Menu

Mode Gelap
Safari Ramadhan Danrem 052/Wkr Bersama Forkopimda Banten, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Kota Tangerang Koramil 08/Duren Sawit Intensifkan Patroli/Siskamling Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif. Amankan Wilayah Pesisir Tangerang Koramil 09/Mauk Patroli Siskamling Satgas Sampah Bersama Warga Gotong Royong Angkut Sampah Hangat dalam Kebersamaan, Satuan Brimob Polda Sumut Gelar “Ngobrol Bareng Bang Ojol” dan Komunitas Pecinta Lingkungan Ketua PT Denpasar Dorong Forum Diskusi Substantif, Kupas Tuntas Plea Bargain

Jejak Kasus

Warga Protes Pembangunan SPBU Shell di Jalan Raya Bogor Abaikan Prosedur

badge-check


Warga Protes Pembangunan SPBU Shell di Jalan Raya Bogor Abaikan Prosedur Perbesar


Jakarta – Proyek pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Raya Bogor No 03 RT 002 RW 01, Jakarta Timur, menuai penolakan dari warga. Salah satu pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan lokasi proyek menyatakan keberatannya atas proses pembangunan yang dinilai tidak melalui prosedur secara menyeluruh.

Pembangunan SPBU yang direncanakan terdiri atas dua lantai itu kendatipun telah mengantongi izin dari dinas terkait di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, penolakan muncul dari Ade Steryandi, pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan proyek tersebut. Ia menilai proses perizinan tidak transparan dan tidak melibatkan pihak-pihak terdampak secara langsung.

“Kami akan mempertanyakan legalitas perizinan yang telah dimiliki oleh perusahaan. Hingga saat ini, kami sebagai pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan lokasi proyek belum pernah dimintai persetujuan atau dilibatkan,” kata Ade saat ditemui di lokasi proyek, baru-baru ini.

Ade bersama sejumlah rekannya mendatangi lokasi proyek untuk meminta klarifikasi dari pihak perusahaan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Denny, perwakilan bagian legal dari perusahaan pengembang SPBU.

Hasil pertemuan dituangkan dalam sebuah surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam dokumen itu, terdapat tiga poin utama kesepakatan.

Pertama, distribusi logistik material tetap dapat dilakukan, namun kegiatan pembangunan proyek SPBU harus dihentikan sementara waktu hingga izin lingkungan diterbitkan. Kedua, Ade menyatakan kesediaannya untuk menjual lahan dan bangunan miliknya kepada pihak perusahaan dengan harga Rp 10 juta per meter persegi. Ketiga, Denny sebagai pihak perusahaan menyatakan akan meneruskan usulan tersebut kepada manajemen pusat.

Berdasarkan penelusuran *Hitvberita.com*, proyek SPBU yang dimaksud merupakan bagian dari ekspansi bisnis Shell di Indonesia. SPBU tersebut nantinya akan mengusung merek Shell, perusahaan energi global yang berbasis di Inggris dan Belanda.

Shell sendiri didirikan pada 1907 melalui penggabungan Royal Dutch Petroleum Company dan Shell Transport and Trading Company. Saat ini, perusahaan tersebut beroperasi di lebih dari 80 negara dan memiliki jaringan SPBU di berbagai kota besar di Indonesia, dengan total 184 titik.

Meski demikian, keberadaan Shell sebagai perusahaan multinasional menempatkannya pada sorotan publik, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi lokal serta keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan. (Red/Rls).

Sumber:
Humas MIO INDONESIA

Loading


Baca Lainnya

Kilas Balik dan Perkembangan Terbaru Sidang Sengketa Lahan TNI AL di Sabang

26 Februari 2026 - 06:42 WIB

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

24 Februari 2026 - 21:15 WIB

GHSB BERI ULTIMATUM KE POLRI: BERSIHKAN INTERNAL DARI OKNUM BEKING TAMBANG ILEGAL ATAU HADAP PROTES NASIONAL

18 Februari 2026 - 10:10 WIB

Hati-hati Penipuan Berkedok Dukun, Korban Rugi Rp850 Ribu

16 Februari 2026 - 14:48 WIB

DPRD DKI: Data Pemprov DKI Lemah dalam Sengketa Lahan Daam bin Nasairin

11 Februari 2026 - 11:13 WIB

Trending di Jejak Kasus