Menu

Mode Gelap
Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Ramadhan, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah. Babinsa Koramil 14/Panongan Komsos Bersama Warga, Himbau Kamtibmas di Malam Hari Selama Ramadhan Intensifkan Keamanan Wilayah Koramil 14/Panongan Patroli Malam GASMEN, BAZNAS RI dan AsamManis.News Santuni 500 Anak Yatim di Utan Kayu Selatan Guna Mendukung Tugas Operasional, Danlanal Bintan Cek Kesiapan Kendaraan Dinas Lanal Dabo Singkep Gelar Upacara Purna Tugas Prajurit, Wujud Penghormatan Atas Dedikasi dan Pengabdian

Mitra TNI & Polri

Kapolres Metro Jakarta Timur Klarifikasi Berita Hoax Terkait Kasus Curanmor

badge-check


Kapolres Metro Jakarta Timur Klarifikasi Berita Hoax Terkait Kasus Curanmor Perbesar


Jakarta, Kilas Negeri – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, memberikan klarifikasi terkait beredarnya video yang menyebutkan adanya penghentian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) karena tidak ada pembayaran kepada Polisi, serta tuduhan bahwa penyidik meminta uang Rp 3 juta dari korban.

Dalam pernyataannya, Kapolres menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan merupakan berita bohong (hoax). Sabtu (29/3/25) sore.

“Kasus yang dilaporkan ke kami bukanlah terkait dengan pencurian kendaraan bermotor, melainkan kasus dugaan pelanggaran dalam transaksi jual-beli mobil bekas yang melibatkan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Pidana Umum tentang penipuan. Oleh karena itu, tuduhan dalam video yang beredar sangat tidak relevan dengan substansi kasus yang sedang kami tangani,” ujar Kombes Pol Nicolas.

Kapolres juga menegaskan bahwa dalam video tersebut, korban tidak pernah menyatakan bahwa ia diminta uang oleh penyidik Polrestro Jakarta Timur.

“Untuk klarifikasi lebih lanjut, sebaiknya langsung dikonfirmasi kepada korban mengenai pernyataan tersebut. Kami pastikan bahwa penyidik kami tidak pernah meminta uang sepeser pun kepada korban dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa video yang beredar tersebut merupakan bentuk keluhan dari korban yang tidak menerima hasil keputusan gelar perkara yang menyatakan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dihentikan, karena tidak terbukti adanya tindak pidana.

“Laporan terkait dugaan penipuan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Kami meminta masyarakat untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi yang diterima dan tidak menyebarkan berita yang tidak jelas sumbernya,” tandas Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Loading


Baca Lainnya

Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Ramadhan, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah.

10 Maret 2026 - 17:38 WIB

Babinsa Koramil 14/Panongan Komsos Bersama Warga, Himbau Kamtibmas di Malam Hari Selama Ramadhan

10 Maret 2026 - 15:24 WIB

Intensifkan Keamanan Wilayah Koramil 14/Panongan Patroli Malam

10 Maret 2026 - 15:21 WIB

Guna Mendukung Tugas Operasional, Danlanal Bintan Cek Kesiapan Kendaraan Dinas

10 Maret 2026 - 13:54 WIB

Lanal Dabo Singkep Gelar Upacara Purna Tugas Prajurit, Wujud Penghormatan Atas Dedikasi dan Pengabdian

10 Maret 2026 - 12:03 WIB

Trending di Mitra TNI & Polri