Dengan Slogan “Relawan Jakarta Butuh Figur Ibu” Hana Hasanah Fadel Muhammad Resmi Ikut Dalam Bursa Pemilihan Ketua PMI DKI Jakarta Danlanal Bintan Pimpin Upacara Deputasi Pemakaman Kadiskum Lantamal XIV Sorong Polsek Matraman Perkuat Patroli Perbatasan dan Pos Kamling, Kapolsek Ajak Warga Aktif Jaga Lingkungan dari Tawuran hingga Judi Online Polres Metro Jakarta Timur Amankan Milad ke-50 MUI, Kapolres Pimpin Langsung Pengamanan Giat Nasional di Asrama Haji Kapolsek Jatinegara Pimpin Apel 3 Pilar dan Patroli Skala Sedang, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan Kapolsek Makasar Sambangi Pos Kamling RW 12 Kebon Pala, Tegaskan Antisipasi Tawuran dan Curanmor

Kejaksaan

Kolaborasi Kejaksaan dan Bank Indonesia Sosialisasi PP Nomor 8 Tahun 2025 Untuk Peningkatan Cadangan Devisa Negara

badge-check


Kolaborasi Kejaksaan dan Bank Indonesia Sosialisasi PP Nomor 8 Tahun 2025 Untuk Peningkatan Cadangan Devisa Negara Perbesar


Sulawesi Selatan, Kilas Negeri – Kejaksaan RI bersama Bank Indonesia dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Acara ini berlangsung pada Kamis 24 Juli 2025 di The Rinra Hotel, Makasar, Sulawesi Selatan dan dihadiri oleh sekitar 120 pelaku usaha di bidang ekspor-impor dari wilayah Sulawesi Selatan.

Sosialisasi ini menghadirkan berbagai narasumber, antara lain Christian, S.H., M.H. (Kepala Seksi 1.B Direktorat I Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) Eko Harjanto (Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan dan Pengembangan Ekspor Kemenko Perekonomian), Wahyu (Kepala Seksi Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan), serta perwakilan dari Bank Indonesia.

Dalam pemaparannya, Christian selaku perwakilan dari Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Nasional (PPDN) menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang telah dilaksanakan di berbagai daerah oleh Pokja Ekspor di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Intelijen.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung Visi-Misi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan perekonomian nasional. Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 diharapkan dapat mendorong peningkatan cadangan devisa Negara, memperkuat fondasi perekonomian Indonesia dan menarik minat para eksportir sehubungan dengan beberapa insentif yang ditawarkan,” ujarnya menambahkan.

PP Nomor 8 Tahun 2025 mengatur bahwa eksportir di sektor pertambangan (non-migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan melalui rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor migas, ketentuan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Christian juga menyoroti pentingnya kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan Pasal 11.A dalam PP tersebut, khususnya terkait kewajiban menyampaikan surat pernyataan penggunaan DHE SDA. Ia mengingatkan bahwa penyimpangan atau pemalsuan dokumen terkait DHE tidak hanya berdampak administratif berupa penangguhan layanan ekspor, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana di bidang kepabeanan, korupsi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat memahami dan menaati ketentuan yang berlaku sehingga potensi penyimpangan dalam aktivitas ekspor/impor dapat ditekan. Hal ini penting untuk mencapai proyeksi peningkatan cadangan devisa negara tahun 2025 secara optimal.

 

 

Loading


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Entry Meeting Pengamanan Proyek Beach Conservation Project Bali Senilai Rp785 Miliar

25 Juli 2025 - 10:35 WIB

JAM PIDUM Terima Audiensi MUI Dalam Rangka Peringatan HUT ke-50 MUI dan Kerja Sama Penanganan Perkara Narkotika

24 Juli 2025 - 17:14 WIB

Kasi Datun Kejari Bandar Lampung Bambang Irawan Masuk Nominasi Adhyaksa Awards 2025 Kategori Jaksa Inovatif

24 Juli 2025 - 17:12 WIB

Sah ! Farouk Fahrozy Jabat Koordinator Kejati Riau

24 Juli 2025 - 17:09 WIB

Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

24 Juli 2025 - 17:07 WIB

Trending di Kejaksaan