Bakti Sosial Ramadan, Ibu Siti Harjanti Wismoyo Aris Munandar Salurkan 250 Paket Sembako untuk Warga Sungai Bambu Perkuat Keamanan Wilayah Teritorial Kodim 0505/JT, Koramil 02/Matraman Gelar Patroli Jalan Kaki dan Kendaraan. Koramil 02/Matraman Bersama Warga Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Matraman Tetap Aman Menjelang Sahur. PTA Jakarta Raih Dua Penghargaan dalam Ajang Badilag Awards 2026 Amankan Wilayah Pesisir Kabupaten Tangerang Koramil 09/Mauk Patroli Siskamling

Berita Kriminal

Preman Ancam Warga di Sawah Besar, Polisi Temukan Sajam dan Pelaku Positif Menggunakan Sabu

badge-check


Preman Ancam Warga di Sawah Besar, Polisi Temukan Sajam dan Pelaku Positif Menggunakan Sabu Perbesar


Jakarta Pusat, Kilas Negeri – Seorang pria berinisial WKC (35) diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Sawah Besar dalam Operasi Berantas Jaya 2025, usai diduga melakukan pengerusakan dan pengancaman terhadap warga dengan senjata tajam di kawasan Jalan Mangga Besar XIII, Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025).

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan ulah pelaku yang bergaya preman.

“Pelaku diamankan saat petugas melaksanakan patroli kewilayahan. Dari lokasi, kami menyita tiga bilah senjata tajam yang diduga digunakan untuk mengancam warga,” ujar Rahmat dalam keterangan tertulis, Senin (12/5/2025) siang.

Pelaku sempat melakukan pengerusakan pada bangunan di sekitar lokasi dan mengancam warga menggunakan senjata tajam sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil tes urine, WKC dinyatakan positif mengandung Methamphetamine. Ia mengaku mengonsumsi sabu yang dibeli dari seseorang berinisial J, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Operasi Berantas Jaya 2025 merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aksi premanisme.

“Operasi ini adalah respons cepat terhadap keresahan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme, apalagi yang disertai narkoba dan senjata tajam,” kata Susatyo.

Atas perbuatannya, WKC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara;

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sawah Besar. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika.

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan setiap bentuk kriminalitas atau aksi premanisme di lingkungan masing-masing demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Loading


Baca Lainnya

Polisi Tindak Tegas Tersangka yang Aniaya Petugas SPBU Jakarta Timur yang Jalankan tugas sesuai SOP

26 Februari 2026 - 00:12 WIB

Sat Reskrim Polres Belitung Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, Amankan 148 Kardus dan 1 Unit Truk

14 Februari 2026 - 10:13 WIB

Polres Jak Timur Gelar Operasi Pekat 15 Hari untuk Tekan Tawuran dan Penyakit Masyarakat

2 Februari 2026 - 09:17 WIB

POLSEK CIPAYUNG GELAR PRESCON, TERSANGKA PENCURIAN HANDPHONE DIAMANKAN WARGA

6 Januari 2026 - 10:22 WIB

Ditpamobvit Polda Metro Jaya Amankan Dua Terduga Pencopet Saat CFD di Bundaran HI

4 Januari 2026 - 13:18 WIB

Trending di Berita Kriminal