Menu

Mode Gelap
Bakti Sosial Ramadan, Ibu Siti Harjanti Wismoyo Aris Munandar Salurkan 250 Paket Sembako untuk Warga Sungai Bambu Perkuat Keamanan Wilayah Teritorial Kodim 0505/JT, Koramil 02/Matraman Gelar Patroli Jalan Kaki dan Kendaraan. Koramil 02/Matraman Bersama Warga Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Matraman Tetap Aman Menjelang Sahur. PTA Jakarta Raih Dua Penghargaan dalam Ajang Badilag Awards 2026 Amankan Wilayah Pesisir Kabupaten Tangerang Koramil 09/Mauk Patroli Siskamling AdNI: BoP Tidak Mampu Wujudkan Perdamaian, RI Harus Kembali pada Prinsip Pancasila

Berita Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Ciracas – Pelaku Ternyata Residivis Baru Bebas dari Lapas

badge-check


Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Ciracas – Pelaku Ternyata Residivis Baru Bebas dari Lapas Perbesar


Jakarta, Kilas Negeri – Aksi pencurian handphone yang terjadi di kawasan Kampung Baru, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, berhasil diungkap oleh Unit Resmob Polres Metro Jakarta Timur setelah melakukan penyelidikan mendalam.

Kejadian ini terjadi pada Selasa dini hari, 29 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, Rifky Afvan, seorang buruh berusia 20 tahun, menyadari handphone miliknya—Vivo Y33s—hilang saat ia terbangun pada pagi harinya. Handphone yang sebelumnya ia letakkan di samping tempat tidur sudah tidak ditemukan.

Korban bersama saksi langsung melapor ke Ketua RT setempat dan melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman itulah, terlihat seorang pria yang tidak dikenal mengambil HP tersebut. Video CCTV tersebut dipelajari oleh polisi dan menjadi bahan polisi dalam melakukan penyelidikan.

Berbekal informasi dan rekaman cctv, tim Unit Opsnal Resmob bergerak cepat. Penyelidikan mengarah pada sosok pelaku yang diketahui bernama Firdaus Rifki Havana alias Daus, seorang residivis yang baru sebulan lalu bebas dari Lapas Cipinang. Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan yang sama, Kampung Baru, Ciracas.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y33s, dus handphone, serta kwitansi pembelian. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui tidak hanya melakukan pencurian ini, tapi juga terlibat dalam empat aksi pencurian lainnya di wilayah Jakarta Timur, termasuk di Pasar Ciracas dan Kp. Gedong Pasar Rebo. Modus yang digunakan adalah menjual barang hasil curian melalui platform media sosial Facebook secara COD (Cash On Delivery).

Selain Daus, polisi juga menetapkan Sriyoto alias Jenggo sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga menjadi penadah barang curian.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan dari masyarakat, terlebih jika sudah menimbulkan keresahan luas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Semua kasus yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas. Dalam kasus ini, informasi dari masyarakat dan rekaman CCTV sangat membantu kami mengungkap pelakunya dengan cepat,” ujar Kombes Nicolas.

Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap beberapa TKP lain yang disebut pelaku dalam pengakuannya.

Penanganan kasus ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan mendorong sinergi antara warga, pengurus RT/RW, dan aparat penegak hukum.

Loading


Baca Lainnya

Polisi Tindak Tegas Tersangka yang Aniaya Petugas SPBU Jakarta Timur yang Jalankan tugas sesuai SOP

26 Februari 2026 - 00:12 WIB

Sat Reskrim Polres Belitung Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, Amankan 148 Kardus dan 1 Unit Truk

14 Februari 2026 - 10:13 WIB

Polres Jak Timur Gelar Operasi Pekat 15 Hari untuk Tekan Tawuran dan Penyakit Masyarakat

2 Februari 2026 - 09:17 WIB

POLSEK CIPAYUNG GELAR PRESCON, TERSANGKA PENCURIAN HANDPHONE DIAMANKAN WARGA

6 Januari 2026 - 10:22 WIB

Ditpamobvit Polda Metro Jaya Amankan Dua Terduga Pencopet Saat CFD di Bundaran HI

4 Januari 2026 - 13:18 WIB

Trending di Berita Kriminal