Prajurit Lanal Nias Laksanakan Uji Terampil Glagaspur P1 dan P2 Tahun 2025 Sambang Toga-Tomas, Polri Perkuat Sinergi Warga dalam Menjaga Keamanan Lingkungan Kapolsek Cipayung: Masjid Ramah adalah Pilar Ketertiban dan Persatuan Warga Polisi Sahabat Anak, Menanamkan Keselamatan Lalu Lintas Sejak Usia Dini Samapta Polsek Kramatjati Sambangi Warga Pasar Induk, Antisipasi Kejahatan dan Tawuran Komunal Polsek Makasar Perkuat Keamanan Lewat Patroli Strong Point dan Sambang Dialogis di Gedung Pewayangan TMII

News

NCW Apresiasi Sikap Tegas KAKANWIL DITJEN Imigrasi Bali

badge-check


NCW Apresiasi Sikap Tegas KAKANWIL DITJEN Imigrasi Bali Perbesar


Jakarta, Kilas Negeri – Nasional Coruption Watch – Untuk melaksanakan amanah UUD 1945 membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan adanya birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik. Pemerintah telah mencanangkan rencana aksi membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.

Untuk mewujudkannya, dibutuhkan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Mendasar pada WASKAT (Pengawasan Melekat), NCW (Nasional Corruption Watch) mengapresiasi sikap tegas yang diambil oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Dr. Parlindungan, SH, MH atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oknum pejabat struktural dan fungsional di lingkup Kanwil Bali.

Dalam hal ini, Sekjen NCW Rechan Nazar menyoroti integritas seorang pucuk pimpinan tertinggi di Kantor Wilayah karena berani mengambil langkah tegas memberikan sanksi administratif terhadap jajaran fungsionalnya. Adapun permasalahan terkait penyalahgunaan izin tinggal oleh 2 (dua) warga Negara Jerman telah diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011.

Rechan Menyampaikan, “ Sikap tegas tersebut menjadi acuan dan tolak ukur bagi pejabat struktural dan fungsional yang lain di lingkup instansi Keimigrasian, dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan publik yang baik mengacu kepada standar WBK/WBBM (Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani). Dengan demikian, integritas pelayanan publik di lingkup Keimigrasian semakin menunjukkan pertumbuhan yang baik menuju Indonesia Bersih sesuai dengan visi Nasional Corruption Watch, “ ujarnya.

Rechan menambahkan, “Kami yakin langkah tersebut tentunya diketahui oleh pejabat struktural lainnya keatas dan kebawah. Mengingat WASKAT itu kan sifatnya meritokrasi. Kami mengapresiasi langkah tegas seorang Kepala Kantor Wilayah yang kompeten dan Kompatibel perihal peningkatan sistem manajemen ASN di tubuh Imigrasi khususnya Bali, ” imbuhnya.

“Untuk mendukung integritas yang baik dan berkelanjutan, Nasional Corruption Watch siap bersinergi dengan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap mobilitas WNA asing di wilayah bali sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkup Keimigrasian.” Tutupnya.

Loading


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wonderlux Hadirkan Inovasi Terbaru: Rangkaian Conditioner untuk Solusi Masalah Rambut

10 Juli 2025 - 11:51 WIB

Bakesbangpol Provinsi DKI Jakarta Siap Jadi “Ayah Asuh” Untuk Peningkatan Sinergi dan Peran LMK Yang Lebih Kuat di DKI Jakarta.

4 Juli 2025 - 02:54 WIB

MD Kahmi Jaksel Apresiasi Keseriusan Gubernur Pramano Wujudkan 40 Program di 100 Hari Kerja

19 Juni 2025 - 04:38 WIB

Distorsi Fungsi Pertahanan TNI dalam Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan : “Setapak demi Setapak Menuju Demokrasi Militeristik ?”

11 Juni 2025 - 10:18 WIB

Refleksi Hari Pancasila: Penjalaran Intoleransi di Lingkungan Sekolah Bertentangan dengan Nilai-Nilai Pancasila

1 Juni 2025 - 15:52 WIB

Trending di News