Prajurit Lanal Nias Laksanakan Uji Terampil Glagaspur P1 dan P2 Tahun 2025 Sambang Toga-Tomas, Polri Perkuat Sinergi Warga dalam Menjaga Keamanan Lingkungan Kapolsek Cipayung: Masjid Ramah adalah Pilar Ketertiban dan Persatuan Warga Polisi Sahabat Anak, Menanamkan Keselamatan Lalu Lintas Sejak Usia Dini Samapta Polsek Kramatjati Sambangi Warga Pasar Induk, Antisipasi Kejahatan dan Tawuran Komunal Polsek Makasar Perkuat Keamanan Lewat Patroli Strong Point dan Sambang Dialogis di Gedung Pewayangan TMII

Berita Kriminal

Dua Tersangka Penelantaran Anak Resmi Ditahan di Polres Metro Jakarta Timur

badge-check


Dua Tersangka Penelantaran Anak Resmi Ditahan di Polres Metro Jakarta Timur Perbesar


Jakarta, KilasNegeri – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur resmi menahan dua orang tersangka terkait kasus penelantaran anak. Keduanya dimasukkan ke dalam sel tahanan pada Rabu sore, (16/7/2025).

Kedua tersangka yang diamankan adalah M.R. dan H.A. Keduanya sebelumnya telah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak serta meninggalkan seseorang yang memerlukan pertolongan. Penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VII/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK CAKUNG yang diterima pada 15 Juli 2025.

Proses penahanan dijalankan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penahanan masing-masing untuk kedua tersangka, yakni Sp.Han/107/VII/RES.1.24./2025/Reskrim dan Sp.Han/108/VII/RES.1.24./2025/Reskrim, tertanggal 16 Juli 2025. Selain itu, tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum resmi dimasukkan ke ruang tahanan Polsek Cakung.

“Penahanan dilakukan sesuai prosedur dan berjalan lancar tanpa kendala,” ujar salah satu anggota Unit Reskrim.

Dengan telah dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka, proses hukum atas kasus penelantaran anak ini akan terus berlanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan menjalankan penyidikan secara profesional dan transparan untuk memberikan keadilan bagi korban.

Loading


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelaku Pencabulan Anak di Cipinang Melayu Kec. Makasar Jakarta Timur di Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara

25 Juli 2025 - 09:39 WIB

Pria Usia 50 Tahun Di Kecamatan Makasar Nekat Cabuli Bocah Dibawah Umur Yang Merupakan Tetangganya

25 Juli 2025 - 07:45 WIB

Polisi Amankan 36 Remaja Yang Hendak Tawuran di Cipayung

17 Juli 2025 - 11:34 WIB

Polisi Amankan 2 Pelaku Tawuran Yang Akibatkan 1 Orang Tewas di Ciracas Jakarta Timur

17 Juli 2025 - 09:24 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Maut di Ciracas, Pelaku Utama Serahkan Diri

17 Juli 2025 - 06:59 WIB

Trending di Berita Kriminal