Menu

Mode Gelap
Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Dengan Warga Binaan Danlanal Sabang Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025 Tim PB Lanal Sabang Raih Prestasi Gemilang Pada Turnamen Badminton Forkopimda Cup 2025 Lanal Simeulue Laksanakan Do’a Bersama Dalam Rangka Panen Ketahanan Pangan TNI AL Tahun 2025 Danlanal Simeulue Hadiri Upacara Bendera Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025 di Kepulauan Simeulue Aceh Pemuda Pemudi Bergerak Indonesia Bersatu, Dankodaeral IX Ambon Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Provinsi Maluku

News

NCW Apresiasi Sikap Tegas KAKANWIL DITJEN Imigrasi Bali

badge-check


NCW Apresiasi Sikap Tegas KAKANWIL DITJEN Imigrasi Bali Perbesar


Jakarta, Kilas Negeri – Nasional Coruption Watch – Untuk melaksanakan amanah UUD 1945 membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan adanya birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik. Pemerintah telah mencanangkan rencana aksi membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.

Untuk mewujudkannya, dibutuhkan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Mendasar pada WASKAT (Pengawasan Melekat), NCW (Nasional Corruption Watch) mengapresiasi sikap tegas yang diambil oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Dr. Parlindungan, SH, MH atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oknum pejabat struktural dan fungsional di lingkup Kanwil Bali.

Dalam hal ini, Sekjen NCW Rechan Nazar menyoroti integritas seorang pucuk pimpinan tertinggi di Kantor Wilayah karena berani mengambil langkah tegas memberikan sanksi administratif terhadap jajaran fungsionalnya. Adapun permasalahan terkait penyalahgunaan izin tinggal oleh 2 (dua) warga Negara Jerman telah diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011.

Rechan Menyampaikan, “ Sikap tegas tersebut menjadi acuan dan tolak ukur bagi pejabat struktural dan fungsional yang lain di lingkup instansi Keimigrasian, dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan publik yang baik mengacu kepada standar WBK/WBBM (Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani). Dengan demikian, integritas pelayanan publik di lingkup Keimigrasian semakin menunjukkan pertumbuhan yang baik menuju Indonesia Bersih sesuai dengan visi Nasional Corruption Watch, “ ujarnya.

Rechan menambahkan, “Kami yakin langkah tersebut tentunya diketahui oleh pejabat struktural lainnya keatas dan kebawah. Mengingat WASKAT itu kan sifatnya meritokrasi. Kami mengapresiasi langkah tegas seorang Kepala Kantor Wilayah yang kompeten dan Kompatibel perihal peningkatan sistem manajemen ASN di tubuh Imigrasi khususnya Bali, ” imbuhnya.

“Untuk mendukung integritas yang baik dan berkelanjutan, Nasional Corruption Watch siap bersinergi dengan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap mobilitas WNA asing di wilayah bali sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkup Keimigrasian.” Tutupnya.

Loading


Baca Lainnya

Swasembada Energi dan Pangan Warnai Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

19 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Forkopimko Jakarta Timur Gelar Gerakan Penanaman Pohon di Jatinegara, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan

10 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Respon Cepat Pemerintah Evaluasi Program MBG untuk Perbaikan Prosedur

25 September 2025 - 02:08 WIB

Fasilitas Perbankan BRI BO Cibinong Mudahkan Warga Hambalang

27 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Tasyakuran HUT Kemerdekaan RI Ke 80 di RW 08 Gunung, Kebayoran Baru Berlansung Khidmat dan Meriah

23 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Trending di News