Menu

Mode Gelap
Lantamal IX Ambon Bekerjasama Dengan Bank Indonesia Laksanakan Bakti Sosial Kesehatan dan Sosialisasi Cinta, Bangga, Paham Rupiah di Pelabuhan Amnalau Sinergi Polisi dan Masyarakat, Jaga Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan Cipinang Muara Polisi Hadir, Warga Tenang: Antisipasi Tawuran di Pisangan Timur Sambang Poskamling, Polisi Ajak Warga Cipinang Melayu Bersatu Cegah Tawuran dan Kriminalitas Polsek Cakung Sigap Tindaklanjuti Laporan Warga, Jaga Rasa Aman di Tengah Viral Kejadian di Rawa Terate Polsek Matraman Gencarkan Patroli Siang, Wujud Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

Mitra TNI & Polri

Polisi Gagalkan Tawuran Berdarah di Kemayoran, 3 Remaja dan 5 Sajam Diamankan

badge-check


Polisi Gagalkan Tawuran Berdarah di Kemayoran, 3 Remaja dan 5 Sajam Diamankan Perbesar


Jakarta Pusat, Kilas Negeri– Tawuran berdarah yang hendak terjadi di wilayah Jl. Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, berhasil digagalkan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa penggagalan aksi tawuran tersebut berawal saat tim patroli melakukan pengamanan wilayah sekitar pukul 03.30 WIB.

“Petugas kami yang sedang berpatroli menemukan sekelompok remaja yang mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mengamankan tiga remaja yang diduga hendak melakukan tawuran,” kata Susatyo, Senin (2/6/2025).

Ketiga pelaku berinisial EN (20), DA (15), dan RA (15), semuanya warga sekitar Jl. Utan Panjang III. Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat buah celurit dan satu corbek yang ditemukan tidak jauh dari lokasi setelah mereka berusaha membuangnya saat melihat petugas datang,” tambah Susatyo.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menambahkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat untuk mencegah kerusuhan yang lebih luas.

“Begitu menerima laporan dari Tim Patroli Perintis Presisi Ambon dan Patra Sat Brimob, kami segera mengamankan para terduga pelaku bersama barang bukti. Mereka langsung kami bawa ke Mako Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar William.

William menjelaskan bahwa para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, yang mengatur larangan membawa senjata tajam tanpa izin.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas William.

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus menggelar patroli intensif untuk menekan aksi tawuran yang kerap melibatkan remaja.

“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama pada jam-jam rawan, agar tidak terjerumus dalam aksi-aksi kekerasan,” pungkasnya.

Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Kemayoran. Polisi masih mendalami motif para pelaku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Loading


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lantamal IX Ambon Bekerjasama Dengan Bank Indonesia Laksanakan Bakti Sosial Kesehatan dan Sosialisasi Cinta, Bangga, Paham Rupiah di Pelabuhan Amnalau

2 Agustus 2025 - 13:00 WIB

Sinergi Polisi dan Masyarakat, Jaga Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan Cipinang Muara

2 Agustus 2025 - 08:51 WIB

Polisi Hadir, Warga Tenang: Antisipasi Tawuran di Pisangan Timur

2 Agustus 2025 - 08:44 WIB

Sambang Poskamling, Polisi Ajak Warga Cipinang Melayu Bersatu Cegah Tawuran dan Kriminalitas

2 Agustus 2025 - 08:38 WIB

Polsek Cakung Sigap Tindaklanjuti Laporan Warga, Jaga Rasa Aman di Tengah Viral Kejadian di Rawa Terate

2 Agustus 2025 - 08:35 WIB

Trending di Mitra TNI & Polri