Menu

Mode Gelap
Ditjen Badilum Lakukan Penguatan Mental dan Spiritual Pegawai Melalui Pengajian Peran Strategis Kesekretariatan: Menopang Tegaknya Keadilan dari Balik Layar Awal Tahun yang Menguras Energi Pramono Tingkatkan Kemampuan dan Ketangkasan Prajurit, Kodim 0507/Bekasi Gelar Latihan Pencak Silat Militer Kesbangpol Terima SK MIO PD Jakarta Utara, Pers Didorong Jaga Demokrasi dan Stabilitas Intensifkan Keamanan Wilayah Koramil 11/Pasar Kemis Patroli Malam

Jejak Kasus

Diduga Kebal Hukum, Dinas Lingkungan Hidup Tekuk Lutut Di hadapan PT. Prima Coal, Warga di PHP

badge-check


Diduga Kebal Hukum, Dinas Lingkungan Hidup Tekuk Lutut Di hadapan PT. Prima Coal, Warga di PHP Perbesar


Kaltim, Kilas Negeri — 20 Juni 2025 Warga setempat yang Mengalami dampak limbah dari aktifitas perusakan kebun sawit selama bertahun-tahun ,menjerit dari ketidak berdayaan mareka atas ulah perusahaan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan dan kesehatan warga.
Perusahaan tidak hanya menyakiti hati masyarkat dengan menabur limbah alias kotoran,sampah dan Lumpur, namun, tidak cukup dengan hal tersebut akan tetapi masyarkat di timpahi lagi janji palsu (PHP )di kasih janji manis, angin surga yakni warga akan di berikan kompensasi dari perusahan PT Kaltim Prima Coal ( KPC) faktanya hingga hari ini, nonsense. Sadis bukan?

Warga setempat OD inisial kepada media ini mendesak
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk segera memangil Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kutai Timur yang terkesan adanya pembiaran dampak limbah di kehidupan masyarakat dan tak berkotek menghadapi Perusahaan KPC untuk menyelesaikan kasus limbah selama ini.
Perusahan KPC dinilai telah lalai dalam memberikan kompensasi kepada warga terkena dampak.
Perlu diketahui pihak PT. Prima Coal ( KPC) dengan warga setempat OD inicil telah bersepakat di mana KPC sudah menyetujui nominal sebesar Rp 180.000 juta untuk membayar kompensasi kepada OD namun hingga kini belum ada realisasi dari Kaltim Prima Coal ( KPC).
“Saya dan perusahan prima Coal sudah bersepakat bahwa mareka akan membayar kompensasi sebesar Rp. 180 juta,akan tetapi hingga kini saya cuman dikasih janji palsu (PHP ) alias janji manis.
Sementara LH yang kami harapkan hadir untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat yang selama ini terkena dampak limbah ternyata tidak berkotek di hadapan perusahan, ada apa sebenarnya, tanya OD .
Melalui media ini sangat mengharapkan mareka bisa mendengar jeritan kami. “Pintahnya.

Terpisah Heri pihak KPC melalui telpon selulernya ” Sementara dalam proses untuk pembayaran kepada pak OD persisnya saya tidak tahu,apakah akan dibayar oleh perusahan dalam waktu 1 bulan,2 bulan atau 3 bulan dari perusahaan. Katanya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Sebagai tambahan informasih perusahaan tersebut di duga kebal hukum hingga Dinas Lingkungan Hidup bertekuk lutut.
Sampai berita ini di turunkan pihak terkait lainnya belum bisa di konfirmasi.

Loading


Baca Lainnya

Kegelisahan Warga Cipendawa atas Proyek Geotermal Gunung Gede–Pangrango: Ancaman bagi Sumber Kehidupan

11 Januari 2026 - 16:11 WIB

RSUD HJ Zulkarnain: Dokter PNS Tak Disiplin Bikin Pasien Anak 9 Tahun Terlantar, Pelanggaran Disiplin ASN Berulang

8 Januari 2026 - 07:35 WIB

Mafia BBM Beraksi di SPBU 34.138.05 Cipayung Terang-terangan, Modus Motor Thunder Bolak-balik diduga dibiarkan

20 Desember 2025 - 08:31 WIB

Pemberitaan Soal “Pemaksaan Pengosongan Lahan” di Pesanggaran Dinilai Tidak Akurat, Warga Klarifikasi Fakta

9 Desember 2025 - 15:09 WIB

Tipu Miliaran Rupiah Agusrin Mantan Gubernur Bengkulu Jadi DPO

9 Desember 2025 - 07:18 WIB

Trending di Jejak Kasus