Menu

Mode Gelap
Lanal Bandung Didemo, Pasukan Dakhura Pukul Mundur Pengunjuk Rasa Komandan Lanal Bandung Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025 Semangat Muda, Energi Bangsa, Kodaeral X Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Dengan Warga Binaan Danlanal Sabang Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025 Tim PB Lanal Sabang Raih Prestasi Gemilang Pada Turnamen Badminton Forkopimda Cup 2025

Jejak Kasus

Diduga Kebal Hukum, Dinas Lingkungan Hidup Tekuk Lutut Di hadapan PT. Prima Coal, Warga di PHP

badge-check


Diduga Kebal Hukum, Dinas Lingkungan Hidup Tekuk Lutut Di hadapan PT. Prima Coal, Warga di PHP Perbesar


Kaltim, Kilas Negeri — 20 Juni 2025 Warga setempat yang Mengalami dampak limbah dari aktifitas perusakan kebun sawit selama bertahun-tahun ,menjerit dari ketidak berdayaan mareka atas ulah perusahaan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan dan kesehatan warga.
Perusahaan tidak hanya menyakiti hati masyarkat dengan menabur limbah alias kotoran,sampah dan Lumpur, namun, tidak cukup dengan hal tersebut akan tetapi masyarkat di timpahi lagi janji palsu (PHP )di kasih janji manis, angin surga yakni warga akan di berikan kompensasi dari perusahan PT Kaltim Prima Coal ( KPC) faktanya hingga hari ini, nonsense. Sadis bukan?

Warga setempat OD inisial kepada media ini mendesak
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk segera memangil Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kutai Timur yang terkesan adanya pembiaran dampak limbah di kehidupan masyarakat dan tak berkotek menghadapi Perusahaan KPC untuk menyelesaikan kasus limbah selama ini.
Perusahan KPC dinilai telah lalai dalam memberikan kompensasi kepada warga terkena dampak.
Perlu diketahui pihak PT. Prima Coal ( KPC) dengan warga setempat OD inicil telah bersepakat di mana KPC sudah menyetujui nominal sebesar Rp 180.000 juta untuk membayar kompensasi kepada OD namun hingga kini belum ada realisasi dari Kaltim Prima Coal ( KPC).
“Saya dan perusahan prima Coal sudah bersepakat bahwa mareka akan membayar kompensasi sebesar Rp. 180 juta,akan tetapi hingga kini saya cuman dikasih janji palsu (PHP ) alias janji manis.
Sementara LH yang kami harapkan hadir untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat yang selama ini terkena dampak limbah ternyata tidak berkotek di hadapan perusahan, ada apa sebenarnya, tanya OD .
Melalui media ini sangat mengharapkan mareka bisa mendengar jeritan kami. “Pintahnya.

Terpisah Heri pihak KPC melalui telpon selulernya ” Sementara dalam proses untuk pembayaran kepada pak OD persisnya saya tidak tahu,apakah akan dibayar oleh perusahan dalam waktu 1 bulan,2 bulan atau 3 bulan dari perusahaan. Katanya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Sebagai tambahan informasih perusahaan tersebut di duga kebal hukum hingga Dinas Lingkungan Hidup bertekuk lutut.
Sampai berita ini di turunkan pihak terkait lainnya belum bisa di konfirmasi.

Loading


Baca Lainnya

Tersangkut Dugaan Proyek Fiktif Kemenperin

9 Oktober 2025 - 09:14 WIB

MBK Akan Laporkan Edward Parulian Sitorus dan PT Carolina Prima Internasional ke Kejagung RI

8 Oktober 2025 - 17:22 WIB

PBHI Jakarta Dampingi Warga Perumahan Kostrad Hadapi Tuduhan Penyerobotan Tanah di Polres Jaksel

3 Oktober 2025 - 03:35 WIB

Anggota DPRD Wakatobi Bersumpah Tak Pernah Bunuh Wiranto 11 Tahun Lalu

20 September 2025 - 01:04 WIB

Ahli Waris Daam Bin Nasairin dan Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Alian Safri, S.H & Partners, Gugat Bina Marga serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta Untuk Bayar Ganti Rugi

14 September 2025 - 12:29 WIB

Trending di Jejak Kasus