Menu

Mode Gelap
GASMEN, BAZNAS RI dan AsamManis.News Santuni 500 Anak Yatim di Utan Kayu Selatan Guna Mendukung Tugas Operasional, Danlanal Bintan Cek Kesiapan Kendaraan Dinas Lanal Dabo Singkep Gelar Upacara Purna Tugas Prajurit, Wujud Penghormatan Atas Dedikasi dan Pengabdian Koramil 06/Trs Pantau Sembako di Pasar Gudang, Minyak dan Cabai Tinggi Fahira Idris Terbuka Terhadap Laporan Masyarakat Soal Pencatutan Nama Bang Japar Launching Jembatan Gantung Manggala “Garuda” Perkuat Akses Warga Setu–Serang Baru

Mitra TNI & Polri

Bhabinkamtibmas Cilangkap Mediasi Sengketa Lahan di Grand View Merapu

badge-check


Bhabinkamtibmas Cilangkap Mediasi Sengketa Lahan di Grand View Merapu Perbesar


Jakarta Timur – Sengketa lahan kembali terjadi di wilayah Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Kali ini, permasalahan menyangkut pemasangan pagar oleh seseorang yang mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah yang telah diperjualbelikan sebelumnya. Bhabinkamtibmas Kelurahan Cilangkap, Brigadir Ardy Pratama, turun langsung ke lokasi guna menyelesaikan persoalan secara damai.

Kejadian berlangsung pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Perumahan Grand View Merapu, Jalan Raya Cilangkap Gang Sepakat VIII RT 05 RW 01, Kelurahan Cilangkap. Dalam laporan kepolisian, disebutkan bahwa seorang warga bernama H. Sukur Batubara bersama beberapa orang memasang pagar bambu di akses masuk tanah seluas 700 meter persegi, yang telah diperjualbelikan sejak 2021.

Tanah tersebut dibeli oleh beberapa warga, yakni Bapak Ngurah, Ibu Aan, Bapak Edi, dan Bapak Eko Priyo, dari ahli waris almarhumah Ibu Lebuines Khusein. “Transaksi itu dilakukan secara sah sejak tahun 2021 dan tidak pernah ada masalah,” jelas Brigadir Ardy saat mengonfirmasi kepemilikan lahan.

Namun, pihak H. Sukur Batubara mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari lahan seluas 2000 meter persegi yang dahulu dimiliki oleh mertuanya, H. Naman bin Ramin. Pengacara dari pihak H. Sukur sebelumnya juga sempat menanyakan keberadaan tanah tersebut kepada pihak Pondok Pesantren Al Hamid, namun dijelaskan bahwa girik tanah yang dimaksud sudah tidak berlaku.

Brigadir Ardy kemudian memfasilitasi musyawarah antara pihak H. Sukur Batubara dan para pemilik tanah yang sah, disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dalam upaya menciptakan suasana yang kondusif, Bhabinkamtibmas mengingatkan semua pihak agar tidak membuat klaim sepihak tanpa dasar hukum.

“Kami mengimbau semua pihak menghormati dokumen kepemilikan yang sah dan menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum jika merasa dirugikan,” ujar Brigadir Ardy di lokasi.

Mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas bersama tokoh masyarakat berlangsung aman dan tertib. Situasi di lingkungan Perumahan Grand View Merapu saat ini dilaporkan kondusif. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengawal dan mendampingi warga dalam menjaga ketertiban dan penyelesaian masalah secara persuasif.

Loading


Baca Lainnya

Guna Mendukung Tugas Operasional, Danlanal Bintan Cek Kesiapan Kendaraan Dinas

10 Maret 2026 - 13:54 WIB

Lanal Dabo Singkep Gelar Upacara Purna Tugas Prajurit, Wujud Penghormatan Atas Dedikasi dan Pengabdian

10 Maret 2026 - 12:03 WIB

Koramil 06/Trs Pantau Sembako di Pasar Gudang, Minyak dan Cabai Tinggi

10 Maret 2026 - 10:24 WIB

Launching Jembatan Gantung Manggala “Garuda” Perkuat Akses Warga Setu–Serang Baru

10 Maret 2026 - 09:09 WIB

Satgas Sampah Koramil Curug Bersihkan Jalur Sampah di STPI

10 Maret 2026 - 09:04 WIB

Trending di Mitra TNI & Polri