Menu

Mode Gelap
Patroli Koramil 03/Legok Tegakkan Keamanan Wilayah Legok Wujud Peran Aktif Babinsa Di Wilayah Binaan, Hadiri Musrenbang Danramil Rajeg Hadiri Pembukaan SPPG Mekarsari 3 Ditjen Badilum Lakukan Penguatan Mental dan Spiritual Pegawai Melalui Pengajian Peran Strategis Kesekretariatan: Menopang Tegaknya Keadilan dari Balik Layar Awal Tahun yang Menguras Energi Pramono

Berita Kriminal

Polisi Amankan Dua Orang dalam Sengketa Rumah Mewah di Kayu Putih

badge-check


Polisi Amankan Dua Orang dalam Sengketa Rumah Mewah di Kayu Putih Perbesar


Jakarta, Kilas Negeri – Dua orang diamankan jajaran Reskrim dalam lanjutan Operasi Brantas Jaya 2025, menyusul laporan dugaan penguasaan rumah secara melawan hukum di kawasan Perumahan Alexandria, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Selasa (20/05) siang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Reny Yusrini, Komisaris PT. Alexandria Borneo Group, yang mengaku telah dirugikan akibat dua unit rumah cluster miliknya dikuasai oleh pihak lain tanpa hak.

Reny menjelaskan bahwa sebelumnya ia pernah memberikan kuasa kepada salah satu pihak pada tahun 2020, namun hubungan hukum itu sudah resmi berakhir pada 18 Januari 2023, saat surat kuasa dan perjanjian kerja sama dicabut.

Meski demikian, rumah-rumah tersebut tetap dikuasai oleh orang-orang suruhan dari pihak yang bersangkutan.

Upaya hukum berupa dua kali surat somasi tidak diindahkan, sehingga pelapor melaporkan kasus ini ke kepolisian karena merasa hak kepemilikannya diabaikan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pria, masing-masing IS dan SN, yang didapati menempati rumah tanpa dasar hukum.

Barang bukti berupa dokumen penting juga disita, antara lain dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Indra Gunawan, surat perjanjian kesepakatan bersama, serta dua lembar surat somasi.

Kepolisian menindaklanjuti laporan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/412/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan surat pelimpahan dari Ditreskrimum.

Dalam keterangannya, petugas juga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi, termasuk pengecekan lokasi dan dokumentasi di tempat kejadian perkara.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean menyatakan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengamankan dua orang yang diduga menempati rumah tanpa hak atas dasar pelaporan resmi dan bukti kepemilikan sah dari pelapor. Saat ini kami masih mendalami motif serta keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya ketegasan hukum dalam penyelesaian sengketa properti dan upaya perlindungan terhadap pemilik sah dari tindakan sewenang-wenang.

Operasi Brantas Jaya terus menjadi instrumen penting dalam menjaga kepastian hukum dan mencegah praktik-praktik penguasaan aset secara ilegal.

Loading


Baca Lainnya

POLSEK CIPAYUNG GELAR PRESCON, TERSANGKA PENCURIAN HANDPHONE DIAMANKAN WARGA

6 Januari 2026 - 10:22 WIB

Ditpamobvit Polda Metro Jaya Amankan Dua Terduga Pencopet Saat CFD di Bundaran HI

4 Januari 2026 - 13:18 WIB

Satres Narkoba Polres Jakarta Timur Berhasil Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi dan Sabu

9 Desember 2025 - 09:55 WIB

Kanit PPA AKP Sri Yatmini Ungkap Beberapa Kasus Pelecehan Sexsual dan Kekerasan Pada Anak

8 Desember 2025 - 10:16 WIB

Pencuri Kota Amal di Mushola Nur Bashor Ternyata Pelakunya Residevis

28 November 2025 - 11:48 WIB

Trending di Berita Kriminal