Menu

Mode Gelap
Dukung Peran Pemuda Wujudkan Persatuan Bangsa, Komandan Kodaeral I Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Kodim 0505/JT Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda Tahun 2025 Kemanunggalan TNI Dan Rakyat, Babinsa Koramil Setiabudi Ronda bersama Warga Lanal Bandung Didemo, Pasukan Dakhura Pukul Mundur Pengunjuk Rasa Komandan Lanal Bandung Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025 Semangat Muda, Energi Bangsa, Kodaeral X Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-97

Berita Kriminal

Pelaku Pencabulan Anak di Cipinang Melayu Kec. Makasar Jakarta Timur di Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara

badge-check


Pelaku Pencabulan Anak di Cipinang Melayu Kec. Makasar Jakarta Timur di Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara Perbesar


Jakarta Timur – Polres Metro Jakarta Timur menggelar pers rilis terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur (Sebut Bunga 4 tahun).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan didampingi oleh Wakasat Reskrim, Kasih Humas Akp Nurul Wijayanti, S.H dan Kanit PPA AKP Sri Yatmini di lantai VI Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat, 25/7/2025.

Kejadian yang membuat heboh warga ini terjadi di kawasan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dan menyita perhatian publik karena pelaku merupakan warga sekitar yang dikenal akrab oleh keluarga korban.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan mengatakan, “Peristiwa terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Seorang pria yang dikenal sebagai “Om Oji”, berinisial FZ, (52.th) membujuk dan mengiming-imingi korban dengan janji akan diberi sepatu baru.

Korban kemudian diajak masuk ke dalam kontrakan pelaku yang langsung dikunci dari dalam. Seorang saksi yang melihat, mengadukan kepada orang tua korban, bahwa anaknya berada dalam rumah pelaku

Ibu korban yang mulai khawatir akan keberadaan anaknya langsung ke lokasi dan mendapatkan pintu rumah tersebut dalam keadaan tertutup.

Dan setelah dibuka, benar saja sang anak berada didalam rumah pelaku.
Kemudian anaknya diambil dan dibawa pulang.
Setibanya di rumah, korban menceritakan bahwa dirinya telah dicium di pipi dan bibir serta bagian tubuh sensitifnya diraba dan di jilat oleh pelaku,” Ucap Dicky menjelaskan.

Lebih lanjut Dicky menjelaskan, “Mendengar hal tersebut, sang ibu bak disambar petir. Dan tak menunggu lama, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada dini hari, Selasa, 22 Juli 2025.

Selanjutnya Unit PPA yang tak mau kehilangan buruannya, bergerak cepat bersama tokoh masyarakat, dan berhasil membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Timur.
Dan saat ini Pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka tersebut sudah di tahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum telah diamankan. Sejumlah saksi juga telah diperiksa, termasuk ketua RT dan warga sekitar.

Sesuai dengan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 76E junto pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak-anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” Ucapnya menutup. (Andy.S).

Loading


Baca Lainnya

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur Bekuk 5 Pria Pengedar Narkoba

24 Oktober 2025 - 20:40 WIB

Suami Bakar Istri Di Bidaracina Berhasil di Ringkus

22 Oktober 2025 - 10:39 WIB

Danlanal Bimtan Hadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di BNN Provinsi Kepri

17 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Seorang Residivis Melaksanakan Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur

9 Oktober 2025 - 23:56 WIB

Persetubuhi Anak Hingga Hamil, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

9 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Trending di Berita Kriminal