Menu

Mode Gelap
Ditjen Badilum Lakukan Penguatan Mental dan Spiritual Pegawai Melalui Pengajian Peran Strategis Kesekretariatan: Menopang Tegaknya Keadilan dari Balik Layar Awal Tahun yang Menguras Energi Pramono Tingkatkan Kemampuan dan Ketangkasan Prajurit, Kodim 0507/Bekasi Gelar Latihan Pencak Silat Militer Kesbangpol Terima SK MIO PD Jakarta Utara, Pers Didorong Jaga Demokrasi dan Stabilitas Intensifkan Keamanan Wilayah Koramil 11/Pasar Kemis Patroli Malam

Berita Kriminal

Polsek Matraman Tangani Kasus Penganiayaan di Pisangan Baru, Pelaku Diamankan

badge-check


Polsek Matraman Tangani Kasus Penganiayaan di Pisangan Baru, Pelaku Diamankan Perbesar


Jakarta, Kilas Negeri – Unit Piket Fungsi Polsek Matraman bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada Jumat malam (4/7/2025). Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pangkalan ojek M.35, dan telah mengakibatkan satu orang mengalami luka di bagian wajah.

Peristiwa bermula saat sekelompok pemuda, termasuk korban dan pelaku, tengah berkumpul dan mengonsumsi minuman keras di Jl. Pisangan Baru Selatan RT 004/RW 009. Berdasarkan keterangan para saksi, suasana berubah ricuh ketika korban, N. F., diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang perempuan dengan menyentuh bagian tubuhnya tanpa izin.

Mengetahui kejadian tersebut, pacar dari perempuan tersebut, marah dan langsung memukul korban menggunakan tangan kosong serta menendang wajah korban, yang menyebabkan luka di bagian kepala. Korban kemudian dilarikan ke RS Persahabatan oleh para saksi.

Piket fungsi Polsek Matraman yang dipimpin Aiptu H. Achmad Fadillah, S.H., beserta jajaran Reskrim segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan awal, mengamankan pelaku, serta mendalami keterangan para saksi. “Kami segera tindak lanjuti kejadian ini agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Aiptu Achmad.

Situasi saat ini dilaporkan aman dan kondusif. Pelaku telah diamankan di Polsek Matraman untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Matraman juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras di tempat umum karena berpotensi memicu tindakan kriminal. Jika terjadi gangguan kamtibmas, warga diminta segera menghubungi Call Center Polsek Matraman di 0811-910-110.

Loading


Baca Lainnya

POLSEK CIPAYUNG GELAR PRESCON, TERSANGKA PENCURIAN HANDPHONE DIAMANKAN WARGA

6 Januari 2026 - 10:22 WIB

Ditpamobvit Polda Metro Jaya Amankan Dua Terduga Pencopet Saat CFD di Bundaran HI

4 Januari 2026 - 13:18 WIB

Satres Narkoba Polres Jakarta Timur Berhasil Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi dan Sabu

9 Desember 2025 - 09:55 WIB

Kanit PPA AKP Sri Yatmini Ungkap Beberapa Kasus Pelecehan Sexsual dan Kekerasan Pada Anak

8 Desember 2025 - 10:16 WIB

Pencuri Kota Amal di Mushola Nur Bashor Ternyata Pelakunya Residevis

28 November 2025 - 11:48 WIB

Trending di Berita Kriminal