Menu

Mode Gelap
Potensi Devisa Rp1,4 Triliun, Plt. Wakil Jaksa Agung dan Wamenko Polkam Luncurkan Proyek Pemanfaatan Stockpile Bauksit di Bintan FIFest2025: MENDORONG BUDAYA DAN EKOSISTEM FILANTROPI UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Dekat dengan Pedagang, Dekat dengan Rakyat – Polsek Kramat Jati Teguhkan Komitmen Jaga Amanah Keamanan Lanal Sabang Terima Tim Itjen TNI Dalam Rangka Audit Kinerja dan Ketaatan Periode III TA. 2025 Danlanal Bintan Hadiri Lounching dan Press Conference Stockpile Bijih Bauksit di Provinsi Kepri Polres Jaktim Hadirkan Narasumber di Bimtek P4GN, Bahas Peran Polri dalam Cegah Narkoba

Kejaksaan

Kejaksaan Agung Memeriksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

badge-check


Kejaksaan Agung Memeriksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Perbesar


Jakarta – Selasa 22 Juli 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 13 (tiga belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

1.NDS selaku Grup Kebijakan Tata Kelola Bank DKI.

2.IKI selaku Pemimpin Divisi Legal Administrasi Pinjaman Bank DKI.

3.HM selaku Pemimpin Divisi Credit Risk.

4.CT selaku Pemimpin Divisi Kepatuhan dan APU PPT.

5.PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020.

6.AKPN selaku Direktur Asuransi Atradius.

7.DA selaku Direktur PT Bahana Tcw Investment Management.

8.SS selaku Penilai pada KJPP Sih Wiryadi & Rekan.

9.SW selaku KJPP Sih Wiryadi & Rekan.

10.ER selaku Account Officer.

11.UK selaku Account Officer.

12.AL selaku Pemimpin Group Kredit Risk Bank BJB tahun 2020.

13.RA selaku Penilai pada KJPP Sih Wiryadi & Rekan Kantor Cabang Surakarta.

Adapun tiga belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Loading


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Potensi Devisa Rp1,4 Triliun, Plt. Wakil Jaksa Agung dan Wamenko Polkam Luncurkan Proyek Pemanfaatan Stockpile Bauksit di Bintan

29 Juli 2025 - 06:03 WIB

Entry Meeting Pengamanan Proyek Beach Conservation Project Bali Senilai Rp785 Miliar

25 Juli 2025 - 10:35 WIB

Kolaborasi Kejaksaan dan Bank Indonesia Sosialisasi PP Nomor 8 Tahun 2025 Untuk Peningkatan Cadangan Devisa Negara

25 Juli 2025 - 03:55 WIB

JAM PIDUM Terima Audiensi MUI Dalam Rangka Peringatan HUT ke-50 MUI dan Kerja Sama Penanganan Perkara Narkotika

24 Juli 2025 - 17:14 WIB

Kasi Datun Kejari Bandar Lampung Bambang Irawan Masuk Nominasi Adhyaksa Awards 2025 Kategori Jaksa Inovatif

24 Juli 2025 - 17:12 WIB

Trending di Kejaksaan