Menu

Mode Gelap
Sinergi Aparat dan Warga, Koramil 02/Matraman Gelar Patroli Sahur Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif Tarawih Keliling Tingkat Kabupaten Tangerang di Wilayah Koramil 14/Panongan Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan Patroli Maung Koramil 05/Balaraja Perkuat Deteksi Dini Gangguan Wilayah Safari Ramadhan di Kodim 0503/JB, Danrem 052/WKR Ajak Prajurit Tingkatkan Iman dan Integritas PPATK Tegaskan Peran Penting Peradilan dalam Pemberantasan TPPU & Terorisme Bangun Budaya Integritas, PN Pasarwajo Public Campaign Tolak Gratifikasi

Kejaksaan

Kolaborasi Kejaksaan dan Bank Indonesia Sosialisasi PP Nomor 8 Tahun 2025 Untuk Peningkatan Cadangan Devisa Negara

badge-check


Kolaborasi Kejaksaan dan Bank Indonesia Sosialisasi PP Nomor 8 Tahun 2025 Untuk Peningkatan Cadangan Devisa Negara Perbesar


Sulawesi Selatan, Kilas Negeri – Kejaksaan RI bersama Bank Indonesia dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Acara ini berlangsung pada Kamis 24 Juli 2025 di The Rinra Hotel, Makasar, Sulawesi Selatan dan dihadiri oleh sekitar 120 pelaku usaha di bidang ekspor-impor dari wilayah Sulawesi Selatan.

Sosialisasi ini menghadirkan berbagai narasumber, antara lain Christian, S.H., M.H. (Kepala Seksi 1.B Direktorat I Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) Eko Harjanto (Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan dan Pengembangan Ekspor Kemenko Perekonomian), Wahyu (Kepala Seksi Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan), serta perwakilan dari Bank Indonesia.

Dalam pemaparannya, Christian selaku perwakilan dari Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Nasional (PPDN) menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang telah dilaksanakan di berbagai daerah oleh Pokja Ekspor di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Intelijen.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung Visi-Misi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan perekonomian nasional. Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 diharapkan dapat mendorong peningkatan cadangan devisa Negara, memperkuat fondasi perekonomian Indonesia dan menarik minat para eksportir sehubungan dengan beberapa insentif yang ditawarkan,” ujarnya menambahkan.

PP Nomor 8 Tahun 2025 mengatur bahwa eksportir di sektor pertambangan (non-migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan melalui rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor migas, ketentuan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Christian juga menyoroti pentingnya kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan Pasal 11.A dalam PP tersebut, khususnya terkait kewajiban menyampaikan surat pernyataan penggunaan DHE SDA. Ia mengingatkan bahwa penyimpangan atau pemalsuan dokumen terkait DHE tidak hanya berdampak administratif berupa penangguhan layanan ekspor, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana di bidang kepabeanan, korupsi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat memahami dan menaati ketentuan yang berlaku sehingga potensi penyimpangan dalam aktivitas ekspor/impor dapat ditekan. Hal ini penting untuk mencapai proyeksi peningkatan cadangan devisa negara tahun 2025 secara optimal.

 

 

Loading


Baca Lainnya

PPATK Tegaskan Peran Penting Peradilan dalam Pemberantasan TPPU & Terorisme

3 Maret 2026 - 16:37 WIB

Bangun Budaya Integritas, PN Pasarwajo Public Campaign Tolak Gratifikasi

3 Maret 2026 - 16:34 WIB

Bawas MA Bicara Penegakan Disiplin & Kode Etik di Pembinaan Badilum

3 Maret 2026 - 16:31 WIB

Lanjutkan Tren Positif, PN Wamena Kembali Damaikan Pelaku dan Korban

3 Maret 2026 - 07:27 WIB

Wujudkan WBK, PN Kepahiang Gelar “Public Campaign” dan Berbagi Takjil

3 Maret 2026 - 07:24 WIB

Trending di Kejaksaan