Menu

Mode Gelap
Danlanal Nias Ikut Serta Sambut Kunjungan Kerja Wakil Ketua MPR RI Langkah Strategis Wujudkan Swasembada Pangan, Lanal Dumai Kembali Panen Aneka Sayur Segar di Kebun Ketahanan Pangan Danlantamal IX Ambon Terima Courtesy Call Danguspurla Koarmada III di Mako Lantanal IX Ambon Peluncuran Booklet “Gebyar UMKM Condet”: Dokumentasi Kekayaan Budaya Betawi, UMKM, dan Transformasi Digital Polsek Matraman Serukan STOP Tawuran di Pertigaan Kayu Manis: Pesan Kuat untuk Lindungi Generasi Muda Polsek Cakung Monitoring Pembagian Makan Bergizi Gratis di Sekolah-sekolah Penggilingan: Wujud Dukungan pada Program Pemerintah

Berita Kriminal

Tujuh Remaja Diamankan Saat Tawuran di Jatinegara, Tiga Tertangkap Tangan Membawa Sajam

badge-check


Tujuh Remaja Diamankan Saat Tawuran di Jatinegara, Tiga Tertangkap Tangan Membawa Sajam Perbesar


Jakarta, Kilas Negeri – Aparat dari Tim Presisi Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tujuh remaja yang terlibat dalam aksi tawuran di kawasan Kp. Pulo Jahe, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Minggu dini hari (1/6/2025). Tiga di antaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis corbek saat kejadian.

Tawuran yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan KRT Rajiman tersebut berhasil digagalkan oleh Tim Presisi di bawah pimpinan Ipda Abdul Kadzim. Dalam patroli tersebut, polisi mendapati dua kelompok remaja — kelompok JENNY 19 dan WARIP SOCIETY — yang sudah berhadap-hadapan dan siap bentrok, beberapa di antaranya membawa senjata tajam.

“Kami langsung membubarkan kelompok tersebut dan mengamankan tujuh remaja, tiga di antaranya tertangkap tangan membawa senjata tajam,” ujar Ipda Abdul Kadzim saat dikonfirmasi.

Tiga remaja yang terbukti membawa senjata tajam adalah:

R S (23) membawa corbek warna kuning,

A F (20) membawa corbek warna ungu gelap,

M Z (14) membawa corbek warna ungu terang.

Sementara itu, empat lainnya — A, G W R, D A, dan F N — tidak ditemukan barang bukti di tangan mereka. Namun, polisi juga menemukan barang bukti tambahan berupa 1 panah dan 1 stik golf di lokasi, meski tidak diketahui pemiliknya.

Dari hasil klarifikasi, lima remaja mengaku berasal dari kelompok JENNY 19 yang berkumpul menanggapi tantangan tawuran dari kelompok WARIP SOCIETY melalui media sosial. Dua dari kelompok lawan juga turut diamankan, meski tanpa barang bukti sajam.

Setelah proses klarifikasi, polisi mengambil langkah tegas. Dua pelaku dewasa, R S dan A F, ditahan. M Z, yang masih berusia 14 tahun, dititipkan ke Panti Putra Handayani Cipayung untuk menjalani proses sesuai UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara empat lainnya dipulangkan kepada keluarga karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan, khususnya yang melibatkan anak remaja.

“Kami berharap peran aktif masyarakat dan orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anaknya, karena tawuran tidak membawa manfaat apa pun selain merugikan masa depan mereka sendiri,” tegas Ipda Abdul Kadzim.

Situasi di lokasi kejadian kini telah kondusif, dan aparat terus meningkatkan patroli untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Loading


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelaku Pencabulan Anak di Cipinang Melayu Kec. Makasar Jakarta Timur di Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara

25 Juli 2025 - 09:39 WIB

Pria Usia 50 Tahun Di Kecamatan Makasar Nekat Cabuli Bocah Dibawah Umur Yang Merupakan Tetangganya

25 Juli 2025 - 07:45 WIB

Polisi Amankan 36 Remaja Yang Hendak Tawuran di Cipayung

17 Juli 2025 - 11:34 WIB

Polisi Amankan 2 Pelaku Tawuran Yang Akibatkan 1 Orang Tewas di Ciracas Jakarta Timur

17 Juli 2025 - 09:24 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Maut di Ciracas, Pelaku Utama Serahkan Diri

17 Juli 2025 - 06:59 WIB

Trending di Berita Kriminal