Menu

Mode Gelap
Lanal Simeulue Laksanakan Uji Terampil Glagaspur Pangkalan TK-1/P1 dan TK-2/P2 Tahun 2025 Penemuan Mayat di Atas Plafon Gudang Gegerkan Pabrik di Pulomas, Polisi Bertindak Cepat Polisi Hadir Melindungi Anak: Tindak Lanjut Cepat Kasus Viral Dugaan Kekerasan Anak di Ciracas Serbuan Teritorial Kodam Jaya/Jayakarta, Danrem 052/WKR Didampingi Dandim 0502/JU Tinjau Langsung Kegiatan Bakti TNI di Pulau Pari Sinergi Membangun Negeri, Danlanal Dumai Hadiri Pembangunan Rumah Tinggal Layak Huni Bagi Masyarakat Pesisir Warga RT 15 Sukarami Gelar Pemilihan Ketua RT, Amrul Ma’ruf, S.Pt Terpilih untuk Periode 2025–2030

Berita Kriminal

Polisi Amankan Dua Orang dalam Sengketa Rumah Mewah di Kayu Putih

badge-check


Polisi Amankan Dua Orang dalam Sengketa Rumah Mewah di Kayu Putih Perbesar


Jakarta, Kilas Negeri – Dua orang diamankan jajaran Reskrim dalam lanjutan Operasi Brantas Jaya 2025, menyusul laporan dugaan penguasaan rumah secara melawan hukum di kawasan Perumahan Alexandria, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Selasa (20/05) siang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Reny Yusrini, Komisaris PT. Alexandria Borneo Group, yang mengaku telah dirugikan akibat dua unit rumah cluster miliknya dikuasai oleh pihak lain tanpa hak.

Reny menjelaskan bahwa sebelumnya ia pernah memberikan kuasa kepada salah satu pihak pada tahun 2020, namun hubungan hukum itu sudah resmi berakhir pada 18 Januari 2023, saat surat kuasa dan perjanjian kerja sama dicabut.

Meski demikian, rumah-rumah tersebut tetap dikuasai oleh orang-orang suruhan dari pihak yang bersangkutan.

Upaya hukum berupa dua kali surat somasi tidak diindahkan, sehingga pelapor melaporkan kasus ini ke kepolisian karena merasa hak kepemilikannya diabaikan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pria, masing-masing IS dan SN, yang didapati menempati rumah tanpa dasar hukum.

Barang bukti berupa dokumen penting juga disita, antara lain dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Indra Gunawan, surat perjanjian kesepakatan bersama, serta dua lembar surat somasi.

Kepolisian menindaklanjuti laporan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/412/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan surat pelimpahan dari Ditreskrimum.

Dalam keterangannya, petugas juga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi, termasuk pengecekan lokasi dan dokumentasi di tempat kejadian perkara.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean menyatakan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengamankan dua orang yang diduga menempati rumah tanpa hak atas dasar pelaporan resmi dan bukti kepemilikan sah dari pelapor. Saat ini kami masih mendalami motif serta keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya ketegasan hukum dalam penyelesaian sengketa properti dan upaya perlindungan terhadap pemilik sah dari tindakan sewenang-wenang.

Operasi Brantas Jaya terus menjadi instrumen penting dalam menjaga kepastian hukum dan mencegah praktik-praktik penguasaan aset secara ilegal.

Loading


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelaku Pencabulan Anak di Cipinang Melayu Kec. Makasar Jakarta Timur di Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara

25 Juli 2025 - 09:39 WIB

Pria Usia 50 Tahun Di Kecamatan Makasar Nekat Cabuli Bocah Dibawah Umur Yang Merupakan Tetangganya

25 Juli 2025 - 07:45 WIB

Polisi Amankan 36 Remaja Yang Hendak Tawuran di Cipayung

17 Juli 2025 - 11:34 WIB

Polisi Amankan 2 Pelaku Tawuran Yang Akibatkan 1 Orang Tewas di Ciracas Jakarta Timur

17 Juli 2025 - 09:24 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Maut di Ciracas, Pelaku Utama Serahkan Diri

17 Juli 2025 - 06:59 WIB

Trending di Berita Kriminal