Menu

Mode Gelap
Forum Silaturahmi, Ketua Umum PPAL Pusat Laksanakan Buka Puasa Bersama Kasal dan Mantan Kasal, Mantan Wakasal, Mantan Pangkormar, serta Purnawirawan TNI AL Wilayah Jakarta Pemprov Kalimantan Selatan Apresiasi Panen Kedelai Lanal Banjarmasin Safari Ramadhan, Wakil Ketua PN Makassar Sampaikan Tausiyah Ini PN Poso Beri Pemaafan Hakim di Kasus Konflik Tanah Lembah Napu Ketua MA RI: PERMA 3/2025 Sumbangsih Kemudahan Investasi KUHAP Baru Dan Jaminan Hak Perempuan Berhadapan Hukum

Kejaksaan

Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

badge-check


Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Perbesar


Jakarta, Kilas Negeri – Kamis 17 Juli 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

IKL selaku Direktur Utama PT Sritex.

IC selaku GM Accounting PT Sritex.

ID selaku Freelance PT Sritex..

FP selaku Staf Keuangan PT Rayon Utama Makmur.

RY selaku Account Officer DBU 2016 BRI.

FS selaku Junior Account Officer BRI.
AR selaku Direktur Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2020.

HGL selaku Pemimpin Divisi Risiko Kredit/Pembiayaan Menengah dan Tresuri PT Bank DKI tahun 2020.

SH selaku Pemimpin Grup Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2020.

RNL selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020.

NTP selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020.
PDSG selaku GM Inventory PT Sritex.

Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Loading


Baca Lainnya

Safari Ramadhan, Wakil Ketua PN Makassar Sampaikan Tausiyah Ini

4 Maret 2026 - 11:10 WIB

PN Poso Beri Pemaafan Hakim di Kasus Konflik Tanah Lembah Napu

4 Maret 2026 - 11:08 WIB

Ketua MA RI: PERMA 3/2025 Sumbangsih Kemudahan Investasi

4 Maret 2026 - 11:04 WIB

KUHAP Baru Dan Jaminan Hak Perempuan Berhadapan Hukum

4 Maret 2026 - 10:50 WIB

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

4 Maret 2026 - 06:19 WIB

Trending di Kejaksaan