Jakarta, Kilas Negeri – MF kini meringkuk di Sel Polsek Cipayung dan harus mempertanggung jawab kan perbuatannya, karena nekat menjual obat telarang yang termasuk daftar G dan atas perbuatannya tersebut, MF terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda 1,5 Miliyar karena melanggar pasal 197 Sub Pasal 196 Undang Undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Dari tanggan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat obatan yang termasuk daftar G antara lain obat Trihexyphenidyl, Tramadol, Eximer, Alpazolam, Euforiss, Alpazolam Dexa, Atarax, Merlopam, Valdimex, Prohiper, Camlet dan Obat YR dengan total 842 butir serta uang tunai sejumlah Rp.90.000.

Menurut keterangan MF sudah 1 bulan menjalankan bisnis haram tersebut yaitu memperjualbelikan obat keras yang seharusnya hanya bisa dijual menggunakan resep medis, sehingga tidak dapat diperjualbelikan sembarangan.
Sebelumnya, seorang pria berinisial MF yang diduga menjual obat terlarang di Toko Merah ditangkap warga di Jalan Raya TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).
Di dalam video yang beredar tampak personel Bhabinkamtibmas dan warga mengamankan barang bukti sejumlah obat-obatan dari dalam toko.
Video penangkapan tersebut sempat viral di Instgaram dan menjadi bahan perbincangan warga netizen, didalam video, MF mengaku rutin menyetor uang kepada oknum polisi.
Awalnya warga menanyakan kepada penjual apakah pelaku memberikan uang setoran kepada oknum aparat agar dapat menjalankan bisnisnya.
“Setiap bulan setor berapa?” tanya seorang warga kepada pelaku sebagaimana dalam video yang diunggah pada akun Instagram @kabarcibubur24jam.
Pelaku pun menjawab bahwa dia memberikan uang sebesar Rp100 kepada oknum anggota tersebut, namun tidak dijelaskan secara rinci maksud besaran Rp100 yang diberikan.
Warga sempat tak percaya dengan angka yang disebutkan, tapi pelaku tetap kukuh pada jawabannya bahwa dia memberikan setoran kepada Rp100 oknum aparat setiap bulannya
Kapolsek Cipayung Kompol Dwi Susanto memastikan, anggota yang diduga menerima setoran tersebut saat ini sudah diproses oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Timur.
“Jadi betul itu memang anggota Polres Metro Jakarta Timur dan sekarang sudah diproses lebih lanjut, ditangani oleh Propam Polres Metro Jakarta Timur,” ungkapnya saat digelar Konfrensi pres di Mapolsek Cipayung, Kamis (31/7/2025).
Lebih lanjut Dwi mengatakan, tindak lanjut terhadap oknum tersebut akan ditentukan oleh pemeriksaan Propam Polres Metro Jakarta Timur.
Dwi pun enggan membeberkan lebih lanjut mengenai jumlah setoran yang diterima anggota tersebut dari pemilik toko obat ilegal.
“Terkait itu (jumlah) nanti yang itu urusannya dengan Propam Polres Metro Jakarta Timur, Kami polsek menangani kasus tindak pidana saja,”terangnya.