Menu

Mode Gelap
Semarak Hari Imlek, Frontliner BRI Kanca Pandeglang Tampil dengan Nuansa Merah Perkuat Kebersamaan, BRI Kanca Pandeglang Gelar Giat Jasmani Badminton Antar Pekerja Pererat Soliditas, BRI Gelar Giat Jasmani Mini Soccer Antar Cabang se-Banten Lama BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman Pererat Sinergi, BRI Kanca Pandeglang Gelar Silaturahmi dengan Kepala Rutan Pandeglang Lanjutkan Tren Positif, PN Wamena Kembali Damaikan Pelaku dan Korban

Mitra TNI & Polri

Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kayu Putih Ditunda Akibat Penolakan Warga

badge-check


Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kayu Putih Ditunda Akibat Penolakan Warga Perbesar


Jakarta, Kilas Negeri – Rencana eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah beserta bangunan seluas ±180 meter persegi di Jalan Waringin Raya No. 29/30, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (30/7/2025), terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan menyusul adanya penolakan dari perwakilan warga yang menilai objek eksekusi berbeda dengan data dalam sertifikat.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 19/2024 Eks/PN JKT.TIM Jo. 116/Pdt.G/2022/PN JKT.TIM Jo. 517/PDT/2023/PT DKI. Kegiatan pengamanan dipimpin Kabag Ops Polres Metro Jakarta Timur AKBP Rachmat Eko Mulyadi, S.Sos, dengan melibatkan 118 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, Damkar, pihak kelurahan, dan tenaga kesehatan.

Sekitar pukul 08.30 WIB, juru sita PN Jakarta Timur membacakan penetapan eksekusi di hadapan pihak keluarga penghuni. Namun, sekitar 40 orang yang mengatasnamakan Satgas Pengawalan Perwujudan Perpres No. 5 Tahun 2025 melakukan aksi penolakan dengan membentangkan spanduk. Mereka menilai objek eksekusi berada di zona terbuka biru yang seharusnya diperuntukkan untuk saluran air atau kanal, sehingga tidak bisa disertifikatkan.

“Setelah koordinasi antara juru sita, aparat keamanan, dan pihak pengacara pemohon, diputuskan eksekusi ditunda karena situasi kurang kondusif,” jelas AKBP Rachmat Eko Mulyadi.

Pihak Kecamatan dan Kelurahan Kayu Putih meminta agar PN Jakarta Timur menyampaikan surat resmi terkait rencana penertiban bangunan di jalur hijau Jalan Waringin yang dapat dibarengi dengan pelaksanaan eksekusi. Meskipun ditunda, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan terkendali.

Loading


Baca Lainnya

Koramil 12/Rajeg Perkuat Keamanan Rajeg Lewat Patroli Maung,Sisir Titik Rawan

3 Maret 2026 - 07:12 WIB

Babinsa Koramil 14/Panongan Laksanakan Pemantauan Harga Sembako di Pasar City Market Citra Raya

3 Maret 2026 - 07:10 WIB

Penanganan Darurat Sampah, Koramil Kresek Angkut Sampah Di Pinggir Jalan

3 Maret 2026 - 07:08 WIB

Apel Pagi Koramil 14/Panongan

3 Maret 2026 - 07:06 WIB

Pastikan Harga Stabil, Babinsa Cek Harga Sembako Selama Ramadhan

3 Maret 2026 - 07:03 WIB

Trending di Mitra TNI & Polri