Menu

Mode Gelap
FIFest2025: MENDORONG BUDAYA DAN EKOSISTEM FILANTROPI UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Dekat dengan Pedagang, Dekat dengan Rakyat – Polsek Kramat Jati Teguhkan Komitmen Jaga Amanah Keamanan Lanal Sabang Terima Tim Itjen TNI Dalam Rangka Audit Kinerja dan Ketaatan Periode III TA. 2025 Danlanal Bintan Hadiri Lounching dan Press Conference Stockpile Bijih Bauksit di Provinsi Kepri Polres Jaktim Hadirkan Narasumber di Bimtek P4GN, Bahas Peran Polri dalam Cegah Narkoba Bhabinkamtibmas Cipinang Melayu Gelar “Ngopi Kamtibmas” Bersama Warga RW 04

Kejaksaan

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka DS Perkara Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Sukabumi

badge-check


Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka DS Perkara Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Sukabumi Perbesar


Jawa Barat, Kilas Negeri – Selasa 22 Juli 2025 bertempat di Jl. RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : DS
Usia/Tanggal lahir : 51 Tahun/20 Juli 1973
Tempat Lahir : Sukabumi
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kampung Sukaraja RT 002/RW 010, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Adapun Tersangka DS diamankan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelayanan persampahan atau kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024 terhadap Sub Kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah.

Akibat perbuatan Tersangka, mengakibatkan kerugian pada keuangan negara/daerah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp877.233.225 (delapan ratus tujuh puluh tujuh dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).

Saat diamankan, Tersangka DS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Loading


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Entry Meeting Pengamanan Proyek Beach Conservation Project Bali Senilai Rp785 Miliar

25 Juli 2025 - 10:35 WIB

Kolaborasi Kejaksaan dan Bank Indonesia Sosialisasi PP Nomor 8 Tahun 2025 Untuk Peningkatan Cadangan Devisa Negara

25 Juli 2025 - 03:55 WIB

JAM PIDUM Terima Audiensi MUI Dalam Rangka Peringatan HUT ke-50 MUI dan Kerja Sama Penanganan Perkara Narkotika

24 Juli 2025 - 17:14 WIB

Kasi Datun Kejari Bandar Lampung Bambang Irawan Masuk Nominasi Adhyaksa Awards 2025 Kategori Jaksa Inovatif

24 Juli 2025 - 17:12 WIB

Sah ! Farouk Fahrozy Jabat Koordinator Kejati Riau

24 Juli 2025 - 17:09 WIB

Trending di Kejaksaan