Menu

Mode Gelap
Safari Ramadhan Danrem 052/Wkr Bersama Forkopimda Banten, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Kota Tangerang Koramil 08/Duren Sawit Intensifkan Patroli/Siskamling Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif. Amankan Wilayah Pesisir Tangerang Koramil 09/Mauk Patroli Siskamling Satgas Sampah Bersama Warga Gotong Royong Angkut Sampah Hangat dalam Kebersamaan, Satuan Brimob Polda Sumut Gelar “Ngobrol Bareng Bang Ojol” dan Komunitas Pecinta Lingkungan Ketua PT Denpasar Dorong Forum Diskusi Substantif, Kupas Tuntas Plea Bargain

Jejak Kasus

Berjuang Sejak 2024 P3RSI Akhirnya Berhasil Mendorong Pemerintah Membebaskan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Rumah Susun dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

badge-check


Berjuang Sejak 2024 P3RSI Akhirnya Berhasil Mendorong Pemerintah Membebaskan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Rumah Susun dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perbesar


JAKARTA – Setelah melalui perjuangan panjang, Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) akhirnya berhasil mendorong pemerintah untuk membebaskan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Keputusan ini resmi tertuang dalam Nota Dinas Direktorat Jenderal Pajak No. ND-4/PJ.02/2025 yang diterbitkan pada 23 Mei 2025.

P3RSI mulai menggalang dukungan sejak 2024, ketika muncul wacana pengenaan PPN terhadap IPL yang dibayarkan oleh penghuni rumah susun dan apartemen.

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta, bersama jajaran pengurusnya, aktif melakukan audiensi dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, untuk menjelaskan bahwa IPL bukanlah bentuk jasa komersial yang seharusnya dikenai pajak.

“IPL adalah dana urunan warga untuk pengelolaan dan perawatan rumah susun, bukan transaksi bisnis yang menghasilkan keuntungan. Jika dikenai PPN, beban penghuni akan semakin berat,” ujar Adjit dalam salah satu pertemuan dengan Ditjen Pajak pada Oktober 2024.

Proaktif menyuarakan kepentingan penghuni P3RSI tidak hanya melakukan pendekatan kepada pemerintah, tetapi juga menggalang dukungan dari berbagai komunitas penghuni rumah susun.

Mereka mengadakan diskusi publik, mengirimkan petisi, serta melibatkan media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif pengenaan PPN terhadap IPL.
Dalam audiensi dengan Ditjen Pajak, P3RSI menjelaskan bahwa IPL digunakan untuk membiayai operasional rumah susun, termasuk keamanan, kebersihan, dan pemeliharaan fasilitas bersama.
Mereka menekankan bahwa pengelolaan rumah susun oleh PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) adalah bentuk pelayanan sosial, bukan usaha komersial yang seharusnya dikenai pajak.

Keputusan Akhir: Pembebasan IPL dari PPN

Setelah berbagai upaya advokasi, Ditjen Pajak akhirnya menerbitkan Nota Dinas No. ND-4/PJ.02/2025 yang menegaskan bahwa IPL yang dikelola oleh PPPSRS tidak dikenai PPN karena bukan merupakan penyerahan jasa.
Namun, aturan ini tetap membedakan antara IPL yang dikelola oleh PPPSRS dan IPL yang masih dikelola oleh pelaku pembangunan sebelum terbentuknya PPPSRS.

Dalam hal ini, jasa pengelolaan rumah susun oleh pelaku pembangunan tetap dikenai PPN sesuai regulasi perpajakan yang berlaku.

Keputusan ini disambut baik oleh penghuni rumah susun di seluruh Indonesia. Dengan pembebasan IPL dari PPN, beban finansial penghuni menjadi lebih ringan, dan pengelolaan rumah susun dapat berjalan lebih transparan tanpa tambahan pajak yang memberatkan.

P3RSI berharap bahwa kebijakan ini menjadi langkah awal bagi regulasi yang lebih berpihak kepada penghuni rumah susun. Mereka juga terus mengawal implementasi kebijakan ini agar tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk kembali mengenakan pajak terhadap IPL di masa mendatang.

“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar penghuni rumah susun mendapatkan perlindungan yang maksimal. Ini adalah kemenangan bersama bagi seluruh warga rumah susun di Indonesia,” tutup Adjit Lauhatta.

Loading


Baca Lainnya

Kilas Balik dan Perkembangan Terbaru Sidang Sengketa Lahan TNI AL di Sabang

26 Februari 2026 - 06:42 WIB

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

24 Februari 2026 - 21:15 WIB

GHSB BERI ULTIMATUM KE POLRI: BERSIHKAN INTERNAL DARI OKNUM BEKING TAMBANG ILEGAL ATAU HADAP PROTES NASIONAL

18 Februari 2026 - 10:10 WIB

Hati-hati Penipuan Berkedok Dukun, Korban Rugi Rp850 Ribu

16 Februari 2026 - 14:48 WIB

DPRD DKI: Data Pemprov DKI Lemah dalam Sengketa Lahan Daam bin Nasairin

11 Februari 2026 - 11:13 WIB

Trending di Jejak Kasus