Menu

Mode Gelap
Safari Ramadhan Danrem 052/Wkr Bersama Forkopimda Banten, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Kota Tangerang Koramil 08/Duren Sawit Intensifkan Patroli/Siskamling Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif. Amankan Wilayah Pesisir Tangerang Koramil 09/Mauk Patroli Siskamling Satgas Sampah Bersama Warga Gotong Royong Angkut Sampah Hangat dalam Kebersamaan, Satuan Brimob Polda Sumut Gelar “Ngobrol Bareng Bang Ojol” dan Komunitas Pecinta Lingkungan Ketua PT Denpasar Dorong Forum Diskusi Substantif, Kupas Tuntas Plea Bargain

Jejak Kasus

Diduga Kebal Hukum, Dinas Lingkungan Hidup Tekuk Lutut Di hadapan PT. Prima Coal, Warga di PHP

badge-check


Diduga Kebal Hukum, Dinas Lingkungan Hidup Tekuk Lutut Di hadapan PT. Prima Coal, Warga di PHP Perbesar


Kaltim, Kilas Negeri — 20 Juni 2025 Warga setempat yang Mengalami dampak limbah dari aktifitas perusakan kebun sawit selama bertahun-tahun ,menjerit dari ketidak berdayaan mareka atas ulah perusahaan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan dan kesehatan warga.
Perusahaan tidak hanya menyakiti hati masyarkat dengan menabur limbah alias kotoran,sampah dan Lumpur, namun, tidak cukup dengan hal tersebut akan tetapi masyarkat di timpahi lagi janji palsu (PHP )di kasih janji manis, angin surga yakni warga akan di berikan kompensasi dari perusahan PT Kaltim Prima Coal ( KPC) faktanya hingga hari ini, nonsense. Sadis bukan?

Warga setempat OD inisial kepada media ini mendesak
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk segera memangil Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kutai Timur yang terkesan adanya pembiaran dampak limbah di kehidupan masyarakat dan tak berkotek menghadapi Perusahaan KPC untuk menyelesaikan kasus limbah selama ini.
Perusahan KPC dinilai telah lalai dalam memberikan kompensasi kepada warga terkena dampak.
Perlu diketahui pihak PT. Prima Coal ( KPC) dengan warga setempat OD inicil telah bersepakat di mana KPC sudah menyetujui nominal sebesar Rp 180.000 juta untuk membayar kompensasi kepada OD namun hingga kini belum ada realisasi dari Kaltim Prima Coal ( KPC).
“Saya dan perusahan prima Coal sudah bersepakat bahwa mareka akan membayar kompensasi sebesar Rp. 180 juta,akan tetapi hingga kini saya cuman dikasih janji palsu (PHP ) alias janji manis.
Sementara LH yang kami harapkan hadir untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat yang selama ini terkena dampak limbah ternyata tidak berkotek di hadapan perusahan, ada apa sebenarnya, tanya OD .
Melalui media ini sangat mengharapkan mareka bisa mendengar jeritan kami. “Pintahnya.

Terpisah Heri pihak KPC melalui telpon selulernya ” Sementara dalam proses untuk pembayaran kepada pak OD persisnya saya tidak tahu,apakah akan dibayar oleh perusahan dalam waktu 1 bulan,2 bulan atau 3 bulan dari perusahaan. Katanya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Sebagai tambahan informasih perusahaan tersebut di duga kebal hukum hingga Dinas Lingkungan Hidup bertekuk lutut.
Sampai berita ini di turunkan pihak terkait lainnya belum bisa di konfirmasi.

Loading


Baca Lainnya

Kilas Balik dan Perkembangan Terbaru Sidang Sengketa Lahan TNI AL di Sabang

26 Februari 2026 - 06:42 WIB

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

24 Februari 2026 - 21:15 WIB

GHSB BERI ULTIMATUM KE POLRI: BERSIHKAN INTERNAL DARI OKNUM BEKING TAMBANG ILEGAL ATAU HADAP PROTES NASIONAL

18 Februari 2026 - 10:10 WIB

Hati-hati Penipuan Berkedok Dukun, Korban Rugi Rp850 Ribu

16 Februari 2026 - 14:48 WIB

DPRD DKI: Data Pemprov DKI Lemah dalam Sengketa Lahan Daam bin Nasairin

11 Februari 2026 - 11:13 WIB

Trending di Jejak Kasus