Jakarta, Kilas Negeri – Saat ini kejahatan pencucian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta cukup tinggi, untuk itu jajaran Kepolisian Polres Metro Jakarta Timur terus bergerak cepat, dan dalam waktu satu bulan, Unit Reskrim Polsek Cakung berhasil menangkap 11 orang pelaku Ranmor di beberapa titik di wilayah Kecamatan Cakung, hal tersebut diungkapkan Kapolsek Cakung, AKP Komang Karisma S.I.K didampingi Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Nurul dan Kanit Reskrim Polsek Cakung saat jumpa Pers di Mapolsek Cakung Jakarta Timur, Senin 19 Mei 2025.
Lebih jauh AKP Komang Karisma S.I.K menegaskan, bahwa kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah Cakung, menempati kasus tindak pidana terbanyak, ini 9 tersangka yang berhasil diamankan Polsek Cakung , sementara 2 orang berada di luar Polsek.

Dalam kurun waktu 2 bulan terakhir dari 9 tersangka ditahan di Polres, satu tersangka yang sedang kita hantarkan dalam proses pendidikan karena usianya dibawah umur, atau Anak berhadapan dengan hukum, dan dibina oleh Dinas Sosial Handayani, sementara yang satu orang diduga ada gangguan jiwa, namun untuk kepastian hukum masih dalam pemeriksaan psikologi di rumah sakit Kramat Jati. Karena pada saat melakukan pemeriksaan berdasarkan keterangan penyidik pelaku memberikan jawabannya tidak nyambung, tidak sesuai dengan kasus atau konteks yang ditanyakan, dari beberapa kali pertanyaan, sehingga kami sebagai penyidik untuk kepastian hukum tetap harus ada, dasarnya kita kirim ke rumah sakit di Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan hasilnya sampai saat ini belum keluar.
Salahsatunya pengungkapan kasus berdasarkan laporan tanggal 25 April pukul 14.33 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan roda dua, tepatnya di Kelurahan Jatinegara kecamatan Cakung, kemudian setelah dilakukan penyelidikan tgl 29 April diamankanlah pelaku inisial Mr umur 28 tahun di rumah kontrakan.
Dari pelaku penyelidikan yang dilakukan dari kami kemudian dibawa untuk diamankan, beberapa alat bukti, yang pertama satu unit scoopy warna coklat hitam, 1 buah kunci leter T yang dilakukan, pelaku kemudian satu buah kunci magnet, satu potong baju kemeja lengan panjang yang digunakan pelaku pada saat pelaksanaan aksinya dan satu buah peci warna hitam yang diamankan dari pelaku. dan masih ada satu tersangka inisial NF masih status DPO jadi pada saat melakukan aksinya nomor 467 ini di Kelurahan Jatinegara.
Ke 11 pelaku kejahatan Ranmor diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya selama 7 tahun penjara, ungkap AKP Komang Karisma S.I.K. ,(RED)