Prajurit Lanal Nias Laksanakan Uji Terampil Glagaspur P1 dan P2 Tahun 2025 Sambang Toga-Tomas, Polri Perkuat Sinergi Warga dalam Menjaga Keamanan Lingkungan Kapolsek Cipayung: Masjid Ramah adalah Pilar Ketertiban dan Persatuan Warga Polisi Sahabat Anak, Menanamkan Keselamatan Lalu Lintas Sejak Usia Dini Samapta Polsek Kramatjati Sambangi Warga Pasar Induk, Antisipasi Kejahatan dan Tawuran Komunal Polsek Makasar Perkuat Keamanan Lewat Patroli Strong Point dan Sambang Dialogis di Gedung Pewayangan TMII

Jejak Kasus

Kenaikan Tarif Air Bersih Dinilai Bertentangan dengan Hukum, Pengamat Desak Gubernur Revisi Pergub

badge-check


Kenaikan Tarif Air Bersih Dinilai Bertentangan dengan Hukum, Pengamat Desak Gubernur Revisi Pergub Perbesar


Jakarta, Kilas Negeri – Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penetapan tarif air bersih melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 37 Tahun 2024 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 730 Tahun 2024 menuai kritik tajam. Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan merugikan masyarakat, khususnya penghuni rumah susun (rusun).

Pengamat kebijakan publik Cecep Handoko, S.H. menyebut bahwa penetapan tarif dalam Kepgub 730/2024 yang menggolongkan penghuni rusun ke dalam kategori pelanggan komersial (Kelompok III) merupakan bentuk pelanggaran prinsip hukum, keadilan sosial, dan asas-asas penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik.

“Kebijakan ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan yang sehat dan pelayanan dasar yang layak, termasuk air bersih,” tegas Cecep Handoko di Jakarta, Senin (15/7).

Menurut Cecep, Pergub No. 37 Tahun 2024 memang mengatur tata cara perhitungan tarif, namun Kepgub No. 730/2024 yang menjadi dasar implementasi justru menetapkan tarif yang melampaui batas atas yang diizinkan. Tarif baru untuk penghuni rusun mencapai Rp 21.500 per meter kubik, sementara batas atas tarif air bersih di Jakarta berdasarkan Pergub justru hanya sekitar Rp 20.269/m³.

“Ini jelas melanggar logika hierarki peraturan perundang-undangan. Kepgub seharusnya menjadi pelaksana Pergub, bukan justru menyimpang darinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Cecep juga menilai bahwa penggolongan warga rusun sebagai pelanggan komersial adalah cacat secara normatif, karena rusun merupakan hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang seharusnya masuk dalam kelompok rumah tangga (Kelompok II).

“Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 menegaskan pentingnya klasifikasi pelanggan berdasarkan fungsi hunian. Jika rusun dikategorikan sebagai entitas komersial, maka logika dasar pengelompokan tarif sudah keliru,” tambahnya.

Cecep mendesak agar Gubernur DKI Jakarta segera membatalkan Kepgub No. 730/2024, merevisi klasifikasi pelanggan rusun ke dalam kategori rumah tangga, serta menyelaraskan pelaksanaan Pergub No. 37/2024 dengan peraturan nasional dan asas keadilan sosial.

“Negara tidak boleh membiarkan hak dasar rakyat, seperti air bersih, diperlakukan sebagai komoditas bisnis bagi masyarakat miskin. Ini bentuk pengingkaran terhadap amanat konstitusi,” pungkasnya.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, penghuni rusun, dan lembaga bantuan hukum pun tengah mempersiapkan langkah hukum untuk mengajukan judicial review dan gugatan tata usaha negara jika kebijakan ini tidak segera ditinjau ulang.

Loading


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinilai Aneh Oleh Kuasa Hukum Terdakwa M.Rizky Ansari, Tindakan JPU Yang Meminta Sidang Dilakukan Secara Daring

24 Juli 2025 - 15:19 WIB

Mengaku Akun FB Rafi Ahmad Beri Bantuan 31 Juta, Korban Hingga Harus Rela Kehilangan Uang Jutaan Rupiah

20 Juli 2025 - 06:01 WIB

Belasan Konsumen Zhafirah Residence 2 Terlantar, Diduga Jadi Korban Penipuan Pengembang

19 Juli 2025 - 09:39 WIB

Ratusan Mahasiswa dan Pemuda ISMAHI Gelar Aksi Damai di Kejaksaan Agung RI

7 Juli 2025 - 09:39 WIB

Eka Putra Zakran, S.H., M.H : Putusan Sesat PTUN Medan Wajib Di Batalkan

28 Juni 2025 - 04:07 WIB

Trending di Jejak Kasus