Menu

Mode Gelap
Koramil 06/Tigaraksa Patroli Maung, Perkuat Keamanan Tigaraksa Koramil 03/Ps.Rebo-Ciracas Bersama Warga Perketat Patroli Ramadhan di Pasar Rebo. Pembagian Paket Lebaran Warnai Bukber Ormas Bang Japar di Jakarta Selatan Forum Silaturahmi, Ketua Umum PPAL Pusat Laksanakan Buka Puasa Bersama Kasal dan Mantan Kasal, Mantan Wakasal, Mantan Pangkormar, serta Purnawirawan TNI AL Wilayah Jakarta Pemprov Kalimantan Selatan Apresiasi Panen Kedelai Lanal Banjarmasin Safari Ramadhan, Wakil Ketua PN Makassar Sampaikan Tausiyah Ini

Kejaksaan

Badan Pemulihan Aset Berhasil Melelang Aset Terpidana Henry Surya Senilai Total Rp129.176.107.000

badge-check


Badan Pemulihan Aset Berhasil Melelang Aset Terpidana Henry Surya Senilai Total Rp129.176.107.000 Perbesar


Jakarta, KilasNegeri || Selasa, 15 Juli 2025, Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah berhasil melaksanakan Lelang Barang Rampasan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, yang terkait dengan perkara tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya atas nama Terpidana Henry Surya.

Adapun barang rampasan negara yang berhasil dilelang berupa sebidang tanah seluas 1.030 m2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan M.H. Thamrin Nomor 03, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan nilai terjual Lelang Rp129.176.107.000 (seratus dua puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh enam juta seratus tujuh ribu rupiah).

Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/PID.SUS/2023 tanggal 16 Mei 2023 dalam perkara tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana Henry Surya pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dengan amar putusan yang menyebut bahwa hasil lelang akan didistribusikan kepada para korban sebagai pemulihan kerugian korban dan pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung tersebut.

Bahwa lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server.

Loading


Baca Lainnya

Safari Ramadhan, Wakil Ketua PN Makassar Sampaikan Tausiyah Ini

4 Maret 2026 - 11:10 WIB

PN Poso Beri Pemaafan Hakim di Kasus Konflik Tanah Lembah Napu

4 Maret 2026 - 11:08 WIB

Ketua MA RI: PERMA 3/2025 Sumbangsih Kemudahan Investasi

4 Maret 2026 - 11:04 WIB

KUHAP Baru Dan Jaminan Hak Perempuan Berhadapan Hukum

4 Maret 2026 - 10:50 WIB

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

4 Maret 2026 - 06:19 WIB

Trending di Kejaksaan