Danlanal Bintan Pimpin Upacara Deputasi Pemakaman Kadiskum Lantamal XIV Sorong Polsek Matraman Perkuat Patroli Perbatasan dan Pos Kamling, Kapolsek Ajak Warga Aktif Jaga Lingkungan dari Tawuran hingga Judi Online Polres Metro Jakarta Timur Amankan Milad ke-50 MUI, Kapolres Pimpin Langsung Pengamanan Giat Nasional di Asrama Haji Kapolsek Jatinegara Pimpin Apel 3 Pilar dan Patroli Skala Sedang, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan Kapolsek Makasar Sambangi Pos Kamling RW 12 Kebon Pala, Tegaskan Antisipasi Tawuran dan Curanmor Dekat dengan Warga, Polisi Hadir untuk Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Jejak Kasus

PPI Bekasi Raya Desak DPRD Gunakan Hak Angket, Soroti Dugaan Ketidaknetralan SPI RSUD Kota Bekasi

badge-check


PPI Bekasi Raya Desak DPRD Gunakan Hak Angket, Soroti Dugaan Ketidaknetralan SPI RSUD Kota Bekasi Perbesar


Bekasi, Kilas Negeri – 25 Juni 2025 — Perisai Pusat Indonesia (PPI) PC Bekasi Raya menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan ketidaknetralan unsur Satuan Pengawas Internal (SPI) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi. Ketua PPI PC Bekasi Raya, Rusman, menegaskan bahwa adanya indikasi keterlibatan SPI dalam aktivitas partai politik merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip independensi dan integritas yang wajib dijunjung tinggi oleh lembaga pengawasan internal.

‎ “Netralitas SPI bukan sekadar formalitas administratif, melainkan landasan etik dalam menjaga kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan. Bila SPI sudah tidak independen, maka publik tidak lagi dapat mempercayai hasil audit maupun rekomendasi yang mereka keluarkan,” ujar Rusman dalam keterangannya kepada media.

‎PPI PC Bekasi Raya menilai bahwa situasi ini menuntut reaksi cepat dan tegas dari DPRD Kota Bekasi. Hak angket, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan mekanisme konstitusional yang dapat digunakan untuk menyelidiki kebijakan atau praktik yang menyimpang dalam pelayanan publik, termasuk dalam tubuh RSUD.

‎ “DPRD jangan diam. Jika ada dugaan kuat bahwa SPI digunakan untuk kepentingan politik, maka DPRD harus segera menggunakan hak angket untuk menyelidiki dan mengambil tindakan korektif. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat dan kredibilitas sistem pelayanan publik kita,” tambah Rusman.

‎‎Menurutnya, keberadaan SPI sebagai bagian dari sistem pengawasan BLUD, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 dan Perwali Bekasi No. 133 Tahun 2019, menuntut independensi, objektivitas, serta bebas dari afiliasi politik. Bila ketentuan ini diabaikan, maka pengawasan internal kehilangan legitimasi, dan layanan publik terancam jatuh dalam kepentingan politik praktis.

‎Rusman juga menegaskan bahwa PPI PC Bekasi Raya siap mengawal isu ini hingga tuntas. Ia mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan organisasi sipil untuk turut serta mengawasi jalannya reformasi birokrasi di Kota Bekasi.

‎ “Kami bukan hanya bicara soal SPI atau RSUD saja, tapi ini tentang menjaga marwah demokrasi lokal dan akuntabilitas pemerintahan daerah secara menyeluruh. Jika hak pengawasan DPRD tidak digunakan secara maksimal, maka kita akan terus menghadapi pelayanan publik yang tidak profesional dan tidak berpihak pada rakyat,” tutupnya

Loading


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinilai Aneh Oleh Kuasa Hukum Terdakwa M.Rizky Ansari, Tindakan JPU Yang Meminta Sidang Dilakukan Secara Daring

24 Juli 2025 - 15:19 WIB

Mengaku Akun FB Rafi Ahmad Beri Bantuan 31 Juta, Korban Hingga Harus Rela Kehilangan Uang Jutaan Rupiah

20 Juli 2025 - 06:01 WIB

Belasan Konsumen Zhafirah Residence 2 Terlantar, Diduga Jadi Korban Penipuan Pengembang

19 Juli 2025 - 09:39 WIB

Kenaikan Tarif Air Bersih Dinilai Bertentangan dengan Hukum, Pengamat Desak Gubernur Revisi Pergub

17 Juli 2025 - 14:30 WIB

Ratusan Mahasiswa dan Pemuda ISMAHI Gelar Aksi Damai di Kejaksaan Agung RI

7 Juli 2025 - 09:39 WIB

Trending di Jejak Kasus