Jakarta, Kilas Negeri – Polisi berhasil ringkus Pria Inisial O Usia 50 tahun yang nekat cabuli bocah dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri inisial AN Usia 4 tahun di kecamatan Makasar , Jakarta Timur, Rabu, (23/07/2025).
“Ketika itu, korban hendak pulang ke rumah dan berpapasan dengan F alias O. Korban kemudian dibujuk dengan iming-iming akan diberikan sepatu baru,”tutur AKBP Dicky Fertoffan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, ke awak media, Jumat, (25/07/2025).

Lebih lanjut Dicky menyampaikan, Korban yang tergiur akhirnya menuruti kemauan pelaku O dan masuk ke dalam rumah.
“Ketika itu, tersangka sudah membuka celananya, beruntung nenek korban berhasil memergoki dengan menggedor pintu rumah tersangka yang dikunci dari dalam,”bebernya.
“Selain itu juga tersangka ini sering menonton film-film dewasa, sehingga dia ini sepertinya terangsang saat melihat korban,” ucap Dicky.
Pada saat dilakukan pencabulan itu di rumah, pelaku mengunci dari dalam dan pelaku juga mengancam korban untuk tidak mengatakan kepada siapa-siapa.
“Saat dilakukan pencabulan itu rumah dikunci dari dalam dan tersangka juga mengancam korban untuk tidak mengatakan kepada siapa-siapa,” ujar Dicky.
Dicky menjelaskan bahwa saat itu belum ada persetubuhan, hanya pencabulan yang terjadi tapi nanti kita lihat lagi hasil visum. Untuk saat ini faktanya kita belum menemukan ke arah sana hanya sempat dibuka dan diraba-raba.
Kejadian pencabulan itu terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025. F Nenek Korban mengetahui kejadian dugaan pelecehan itu saat ingin menjemput cucunya yang sedang bermain di taman sekitar rumah.
Saat itu A sedang bermain dengan sepupu dan anak tetangga, tetapi ketika waktunya pulang, A tak kunjung pulang. Ia melihat sepupu dan anak tetangganya berdiri di depan rumah terduga pelaku dan menyampaikan kalau Korban A bersama pelaku O di dalam rumah pelaku O.
Mendengar hal itu, F langsung panik dan mendatangi rumah O. Ia mengetuk pintu rumah yang dalam kondisi terkunci.
Dicky juga mengatakan bahwa keluarga korban sempat berdebat dengan tersangka usai peristiwa pencabulan tersebut.
O yang takut akhirnya memilih melarikan diri dan pada Selasa (22/7/2025), keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
“Tersangka sempat hilang dan kemudian kami berkoordinasi dengan keluarga tersangka, Akhirnya tersangka menyerahkan diri ke tokoh masyarakat dan diantarkan ke Polres Metro Jakarta Timur,” imbuhnya.
Dari kasus ini, polisi menyita baju korban dan tersangka yang digunakan ketika peristiwa pencabulan tersebut terjadi.
Menurut Polisi, Tersangka dan korban tidak memiliki hubungan kekerabatan hanya tinggal berdekatan saja di lokasi kejadian.
Barang bukti yang berhasil disita Polisi antara lain, baju korban dan tersangka yang digunakan ketika peristiwa pencabulan tersebut terjadi.
Tersangka dan korban tidak memiliki hubungan kekerabatan hanya tinggal berdekatan saja di lokasi kejadian
Atas perbuatan nya, pelaku di jerat dengan Pasal 76E junto pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak-anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya.