Menu

Mode Gelap
PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim Antisipasi Lonjakan Harga Sembako, Babinsa Lakukan Pengecekan di Pasar Sinergi Aparat dan Warga, Koramil 02/Matraman Gelar Patroli Sahur Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif Tarawih Keliling Tingkat Kabupaten Tangerang di Wilayah Koramil 14/Panongan Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan Patroli Maung Koramil 05/Balaraja Perkuat Deteksi Dini Gangguan Wilayah Safari Ramadhan di Kodim 0503/JB, Danrem 052/WKR Ajak Prajurit Tingkatkan Iman dan Integritas

Kejaksaan

Kejaksaan Agung Memeriksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

badge-check


Kejaksaan Agung Memeriksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Perbesar


Jakarta – Selasa 22 Juli 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 13 (tiga belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

1.NDS selaku Grup Kebijakan Tata Kelola Bank DKI.

2.IKI selaku Pemimpin Divisi Legal Administrasi Pinjaman Bank DKI.

3.HM selaku Pemimpin Divisi Credit Risk.

4.CT selaku Pemimpin Divisi Kepatuhan dan APU PPT.

5.PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020.

6.AKPN selaku Direktur Asuransi Atradius.

7.DA selaku Direktur PT Bahana Tcw Investment Management.

8.SS selaku Penilai pada KJPP Sih Wiryadi & Rekan.

9.SW selaku KJPP Sih Wiryadi & Rekan.

10.ER selaku Account Officer.

11.UK selaku Account Officer.

12.AL selaku Pemimpin Group Kredit Risk Bank BJB tahun 2020.

13.RA selaku Penilai pada KJPP Sih Wiryadi & Rekan Kantor Cabang Surakarta.

Adapun tiga belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Loading


Baca Lainnya

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

4 Maret 2026 - 06:19 WIB

PPATK Tegaskan Peran Penting Peradilan dalam Pemberantasan TPPU & Terorisme

3 Maret 2026 - 16:37 WIB

Bangun Budaya Integritas, PN Pasarwajo Public Campaign Tolak Gratifikasi

3 Maret 2026 - 16:34 WIB

Bawas MA Bicara Penegakan Disiplin & Kode Etik di Pembinaan Badilum

3 Maret 2026 - 16:31 WIB

Lanjutkan Tren Positif, PN Wamena Kembali Damaikan Pelaku dan Korban

3 Maret 2026 - 07:27 WIB

Trending di Kejaksaan