Kalimantan Timur- Upaya konstruktif Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur mempertemukan warga terdampak aktivitas perusahaan dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC) berbuah solusi damai.
Pertemuan mediasi yang digagas DLH pada Kamis, 26 Juni 2025, di Kantor DLH Kutim, berhasil mencapai kesepakatan penyaluran tali asih bagi warga, mencerminkan komitmen tanggung jawab sosial korporasi dan sinergi multipihak.

Berdasarkan pengaduan warga bernama inisial OD pada 14 Oktober 2024, kegiatan pembangunan jalan pengganti permanen Simpang Perdau-Batu Ampar oleh KPC diduga menyebabkan genangan lumpur di kebun sawit miliknya. DLH Kutim bersama Balai Gakkum Provinsi Kalimantan Timur segera melakukan verifikasi lapangan (18 November 2024), lalu menghitung kerugian tanaman sawit yang tertuang dalam Berita Acara 27 Maret 2025.
Dalam pertemuan mediasi, OD menyampaikan apresiasinya.
“Kami berterima kasih kepada KPC dan DLH yang merespons cepat laporan ini. Tali asih telah disalurkan sesuai kesepakatan, membuktikan itikad baik perusahaan.”
KPC tidak hanya aktif mendialogkan solusi, tetapi juga memastikan proses penyerahan tali asih berlangsung transparan dan tepat waktu. Langkah ini sejalan dengan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) serta kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Habibah Binti Ganna, pemilik media Chakra sekaligus perwakilan LBH Chakra Bersatu, menegaskan.
“Kinerja DLH dan respons KPC patut diapresiasi. Tali asih ini membantu pemulihan ekonomi warga. Kedepan, sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat harus terus diperkuat demi pembangunan berkelanjutan.”
Sekretaris DLH Kutim menekankan bahwa mediasi ini menjadi model resolusi konflik berbasis kolaborasi.
“Ini bukti bahwa komunikasi multipihak mampu menyelesaikan masalah tanpa eskalasi. Penyaluran tali asih oleh KPC menunjukkan keseriusan korporasi dalam membangun hubungan harmonis.”
Pertemuan dihadiri perwakilan kunci, Sekretaris dan Kabid Penataan DLH Kutim , perwakilan Manajemen KPC , LBH Chakra Bersatu , Kepala Desa setempat , Warga terdampak (OD)
Laporan: Tim Chakra-news
Editor: Bidang Lingkungan & Korporasi