Menu

Mode Gelap
Lanal Dumai Bersama Tim Satgas Gabungan TNI AL, Berhasil Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau di Perairan Kepulauan Meranti Semangat, Peningkatan Ekonomi Warga, Babinsa Dampingi Petani Rawat Cabai PN Jakpus Jatuhkan Vonis untuk 5 Terdakwa Kasus Korupsi PDNS Kominfo PN Makassar bersama DYK Kampanye Anti Suap hingga Berbagi Takjil Penyu Bukan untuk Dipelihara: PN Wangi-Wangi Vonis Kasus Satwa Ilegal Berkah Ramadhan, Keluarga Besar Lanal Sibolga Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Mako Lanal Sibolga

Berita Kriminal

Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Ganjal ATM di Area SPBU Cendrawasih

badge-check


Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Ganjal ATM di Area SPBU Cendrawasih Perbesar


Jakarta Barat – Aksi kejahatan modus ganjal ATM berhasil digagalkan jajaran Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat.

Seorang pelaku berinisial DS (33) diamankan saat sedang menjalankan aksinya di mesin ATM BCA yang berada di area SPBU Cendrawasih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (22/5/2025).

Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana mengungkapkan, DS tidak beraksi sendirian.

Ia dibantu dua rekannya, OI dan BI, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).

“Pelaku DS berhasil kami amankan saat berusaha menipu korban dengan modus menukar kartu ATM milik korban,” jelas Abdul Jana, Sabtu (24/5/2025).

Kejadian bermula saat korban, Novia, hendak menarik uang dari mesin ATM.

Ketika kartu ATM-nya tidak bisa masuk ke dalam mesin, pelaku DS berpura-pura membantu dan mencoba memperagakan cara memasukkan kartu, sembari menukar kartu korban dengan kartu lain.

Korban yang merasa curiga kemudian menyadari penipuan tersebut dan segera meminta bantuan.

Beruntung, anggota Polsek Cengkareng yang sedang berpatroli melintas di lokasi dan segera mengamankan pelaku DS

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 30 lembar kartu ATM dari berbagai bank, sebuah gergaji besi, serta mobil Toyota Rush yang digunakan pelaku.

Selain itu Abdul Jana menambahkan, bahwa pelaku merupakan Residivis dengan kasus yang sama

” Pelaku baru saja keluar dari penjara, dengan kasus yang serupa , ” Tambahnya

Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Loading


Baca Lainnya

Polisi Tindak Tegas Tersangka yang Aniaya Petugas SPBU Jakarta Timur yang Jalankan tugas sesuai SOP

26 Februari 2026 - 00:12 WIB

Sat Reskrim Polres Belitung Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, Amankan 148 Kardus dan 1 Unit Truk

14 Februari 2026 - 10:13 WIB

Polres Jak Timur Gelar Operasi Pekat 15 Hari untuk Tekan Tawuran dan Penyakit Masyarakat

2 Februari 2026 - 09:17 WIB

POLSEK CIPAYUNG GELAR PRESCON, TERSANGKA PENCURIAN HANDPHONE DIAMANKAN WARGA

6 Januari 2026 - 10:22 WIB

Ditpamobvit Polda Metro Jaya Amankan Dua Terduga Pencopet Saat CFD di Bundaran HI

4 Januari 2026 - 13:18 WIB

Trending di Berita Kriminal