Menu

Mode Gelap
Koramil 06/Tigaraksa Patroli Maung, Perkuat Keamanan Tigaraksa Koramil 03/Ps.Rebo-Ciracas Bersama Warga Perketat Patroli Ramadhan di Pasar Rebo. Pembagian Paket Lebaran Warnai Bukber Ormas Bang Japar di Jakarta Selatan Forum Silaturahmi, Ketua Umum PPAL Pusat Laksanakan Buka Puasa Bersama Kasal dan Mantan Kasal, Mantan Wakasal, Mantan Pangkormar, serta Purnawirawan TNI AL Wilayah Jakarta Pemprov Kalimantan Selatan Apresiasi Panen Kedelai Lanal Banjarmasin Safari Ramadhan, Wakil Ketua PN Makassar Sampaikan Tausiyah Ini

Berita Kriminal

Kedua Pasangan Sejoli Pembuang Bayi Di Pulogebang Terancam 5 Tahun Penjara

badge-check


Kedua Pasangan Sejoli Pembuang Bayi Di Pulogebang Terancam 5 Tahun Penjara Perbesar


Jakarta, KilasNegeri.com – Warga Jalan Komarudin Ujung Krawang RT 06/05, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dihebohkan dengan penemuan bayi di depan salah satu rumah, Senin (14/7/2025) malam.

Bayi mungil tersebut saat ditemukan mengenakan pakaian dan diselimuti serta ada sepucuk surat bertuliskan “Saya Titip Dulu, Nanti Saya Ambil Lagi”.

Pemilik rumah, Tohir menceritakan ketika itu dirinya hendak mengaji bersama istrinya dan mendengar suara seperti anak kucing mengeong.

Setelah didengar lebih teliti, lanjut Tohir, istrinya menyatakan suara kucing tersebut mirip dengan tangisan bayi.

“Terus pas saya buka pintu, enggak tahunya ada orok di sini (depan pintu rumahnya), pas saya angkat bayi ini diem dari nangisnya,”beber Tohir.

Ia sempat melihat sekitar rumahnya tidak ada orang yang lewat dan ia bersama istrinya membawa bayi itu ke rumah ketua RT untuk melaporkan penemuan anak mungil tersebut.

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu diprediksi oleh Tohir berusia sekira 10-19 hari dan ia tidak mendengar ada orang membuka pagar rumahnya.

Tidak butuh waktu lama, Kedua pasangan sejoli inisial HA (29) dan MR (20) pelaku pembuang bayi di depan rumah H Tohir Jalan Ujung Krawang, Pulogebang, Jakarta Timur berhasil diringkus unit PPA Polres Metro Jakarta Timur bersama Polsek Cakung, Sekitar  16.40 WIB , Selasa, (15/07/2025) Sore.

Mereka hanya bisa tertunduk malu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jaktim, Rabu (16/7/2025).

Kedua pelaku merupakan pasangan kekasih yang belum menikah dan tinggal satu atap tanpa ikatan pernikahan di salah satu kontrakan di wilayah Cikarang, Jawa Barat.

“Keduanya sudah berpacaran selama dua tahun dan tinggal bareng di kost hingga hamil pada Oktober 2025 lalu. Kemudian melahirkan 7 hari lalu di rumah sakit Bekasi,” ucapnya Nicolas.

Usai melahirkan, HA (29) dan MR (20) pulang ke kamar kost dan sepakat untuk membuang bayi.

HA kemudian menyarankan pacarnya MR agar menitipkan anaknya ke Haji Tohir di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Senin (14/7/2025) malam.

Pelaku perempuan HA memilih lokasi pembuangan di depan rumah warga karena mengenal lingkungan tersebut.

“Karena si perempuan HA pernah tinggal di daerah tersebut dan mengetahui bahwa TKP itu, dia merasa bahwa Bapak Haji itu mampu untuk merawat anaknya,” terang Nicolas.

Saat diinterogasi polisi, HA (29 tahun) dan MR (20 tahun) mengaku tega membuang anaknya karena malu lantaran bayi tersebut hasil hubungan di luar nikah.

“Mereka membuang bayi ini karena hubungan mereka belum diketahui oleh kedua keluarga dan mereka melakukan hubungan layaknya suami istri ini tanpa ikatan pernikahan,” ucap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Selain itu, pasanagan sejoli ini mengaku tidak sanggup merawat dan membiayai kebutuhan bayi tersebut.

“Mereka belum mampu untuk merawat dan membiayai kehidupan daripada bayi ini sendiri,” kata dia. ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Pasangan sejoli itu membawa bayi dari Cikarang, Bekasi ke Cakung, Jaktim dengan menggunakan kendaraan sepeda motor.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi antara lain pakaian kedua tersangka, helm dan pakaian yang digunakan saat membuang bayi.

Selain itu Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan secarik kertas yang di tulis kedua pelaku.

“Kami juga sita rekamam CCTV yang ada di sekitar lokasi, secarik kertas yang ditulis oleh kedua tersangka,” ungkapnya.

Kedua sejoli ini dijerat dengan Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara karena sudah menelantarkan dan membuang anak.

Loading


Baca Lainnya

Polisi Tindak Tegas Tersangka yang Aniaya Petugas SPBU Jakarta Timur yang Jalankan tugas sesuai SOP

26 Februari 2026 - 00:12 WIB

Sat Reskrim Polres Belitung Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, Amankan 148 Kardus dan 1 Unit Truk

14 Februari 2026 - 10:13 WIB

Polres Jak Timur Gelar Operasi Pekat 15 Hari untuk Tekan Tawuran dan Penyakit Masyarakat

2 Februari 2026 - 09:17 WIB

POLSEK CIPAYUNG GELAR PRESCON, TERSANGKA PENCURIAN HANDPHONE DIAMANKAN WARGA

6 Januari 2026 - 10:22 WIB

Ditpamobvit Polda Metro Jaya Amankan Dua Terduga Pencopet Saat CFD di Bundaran HI

4 Januari 2026 - 13:18 WIB

Trending di Berita Kriminal