Menu

Mode Gelap
Danlanal Nias Ikut Serta Sambut Kunjungan Kerja Wakil Ketua MPR RI Langkah Strategis Wujudkan Swasembada Pangan, Lanal Dumai Kembali Panen Aneka Sayur Segar di Kebun Ketahanan Pangan Danlantamal IX Ambon Terima Courtesy Call Danguspurla Koarmada III di Mako Lantanal IX Ambon Peluncuran Booklet “Gebyar UMKM Condet”: Dokumentasi Kekayaan Budaya Betawi, UMKM, dan Transformasi Digital Polsek Matraman Serukan STOP Tawuran di Pertigaan Kayu Manis: Pesan Kuat untuk Lindungi Generasi Muda Polsek Cakung Monitoring Pembagian Makan Bergizi Gratis di Sekolah-sekolah Penggilingan: Wujud Dukungan pada Program Pemerintah

Berita Kriminal

Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Ganjal ATM di Area SPBU Cendrawasih

badge-check


Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Ganjal ATM di Area SPBU Cendrawasih Perbesar


Jakarta Barat – Aksi kejahatan modus ganjal ATM berhasil digagalkan jajaran Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat.

Seorang pelaku berinisial DS (33) diamankan saat sedang menjalankan aksinya di mesin ATM BCA yang berada di area SPBU Cendrawasih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (22/5/2025).

Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana mengungkapkan, DS tidak beraksi sendirian.

Ia dibantu dua rekannya, OI dan BI, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).

“Pelaku DS berhasil kami amankan saat berusaha menipu korban dengan modus menukar kartu ATM milik korban,” jelas Abdul Jana, Sabtu (24/5/2025).

Kejadian bermula saat korban, Novia, hendak menarik uang dari mesin ATM.

Ketika kartu ATM-nya tidak bisa masuk ke dalam mesin, pelaku DS berpura-pura membantu dan mencoba memperagakan cara memasukkan kartu, sembari menukar kartu korban dengan kartu lain.

Korban yang merasa curiga kemudian menyadari penipuan tersebut dan segera meminta bantuan.

Beruntung, anggota Polsek Cengkareng yang sedang berpatroli melintas di lokasi dan segera mengamankan pelaku DS

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 30 lembar kartu ATM dari berbagai bank, sebuah gergaji besi, serta mobil Toyota Rush yang digunakan pelaku.

Selain itu Abdul Jana menambahkan, bahwa pelaku merupakan Residivis dengan kasus yang sama

” Pelaku baru saja keluar dari penjara, dengan kasus yang serupa , ” Tambahnya

Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Loading


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelaku Pencabulan Anak di Cipinang Melayu Kec. Makasar Jakarta Timur di Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara

25 Juli 2025 - 09:39 WIB

Pria Usia 50 Tahun Di Kecamatan Makasar Nekat Cabuli Bocah Dibawah Umur Yang Merupakan Tetangganya

25 Juli 2025 - 07:45 WIB

Polisi Amankan 36 Remaja Yang Hendak Tawuran di Cipayung

17 Juli 2025 - 11:34 WIB

Polisi Amankan 2 Pelaku Tawuran Yang Akibatkan 1 Orang Tewas di Ciracas Jakarta Timur

17 Juli 2025 - 09:24 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Maut di Ciracas, Pelaku Utama Serahkan Diri

17 Juli 2025 - 06:59 WIB

Trending di Berita Kriminal