Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Kemampuan dan Ketangkasan Prajurit, Kodim 0507/Bekasi Gelar Latihan Pencak Silat Militer Kesbangpol Terima SK MIO PD Jakarta Utara, Pers Didorong Jaga Demokrasi dan Stabilitas Intensifkan Keamanan Wilayah Koramil 11/Pasar Kemis Patroli Malam Sinergi TNI–Polri dan Warga, Patroli/Siskamling Keliling Ciptakan Matraman Aman dan Kondusif Komitmen Transparansi dan Integritas, Lanal Bengkulu Selenggarakan Penandatanganan Pakta Integritas Caba-Cata PK TNI AL TA. 2026 Sinergi Jaga Malam, Koramil 04/Jatiasih Gelar Patroli dan Siskamling Gabungan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

News

Distorsi Fungsi Pertahanan TNI dalam Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan : “Setapak demi Setapak Menuju Demokrasi Militeristik ?”

badge-check


Distorsi Fungsi Pertahanan TNI dalam Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan : “Setapak demi Setapak Menuju Demokrasi Militeristik ?” Perbesar


Jakarta || Pasca disampaikan Menteri Pertahanan pada November 2024, wacana pembentukan batalyon pembangunan terus disoroti publik karena menempatkan fungsi-fungsi non-pertahanan sebagai wilayah kerja batalyon tersebut, seperti peternakan, perikanan, pertanian, hingga kesehatan. Wacana ini secara nyata mendistorsi fungsi pertahanan yang diamanatkan Konstitusi kepada TNI dengan dalih stabilitas keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Meski mendapatkan kritikan publik, pada Juni 2025, wacana ini justru semakin mendekati ranah implementasi melalui rekrutan calon Tamtama besar-besaran, sebanyak 24.000, untuk membentuk Batalyon Teritorial Pembangunan dan tersebar di seluruh Indonesia untuk mendukung stabilitas dan pembangunan di 514 kabupaten/kota. Sebagaimana disampaikan Menteri Pertahanan, Kadispen TNI AD juga menegaskan bahwa rekrutmen tamtama besar-besaran ini disiapkan bukan untuk bertempur, melainkan untuk menjawab kebutuhan di tengah-tengah masyarakat, mulai dari ketahanan pangan hingga pelayanan kesehatan.

Atas kondisi tersebut, SETARA Institute memiliki catatan sebagai berikut:
1. Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan ini menjadi bentuk baru dari militerisme gaya lama berupa ekspansi militer ke dalam ruang sipil dengan bungkus pembangunan dan kesejahteraan. Militerisme hadir dalam bentuk alat kekuasaan dan penopang rezim sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru.

2. Retorika pembangunan tidak dapat menyembunyikan realitas bahwa militer sedang memperluas peran dan pengaruhnya ke ranah yang bukan wewenangnya. Kehadiran batalyon-batalyon non-tempur adalah deviasi terhadap amanat reformasi 1998 yang dengan tegas memisahkan militer dari urusan sipil, serta gejala terang arus balik reformasi TNI melalui ketidakpatuhan terhadap berbagai batasan dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang telah diatur UU TNI yang baru, baik dalam hal ruang lingkup maupun dasar pelaksanaannya.

3. Pembentukan Batalyon Pembangunan ini mengakibatkan distorsi fungsi pertahanan. Ketika dunia tengah memperkuat postur militer berbasis teknologi, kapasitas dan kualitas prajurit, alutsista, hingga kesejahteraan prajurit untuk menghadapi dinamika ancaman, TNI justru gagal fokus dengan menambah ribuan prajurit tantama untuk menjalankan fungsi-fungsi sipil, yang notabene sudah memiliki berbagai otoritas sipil yang menanganinya. Jika pun pembentukan satuan baru diperlukan, dengan jumlah personel yang proporsional, semestinya diarahkan untuk memperkuat logistik pertahanan nasional yang saat ini dalam kondisi stagnan, seperti perencanaan pengelolaan sumber daya strategis untuk memastikan kecukupan amunisi, logistik makanan, dan distribusinya, bukan menjalankan fungsi-fungsi sipil yang telah menjadi domain otoritas non-militer.

4. Penambahan puluhan ribu prajurit dapat berkonsekuensi bertambahnya beban anggaran, terutama untuk gaji, infrastruktur, dan pembinaan. Mengingat terdapat urgensi penguatan alutsista dan kesejahteraan prajurit, semestinya fokus anggaran dapat diarahkan kepada aspek-aspek penting tersebut.

5. Rekrutmen ini semakin memperlihatkan orientasi pertahanan yang membelakangi laut dan udara. Alih‑alih memperkuat matra laut dan udara yang kian krusial dalam lanskap geopolitik kawasan, mulai dari meningkatnya ketegangan di Laut Natuna Utara, sengketa di Laut Cina Selatan, hingga maraknya pelanggaran wilayah udara di kawasan timur, kebijakan ini justru memperlebar ketimpangan jumlah personel antarmatrawi, dengan dominasi TNI AD yang telah jauh melampaui TNI AL dan AU.

6. Pemerintah dan DPR perlu segera mengevaluasi rekrutmen massal ini, dan menghentikan pembentukan batalyon-batalyon non-tempur yang melanggar garis batas peran militer dalam negara demokratis dan regresif terhadap reformasi TNI. []

*Narahubung:*
1. Ikhsan Yosarie, Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute
2. Merisa Dwi Juanita, Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute

Loading


Baca Lainnya

Musyawarah Nasional VII MES Rosan Terpilih Gantikan Erick

11 Januari 2026 - 12:09 WIB

Dukung Kesiapan Nataru, Pelita Air Pastikan Implementasi Diskon Tiket dan Kesiapan Armada dalam Tinjauan BP BUMN

26 Desember 2025 - 08:17 WIB

IMO Apresiasi Penunjukan Indonesia sebagai Calon Presiden Dewan HAM PBB

25 Desember 2025 - 12:33 WIB

Hadiri Operasi Lilin Jaya, Kajari Jakut Syahrul : Nataru Terjaga, Kondusif dan Aman

24 Desember 2025 - 00:35 WIB

GEMAH : Gugatan PT CMNP Terhadap PT MNC Group Salah Alamat dan “Error in Persona”

20 Desember 2025 - 09:43 WIB

Trending di News