Menu

Mode Gelap
Semangat Muda, Energi Bangsa, Kodaeral X Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Dengan Warga Binaan Danlanal Sabang Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025 Tim PB Lanal Sabang Raih Prestasi Gemilang Pada Turnamen Badminton Forkopimda Cup 2025 Lanal Simeulue Laksanakan Do’a Bersama Dalam Rangka Panen Ketahanan Pangan TNI AL Tahun 2025 Danlanal Simeulue Hadiri Upacara Bendera Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025 di Kepulauan Simeulue Aceh

Jejak Kasus

Belasan Konsumen Zhafirah Residence 2 Terlantar, Diduga Jadi Korban Penipuan Pengembang

badge-check


Belasan Konsumen Zhafirah Residence 2 Terlantar, Diduga Jadi Korban Penipuan Pengembang Perbesar


Depok, Jawa Barat – Sebanyak 14 konsumen perumahan Zhafirah Residence 2 di Kampung Rumbut, Cimanggis, Kelapa Dua Depok, mengaku tertipu oleh pengembang H. Muhammad Soleh. Mereka telah membeli kavling tanah dan bahkan membangun rumah, namun hingga kini surat kepemilikan tidak kunjung diberikan. Kasus ini kini bergulir di pengadilan dan sedang dalam proses mediasi.

Salah satu korban, Isidro Dacosta, mengungkapkan kerugian fantastis mencapai Rp2 miliar untuk pembelian kavling tanah yang sudah dibangun rumah oleh pengembang. Menurut Isidro, H. Muhammad Soleh sebelumnya menjanjikan sertifikat akan keluar setelah rumah selesai dibangun, namun janji tersebut tak pernah terealisasi.

Kecurigaan Isidro memuncak setelah beberapa kali menagih sertifikat namun selalu diundur. Ia kemudian diberitahu oleh orang kepercayaan H. Muhammad Soleh bahwa pemilik asli tanah tersebut adalah Sigit Prakoso Suyoto, bukan H. Muhammad Soleh.

“Saya kaget, ini tanah siapa sebenarnya? Saya langsung hubungi Pak Sigit dan meminta bantuan untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Isidro. Sigit Prakoso Suyoto pun berjanji akan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Isidro Dacosta menceritakan bahwa proyek Zhafirah Residence 2 dimulai dengan peluncuran besar-besaran yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah dan sekitar 5.000 warga. Janji umroh bagi 10 pembeli pertama menjadi daya tarik utama. Tergiur janji tersebut, Isidro membeli dua kavling yang sekarang sudah selesai dibangun oleh pengembang & tiga Kavling tanah , ia membayar DP Rp300 juta, dan kemudian bertahap Rp500 juta serta Rp200 juta dan seterusnya hingga menyentuh uang keseluruahan yang dikeluarkan Isidro mencapai Rp. 2 Milliar.

Namun setelah rumahnya selesai dalam enam bulan, Isidro menagih sertifikat, namun selalu dijawab “lagi proses”. Merasa ada yang tidak beres, ia didatangi oleh Haji Nasir, orang kepercayaan Sigit Prakoso Suyoto, yang menjelaskan bahwa tanah tersebut sebenarnya milik Sigit, dan H. Muhammad Soleh belum melunasi pembelian tanah tersebut.

Isidro kemudian berkomunikasi langsung dengan Sigit Prakoso Suyoto melalui telepon. Sigit membenarkan bahwa tanah tersebut miliknya dan H. Muhammad Soleh belum melunasi pembayaran. Sigit meminta tolong kepada Isidro untuk memberhentikan menghentikan proyek tersebut sampai H. Muhammad Soleh menyelesaikan masalah ini.

Setelah upaya Isidro menghentikan proyek tersebut, ia mendatangi Sigit Prakoso Suyoto dan mengetahui bahwa tanah tersebut masih berstatus Girik. “Saya kaget sekali mendengar tanah masih Girik. Tapi beliau (Pak Sigit) berjanji akan menyelesaikannya,” tutur Isidro.

Namun, situasi menjadi rumit ketika setelah sertifikat tanah jadi, Isidro justru dituduh ikut membangun tanpa izin. Ia merasa difitnah padahal ia adalah korban. “Saya ini konsumen, korban dari kesepakatan Pak Sigit dengan Pak Soleh,” tegas Isidro.

Kuasa hukum Sigit Prakoso Suyoto saat ini telah melaporkan H. Muhammad Soleh ke Bareskrim Polri atas tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen. H. Muhammad Soleh diduga memalsukan izin dari Sigit Prakoso Suyoto untuk membangun proyek perumahan di atas tanah tersebut.

Saat ini, kasus tersebut berada di pengadilan dan sedang dalam tahap mediasi antara konsumen, Sigit Prakoso Suyoto, dan H. Muhammad Soleh. Para konsumen berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan adil.

“Kami berharap Pak Sigit dan pengacaranya dapat membuka hati nurani dan tidak berputar-putar dalam menyelesaikan masalah ini,” kata Isidro Dacosta. Ia menambahkan bahwa jika memang Sigit tidak menerima uang dari H. Muhammad Soleh, maka setidaknya uang konsumen bisa dikembalikan atau ada perhitungan yang jelas, terutama bagi rumah yang sudah jadi.

Loading


Baca Lainnya

Tersangkut Dugaan Proyek Fiktif Kemenperin

9 Oktober 2025 - 09:14 WIB

MBK Akan Laporkan Edward Parulian Sitorus dan PT Carolina Prima Internasional ke Kejagung RI

8 Oktober 2025 - 17:22 WIB

PBHI Jakarta Dampingi Warga Perumahan Kostrad Hadapi Tuduhan Penyerobotan Tanah di Polres Jaksel

3 Oktober 2025 - 03:35 WIB

Anggota DPRD Wakatobi Bersumpah Tak Pernah Bunuh Wiranto 11 Tahun Lalu

20 September 2025 - 01:04 WIB

Ahli Waris Daam Bin Nasairin dan Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Alian Safri, S.H & Partners, Gugat Bina Marga serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta Untuk Bayar Ganti Rugi

14 September 2025 - 12:29 WIB

Trending di Jejak Kasus