Menu

Mode Gelap
Lanal Bandung Didemo, Pasukan Dakhura Pukul Mundur Pengunjuk Rasa Komandan Lanal Bandung Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025 Semangat Muda, Energi Bangsa, Kodaeral X Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Dengan Warga Binaan Danlanal Sabang Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025 Tim PB Lanal Sabang Raih Prestasi Gemilang Pada Turnamen Badminton Forkopimda Cup 2025

Jejak Kasus

PPI Bekasi Raya Desak DPRD Gunakan Hak Angket, Soroti Dugaan Ketidaknetralan SPI RSUD Kota Bekasi

badge-check


PPI Bekasi Raya Desak DPRD Gunakan Hak Angket, Soroti Dugaan Ketidaknetralan SPI RSUD Kota Bekasi Perbesar


Bekasi, Kilas Negeri – 25 Juni 2025 — Perisai Pusat Indonesia (PPI) PC Bekasi Raya menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan ketidaknetralan unsur Satuan Pengawas Internal (SPI) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi. Ketua PPI PC Bekasi Raya, Rusman, menegaskan bahwa adanya indikasi keterlibatan SPI dalam aktivitas partai politik merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip independensi dan integritas yang wajib dijunjung tinggi oleh lembaga pengawasan internal.

‎ “Netralitas SPI bukan sekadar formalitas administratif, melainkan landasan etik dalam menjaga kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan. Bila SPI sudah tidak independen, maka publik tidak lagi dapat mempercayai hasil audit maupun rekomendasi yang mereka keluarkan,” ujar Rusman dalam keterangannya kepada media.

‎PPI PC Bekasi Raya menilai bahwa situasi ini menuntut reaksi cepat dan tegas dari DPRD Kota Bekasi. Hak angket, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan mekanisme konstitusional yang dapat digunakan untuk menyelidiki kebijakan atau praktik yang menyimpang dalam pelayanan publik, termasuk dalam tubuh RSUD.

‎ “DPRD jangan diam. Jika ada dugaan kuat bahwa SPI digunakan untuk kepentingan politik, maka DPRD harus segera menggunakan hak angket untuk menyelidiki dan mengambil tindakan korektif. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat dan kredibilitas sistem pelayanan publik kita,” tambah Rusman.

‎‎Menurutnya, keberadaan SPI sebagai bagian dari sistem pengawasan BLUD, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 dan Perwali Bekasi No. 133 Tahun 2019, menuntut independensi, objektivitas, serta bebas dari afiliasi politik. Bila ketentuan ini diabaikan, maka pengawasan internal kehilangan legitimasi, dan layanan publik terancam jatuh dalam kepentingan politik praktis.

‎Rusman juga menegaskan bahwa PPI PC Bekasi Raya siap mengawal isu ini hingga tuntas. Ia mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan organisasi sipil untuk turut serta mengawasi jalannya reformasi birokrasi di Kota Bekasi.

‎ “Kami bukan hanya bicara soal SPI atau RSUD saja, tapi ini tentang menjaga marwah demokrasi lokal dan akuntabilitas pemerintahan daerah secara menyeluruh. Jika hak pengawasan DPRD tidak digunakan secara maksimal, maka kita akan terus menghadapi pelayanan publik yang tidak profesional dan tidak berpihak pada rakyat,” tutupnya

Loading


Baca Lainnya

Tersangkut Dugaan Proyek Fiktif Kemenperin

9 Oktober 2025 - 09:14 WIB

MBK Akan Laporkan Edward Parulian Sitorus dan PT Carolina Prima Internasional ke Kejagung RI

8 Oktober 2025 - 17:22 WIB

PBHI Jakarta Dampingi Warga Perumahan Kostrad Hadapi Tuduhan Penyerobotan Tanah di Polres Jaksel

3 Oktober 2025 - 03:35 WIB

Anggota DPRD Wakatobi Bersumpah Tak Pernah Bunuh Wiranto 11 Tahun Lalu

20 September 2025 - 01:04 WIB

Ahli Waris Daam Bin Nasairin dan Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Alian Safri, S.H & Partners, Gugat Bina Marga serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta Untuk Bayar Ganti Rugi

14 September 2025 - 12:29 WIB

Trending di Jejak Kasus