Jakarta Timur, Kilas Negeri – Ribut sesama Tukang Parkir perkara pembagian jatah waktu parkir, seorang tewas ditusuk dan pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Ciracas.
Kasus Pidana tindak Pembunuhan dan kekerasan sesama tukang parkir di salahsatu mini market di Ciracas Jakarta Timur telah menelan korban, meski keduanya masih sodara sepupu.

Dalam jumpa pers di Mapolsek Ciracas pada Jumat 11 Juli 2025, Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad S. S.H., M.H yang didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur Akp Nurul Wijayanti, S.H. dan Kanit Reskrim Polsek Ciracas, AKP Maryono, SH, menegaskan bahwa tindak kekerasan yang mengakibatkan korban tewas terjadi di Jalan Haji Idih, RT 11 RW 01 Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. tepatnya di depan Alfamart, pada tanggal 9 Juli 2025.
Yang mana pelaku inisial AN jaga parkir di alfamart per- 3 jam, dari pukul 16.00 WIB sampai 22.00 WIB. Pelaku menjaga parkir menggantikan ponakannya yang lagi sakit jadi berlanjut, atau dilanjutkan oleh pelaku.
Pada pukul 20.00 WIB korban inisial FF datang ke Minimarket tersebut untuk minta jatah parkir tambahan, meskipun paginya jam 08.00 sampai jam 11.00 sudah jaga parkir, namun tidak diberi karena menurut AN tidak ada aturan tentang tambahan jam jaga, selanjutnya AN menelepon seorang sekretaris atau bendahara parkir atas inisiatifnya bawa nggak ada tambahan waktu untuk parkir.
Korban ditelepon sama bendahara parkir bahwa tidak ada penambahan waktu, dan korban kesal. Dan langsung memukul pelaku AN saat itu juga kurang lebih jam 20.00 wib, langsung duel tangan kosong, kemudian dipisahkan temannya, dan AN langsung pulang ke rumah, namun FF mengikutinya dengan membawa bata merah mencoba menghantam pelaku, dan pelaku langsung lari ke pedagang kebab, kemudian mengambil pisau milik tukang kebab tanpa izin, langsung melawan FF, pertama-tama korban memukul, menendang pelaku hingga terjatuh, tapi posisi AN sudah memegang pisau dari pedagang kebab, lanjut pelaku langsung menusuk ke ulu hati serta kepala sebelah kiri korban.
Habis menusuk korban pelaku AN itu langsung mengembalikan pisau tanpa terima kasih, serta langsung pergi.
Sementara korban FF langsung minta tolong sambil memegang perut, karena usus sudah keluar dan minta tolong kepada tukang gorengan chicken win, dan diantar ke rumah sakit harapan bunda dengan naik motor. Selanjutnya di rumah sakit harapan bunda FF tidak tertolong atau meninggal.
Dari kejadian tersebut petugas Unit Reskrim Polsek Ciracas mencari pelaku dan berhasil mengamankan pelaku AN. Atas kasus pembunuhan dengan pemberatan pelaku dikenakan ancaman pasal 351 ayat 3 hukuman maksimal 15 tahun, tegas Kompol Rohmad S. S.H., M.H.