Menu

Mode Gelap
Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Ramadhan, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah. Babinsa Koramil 14/Panongan Komsos Bersama Warga, Himbau Kamtibmas di Malam Hari Selama Ramadhan Intensifkan Keamanan Wilayah Koramil 14/Panongan Patroli Malam GASMEN, BAZNAS RI dan AsamManis.News Santuni 500 Anak Yatim di Utan Kayu Selatan Guna Mendukung Tugas Operasional, Danlanal Bintan Cek Kesiapan Kendaraan Dinas Lanal Dabo Singkep Gelar Upacara Purna Tugas Prajurit, Wujud Penghormatan Atas Dedikasi dan Pengabdian

Mitra TNI & Polri

Polisi Gagalkan Tawuran Berdarah di Kemayoran, 3 Remaja dan 5 Sajam Diamankan

badge-check


Polisi Gagalkan Tawuran Berdarah di Kemayoran, 3 Remaja dan 5 Sajam Diamankan Perbesar


Jakarta Pusat, Kilas Negeri– Tawuran berdarah yang hendak terjadi di wilayah Jl. Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, berhasil digagalkan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa penggagalan aksi tawuran tersebut berawal saat tim patroli melakukan pengamanan wilayah sekitar pukul 03.30 WIB.

“Petugas kami yang sedang berpatroli menemukan sekelompok remaja yang mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mengamankan tiga remaja yang diduga hendak melakukan tawuran,” kata Susatyo, Senin (2/6/2025).

Ketiga pelaku berinisial EN (20), DA (15), dan RA (15), semuanya warga sekitar Jl. Utan Panjang III. Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat buah celurit dan satu corbek yang ditemukan tidak jauh dari lokasi setelah mereka berusaha membuangnya saat melihat petugas datang,” tambah Susatyo.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menambahkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat untuk mencegah kerusuhan yang lebih luas.

“Begitu menerima laporan dari Tim Patroli Perintis Presisi Ambon dan Patra Sat Brimob, kami segera mengamankan para terduga pelaku bersama barang bukti. Mereka langsung kami bawa ke Mako Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar William.

William menjelaskan bahwa para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, yang mengatur larangan membawa senjata tajam tanpa izin.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas William.

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus menggelar patroli intensif untuk menekan aksi tawuran yang kerap melibatkan remaja.

“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama pada jam-jam rawan, agar tidak terjerumus dalam aksi-aksi kekerasan,” pungkasnya.

Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Kemayoran. Polisi masih mendalami motif para pelaku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Loading


Baca Lainnya

Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Ramadhan, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah.

10 Maret 2026 - 17:38 WIB

Babinsa Koramil 14/Panongan Komsos Bersama Warga, Himbau Kamtibmas di Malam Hari Selama Ramadhan

10 Maret 2026 - 15:24 WIB

Intensifkan Keamanan Wilayah Koramil 14/Panongan Patroli Malam

10 Maret 2026 - 15:21 WIB

Guna Mendukung Tugas Operasional, Danlanal Bintan Cek Kesiapan Kendaraan Dinas

10 Maret 2026 - 13:54 WIB

Lanal Dabo Singkep Gelar Upacara Purna Tugas Prajurit, Wujud Penghormatan Atas Dedikasi dan Pengabdian

10 Maret 2026 - 12:03 WIB

Trending di Mitra TNI & Polri