Menu

Mode Gelap
Pembagian Paket Lebaran Warnai Bukber Ormas Bang Japar di Jakarta Selatan Forum Silaturahmi, Ketua Umum PPAL Pusat Laksanakan Buka Puasa Bersama Kasal dan Mantan Kasal, Mantan Wakasal, Mantan Pangkormar, serta Purnawirawan TNI AL Wilayah Jakarta Pemprov Kalimantan Selatan Apresiasi Panen Kedelai Lanal Banjarmasin Safari Ramadhan, Wakil Ketua PN Makassar Sampaikan Tausiyah Ini PN Poso Beri Pemaafan Hakim di Kasus Konflik Tanah Lembah Napu Ketua MA RI: PERMA 3/2025 Sumbangsih Kemudahan Investasi

Mitra TNI & Polri

Pasangan Pengasuh di Ciracas Aniaya Balita Titipan, Polisi Tangkap Kedua Pelaku

badge-check


Pasangan Pengasuh di Ciracas Aniaya Balita Titipan, Polisi Tangkap Kedua Pelaku Perbesar


Jakarta Timur, KilasNegeri – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencuat dan mengundang kemarahan publik setelah viral di media sosial Instagram @kabarcibubur dan @kabarciracas. Seorang balita laki-laki berusia tiga tahun menjadi korban penganiayaan oleh pengasuh yang dititipkan oleh ibunya sendiri. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kekerasan terhadap anak ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gang Taba, RT 015 RW 003 Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Berdasarkan laporan polisi, kekerasan berlangsung sejak Juni hingga awal Juli 2025. Korban, berinisial A.R.F, merupakan anak dari pelapor, Devi Sri Rahayu, yang menitipkan anaknya kepada sepasang kekasih dengan imbalan Rp1,5 juta per bulan karena harus bekerja di luar kota, tepatnya di Surabaya.

Pada awal Juli, sang ibu menerima foto dari pengasuh yang menunjukkan anaknya dalam kondisi lebam di wajah dan tubuh. Pengasuh berdalih luka itu akibat jatuh. Merasa curiga, ibu korban segera kembali ke Jakarta.

“Setelah bertemu langsung, ibu korban mendapati luka-luka nyata di sekujur tubuh anak dan segera melaporkannya ke kami,” ungkap AKP Sri Yatmini, SH, dari Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, kedua pelaku yakni H.W.P. (24) dan F.M.M. (28) akhirnya mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak korban. Mereka mengaku kesal karena korban sering buang air di sembarang tempat dan merasa ditinggal terlalu lama oleh orang tua korban.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi visum et repertum, pakaian korban, serta hasil pemeriksaan psikolog anak.

Kedua pelaku kini resmi ditahan sejak 12 Juli 2025 dan dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

“Karena para pelaku adalah pengasuh, maka ancaman hukumannya bisa ditambah sepertiga dari pidana pokok,” tambah AKP Sri Yatmini.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menitipkan anak serta melaporkan segera jika menemukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga maupun lingkungan sekitar.

Loading


Baca Lainnya

Forum Silaturahmi, Ketua Umum PPAL Pusat Laksanakan Buka Puasa Bersama Kasal dan Mantan Kasal, Mantan Wakasal, Mantan Pangkormar, serta Purnawirawan TNI AL Wilayah Jakarta

4 Maret 2026 - 16:02 WIB

Pemprov Kalimantan Selatan Apresiasi Panen Kedelai Lanal Banjarmasin

4 Maret 2026 - 14:18 WIB

Antisipasi Lonjakan Harga Sembako, Babinsa Lakukan Pengecekan di Pasar

4 Maret 2026 - 05:40 WIB

Sinergi Aparat dan Warga, Koramil 02/Matraman Gelar Patroli Sahur Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif

4 Maret 2026 - 00:01 WIB

Tarawih Keliling Tingkat Kabupaten Tangerang di Wilayah Koramil 14/Panongan Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan

3 Maret 2026 - 16:47 WIB

Trending di Mitra TNI & Polri