Menu

Mode Gelap
Koramil 06/Tigaraksa Patroli Maung, Perkuat Keamanan Tigaraksa Koramil 03/Ps.Rebo-Ciracas Bersama Warga Perketat Patroli Ramadhan di Pasar Rebo. Pembagian Paket Lebaran Warnai Bukber Ormas Bang Japar di Jakarta Selatan Forum Silaturahmi, Ketua Umum PPAL Pusat Laksanakan Buka Puasa Bersama Kasal dan Mantan Kasal, Mantan Wakasal, Mantan Pangkormar, serta Purnawirawan TNI AL Wilayah Jakarta Pemprov Kalimantan Selatan Apresiasi Panen Kedelai Lanal Banjarmasin Safari Ramadhan, Wakil Ketua PN Makassar Sampaikan Tausiyah Ini

Kejaksaan

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Agus Sudirman Perkara Pemalsuan Surat

badge-check


Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Agus Sudirman Perkara Pemalsuan Surat Perbesar


Jakarta,KilasNegeri|| Selasa, 15 Juli 2025 bertempat di Jl. Sunter Mas Utara Raya, Jakarta Utara, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Agus Sudirman
Tempat lahir : Banyuwangi
Usia/Tanggal lahir : 79 Tahun / 10 Januari 1946
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Katolik
Pekerjaan : Swasta (Komisaris BPR Restu Dana)
Alamat : Jl. Kapten Ilyas No.45, RT 001/RW 003, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur

Terpidana Agus Sudirman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”memakai surat atau akta palsu yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu yang apabila digunakan menimbulkan kerugian”.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 miliar. Oleh karena perbuatannya, Terpidana dijatuhi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Saat diamankan, Terpidana Agus Sudirman bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses eksekusi.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Loading


Baca Lainnya

Safari Ramadhan, Wakil Ketua PN Makassar Sampaikan Tausiyah Ini

4 Maret 2026 - 11:10 WIB

PN Poso Beri Pemaafan Hakim di Kasus Konflik Tanah Lembah Napu

4 Maret 2026 - 11:08 WIB

Ketua MA RI: PERMA 3/2025 Sumbangsih Kemudahan Investasi

4 Maret 2026 - 11:04 WIB

KUHAP Baru Dan Jaminan Hak Perempuan Berhadapan Hukum

4 Maret 2026 - 10:50 WIB

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

4 Maret 2026 - 06:19 WIB

Trending di Kejaksaan