Menu

Mode Gelap
Safari Ramadhan Danrem 052/Wkr Bersama Forkopimda Banten, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Kota Tangerang Koramil 08/Duren Sawit Intensifkan Patroli/Siskamling Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif. Amankan Wilayah Pesisir Tangerang Koramil 09/Mauk Patroli Siskamling Satgas Sampah Bersama Warga Gotong Royong Angkut Sampah Hangat dalam Kebersamaan, Satuan Brimob Polda Sumut Gelar “Ngobrol Bareng Bang Ojol” dan Komunitas Pecinta Lingkungan Ketua PT Denpasar Dorong Forum Diskusi Substantif, Kupas Tuntas Plea Bargain

Jejak Kasus

Belasan Konsumen Zhafirah Residence 2 Terlantar, Diduga Jadi Korban Penipuan Pengembang

badge-check


Belasan Konsumen Zhafirah Residence 2 Terlantar, Diduga Jadi Korban Penipuan Pengembang Perbesar


Depok, Jawa Barat – Sebanyak 14 konsumen perumahan Zhafirah Residence 2 di Kampung Rumbut, Cimanggis, Kelapa Dua Depok, mengaku tertipu oleh pengembang H. Muhammad Soleh. Mereka telah membeli kavling tanah dan bahkan membangun rumah, namun hingga kini surat kepemilikan tidak kunjung diberikan. Kasus ini kini bergulir di pengadilan dan sedang dalam proses mediasi.

Salah satu korban, Isidro Dacosta, mengungkapkan kerugian fantastis mencapai Rp2 miliar untuk pembelian kavling tanah yang sudah dibangun rumah oleh pengembang. Menurut Isidro, H. Muhammad Soleh sebelumnya menjanjikan sertifikat akan keluar setelah rumah selesai dibangun, namun janji tersebut tak pernah terealisasi.

Kecurigaan Isidro memuncak setelah beberapa kali menagih sertifikat namun selalu diundur. Ia kemudian diberitahu oleh orang kepercayaan H. Muhammad Soleh bahwa pemilik asli tanah tersebut adalah Sigit Prakoso Suyoto, bukan H. Muhammad Soleh.

“Saya kaget, ini tanah siapa sebenarnya? Saya langsung hubungi Pak Sigit dan meminta bantuan untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Isidro. Sigit Prakoso Suyoto pun berjanji akan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Isidro Dacosta menceritakan bahwa proyek Zhafirah Residence 2 dimulai dengan peluncuran besar-besaran yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah dan sekitar 5.000 warga. Janji umroh bagi 10 pembeli pertama menjadi daya tarik utama. Tergiur janji tersebut, Isidro membeli dua kavling yang sekarang sudah selesai dibangun oleh pengembang & tiga Kavling tanah , ia membayar DP Rp300 juta, dan kemudian bertahap Rp500 juta serta Rp200 juta dan seterusnya hingga menyentuh uang keseluruahan yang dikeluarkan Isidro mencapai Rp. 2 Milliar.

Namun setelah rumahnya selesai dalam enam bulan, Isidro menagih sertifikat, namun selalu dijawab “lagi proses”. Merasa ada yang tidak beres, ia didatangi oleh Haji Nasir, orang kepercayaan Sigit Prakoso Suyoto, yang menjelaskan bahwa tanah tersebut sebenarnya milik Sigit, dan H. Muhammad Soleh belum melunasi pembelian tanah tersebut.

Isidro kemudian berkomunikasi langsung dengan Sigit Prakoso Suyoto melalui telepon. Sigit membenarkan bahwa tanah tersebut miliknya dan H. Muhammad Soleh belum melunasi pembayaran. Sigit meminta tolong kepada Isidro untuk memberhentikan menghentikan proyek tersebut sampai H. Muhammad Soleh menyelesaikan masalah ini.

Setelah upaya Isidro menghentikan proyek tersebut, ia mendatangi Sigit Prakoso Suyoto dan mengetahui bahwa tanah tersebut masih berstatus Girik. “Saya kaget sekali mendengar tanah masih Girik. Tapi beliau (Pak Sigit) berjanji akan menyelesaikannya,” tutur Isidro.

Namun, situasi menjadi rumit ketika setelah sertifikat tanah jadi, Isidro justru dituduh ikut membangun tanpa izin. Ia merasa difitnah padahal ia adalah korban. “Saya ini konsumen, korban dari kesepakatan Pak Sigit dengan Pak Soleh,” tegas Isidro.

Kuasa hukum Sigit Prakoso Suyoto saat ini telah melaporkan H. Muhammad Soleh ke Bareskrim Polri atas tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen. H. Muhammad Soleh diduga memalsukan izin dari Sigit Prakoso Suyoto untuk membangun proyek perumahan di atas tanah tersebut.

Saat ini, kasus tersebut berada di pengadilan dan sedang dalam tahap mediasi antara konsumen, Sigit Prakoso Suyoto, dan H. Muhammad Soleh. Para konsumen berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan adil.

“Kami berharap Pak Sigit dan pengacaranya dapat membuka hati nurani dan tidak berputar-putar dalam menyelesaikan masalah ini,” kata Isidro Dacosta. Ia menambahkan bahwa jika memang Sigit tidak menerima uang dari H. Muhammad Soleh, maka setidaknya uang konsumen bisa dikembalikan atau ada perhitungan yang jelas, terutama bagi rumah yang sudah jadi.

Loading


Baca Lainnya

Kilas Balik dan Perkembangan Terbaru Sidang Sengketa Lahan TNI AL di Sabang

26 Februari 2026 - 06:42 WIB

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

24 Februari 2026 - 21:15 WIB

GHSB BERI ULTIMATUM KE POLRI: BERSIHKAN INTERNAL DARI OKNUM BEKING TAMBANG ILEGAL ATAU HADAP PROTES NASIONAL

18 Februari 2026 - 10:10 WIB

Hati-hati Penipuan Berkedok Dukun, Korban Rugi Rp850 Ribu

16 Februari 2026 - 14:48 WIB

DPRD DKI: Data Pemprov DKI Lemah dalam Sengketa Lahan Daam bin Nasairin

11 Februari 2026 - 11:13 WIB

Trending di Jejak Kasus