Jakarta Timur – Polres Metro Jakarta Timur menggelar pers rilis terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur (Sebut Bunga 4 tahun).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan didampingi oleh Wakasat Reskrim, Kasih Humas Akp Nurul Wijayanti, S.H dan Kanit PPA AKP Sri Yatmini di lantai VI Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat, 25/7/2025.

Kejadian yang membuat heboh warga ini terjadi di kawasan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dan menyita perhatian publik karena pelaku merupakan warga sekitar yang dikenal akrab oleh keluarga korban.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan mengatakan, “Peristiwa terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Seorang pria yang dikenal sebagai “Om Oji”, berinisial FZ, (52.th) membujuk dan mengiming-imingi korban dengan janji akan diberi sepatu baru.
Korban kemudian diajak masuk ke dalam kontrakan pelaku yang langsung dikunci dari dalam. Seorang saksi yang melihat, mengadukan kepada orang tua korban, bahwa anaknya berada dalam rumah pelaku
Ibu korban yang mulai khawatir akan keberadaan anaknya langsung ke lokasi dan mendapatkan pintu rumah tersebut dalam keadaan tertutup.
Dan setelah dibuka, benar saja sang anak berada didalam rumah pelaku.
Kemudian anaknya diambil dan dibawa pulang.
Setibanya di rumah, korban menceritakan bahwa dirinya telah dicium di pipi dan bibir serta bagian tubuh sensitifnya diraba dan di jilat oleh pelaku,” Ucap Dicky menjelaskan.
Lebih lanjut Dicky menjelaskan, “Mendengar hal tersebut, sang ibu bak disambar petir. Dan tak menunggu lama, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada dini hari, Selasa, 22 Juli 2025.
Selanjutnya Unit PPA yang tak mau kehilangan buruannya, bergerak cepat bersama tokoh masyarakat, dan berhasil membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Timur.
Dan saat ini Pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka tersebut sudah di tahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum telah diamankan. Sejumlah saksi juga telah diperiksa, termasuk ketua RT dan warga sekitar.
Sesuai dengan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 76E junto pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak-anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” Ucapnya menutup. (Andy.S).