Menu

Mode Gelap
Pemprov Kalimantan Selatan Apresiasi Panen Kedelai Lanal Banjarmasin Safari Ramadhan, Wakil Ketua PN Makassar Sampaikan Tausiyah Ini PN Poso Beri Pemaafan Hakim di Kasus Konflik Tanah Lembah Napu Ketua MA RI: PERMA 3/2025 Sumbangsih Kemudahan Investasi KUHAP Baru Dan Jaminan Hak Perempuan Berhadapan Hukum PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Kejaksaan

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

badge-check


Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Perbesar


Jakarta – Jumat 18 Juli 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

RFL selaku Kepala Divisi Pembiayaan II LPEI.

MM selaku Kasir PT Sritex.
PDSG selaku GM Inventory PT Sritex.

RR selaku Relationship Manager di Divisi Pembiayaan II LPEI.

Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Loading


Baca Lainnya

Safari Ramadhan, Wakil Ketua PN Makassar Sampaikan Tausiyah Ini

4 Maret 2026 - 11:10 WIB

PN Poso Beri Pemaafan Hakim di Kasus Konflik Tanah Lembah Napu

4 Maret 2026 - 11:08 WIB

Ketua MA RI: PERMA 3/2025 Sumbangsih Kemudahan Investasi

4 Maret 2026 - 11:04 WIB

KUHAP Baru Dan Jaminan Hak Perempuan Berhadapan Hukum

4 Maret 2026 - 10:50 WIB

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

4 Maret 2026 - 06:19 WIB

Trending di Kejaksaan