Menu

Mode Gelap
Sinergi Aparat dan Warga, Koramil 02/Matraman Gelar Patroli Sahur Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif Tarawih Keliling Tingkat Kabupaten Tangerang di Wilayah Koramil 14/Panongan Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan Patroli Maung Koramil 05/Balaraja Perkuat Deteksi Dini Gangguan Wilayah Safari Ramadhan di Kodim 0503/JB, Danrem 052/WKR Ajak Prajurit Tingkatkan Iman dan Integritas PPATK Tegaskan Peran Penting Peradilan dalam Pemberantasan TPPU & Terorisme Bangun Budaya Integritas, PN Pasarwajo Public Campaign Tolak Gratifikasi

Berita Kriminal

Pelaku Pencabulan Anak di Cipinang Melayu Kec. Makasar Jakarta Timur di Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara

badge-check


Pelaku Pencabulan Anak di Cipinang Melayu Kec. Makasar Jakarta Timur di Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara Perbesar


Jakarta Timur – Polres Metro Jakarta Timur menggelar pers rilis terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur (Sebut Bunga 4 tahun).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan didampingi oleh Wakasat Reskrim, Kasih Humas Akp Nurul Wijayanti, S.H dan Kanit PPA AKP Sri Yatmini di lantai VI Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat, 25/7/2025.

Kejadian yang membuat heboh warga ini terjadi di kawasan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dan menyita perhatian publik karena pelaku merupakan warga sekitar yang dikenal akrab oleh keluarga korban.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan mengatakan, “Peristiwa terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Seorang pria yang dikenal sebagai “Om Oji”, berinisial FZ, (52.th) membujuk dan mengiming-imingi korban dengan janji akan diberi sepatu baru.

Korban kemudian diajak masuk ke dalam kontrakan pelaku yang langsung dikunci dari dalam. Seorang saksi yang melihat, mengadukan kepada orang tua korban, bahwa anaknya berada dalam rumah pelaku

Ibu korban yang mulai khawatir akan keberadaan anaknya langsung ke lokasi dan mendapatkan pintu rumah tersebut dalam keadaan tertutup.

Dan setelah dibuka, benar saja sang anak berada didalam rumah pelaku.
Kemudian anaknya diambil dan dibawa pulang.
Setibanya di rumah, korban menceritakan bahwa dirinya telah dicium di pipi dan bibir serta bagian tubuh sensitifnya diraba dan di jilat oleh pelaku,” Ucap Dicky menjelaskan.

Lebih lanjut Dicky menjelaskan, “Mendengar hal tersebut, sang ibu bak disambar petir. Dan tak menunggu lama, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada dini hari, Selasa, 22 Juli 2025.

Selanjutnya Unit PPA yang tak mau kehilangan buruannya, bergerak cepat bersama tokoh masyarakat, dan berhasil membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Timur.
Dan saat ini Pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka tersebut sudah di tahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum telah diamankan. Sejumlah saksi juga telah diperiksa, termasuk ketua RT dan warga sekitar.

Sesuai dengan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 76E junto pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak-anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” Ucapnya menutup. (Andy.S).

Loading


Baca Lainnya

Polisi Tindak Tegas Tersangka yang Aniaya Petugas SPBU Jakarta Timur yang Jalankan tugas sesuai SOP

26 Februari 2026 - 00:12 WIB

Sat Reskrim Polres Belitung Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, Amankan 148 Kardus dan 1 Unit Truk

14 Februari 2026 - 10:13 WIB

Polres Jak Timur Gelar Operasi Pekat 15 Hari untuk Tekan Tawuran dan Penyakit Masyarakat

2 Februari 2026 - 09:17 WIB

POLSEK CIPAYUNG GELAR PRESCON, TERSANGKA PENCURIAN HANDPHONE DIAMANKAN WARGA

6 Januari 2026 - 10:22 WIB

Ditpamobvit Polda Metro Jaya Amankan Dua Terduga Pencopet Saat CFD di Bundaran HI

4 Januari 2026 - 13:18 WIB

Trending di Berita Kriminal