Menu

Mode Gelap
Ditjen Badilum Lakukan Penguatan Mental dan Spiritual Pegawai Melalui Pengajian Peran Strategis Kesekretariatan: Menopang Tegaknya Keadilan dari Balik Layar Awal Tahun yang Menguras Energi Pramono Tingkatkan Kemampuan dan Ketangkasan Prajurit, Kodim 0507/Bekasi Gelar Latihan Pencak Silat Militer Kesbangpol Terima SK MIO PD Jakarta Utara, Pers Didorong Jaga Demokrasi dan Stabilitas Intensifkan Keamanan Wilayah Koramil 11/Pasar Kemis Patroli Malam

Jejak Kasus

AMPPI Tuntut KPK Ungkap dan Tindaklanjuti Peran Para Pelaku Suap dalam Perizinan Tambang di Maluku Utara

badge-check


AMPPI Tuntut KPK Ungkap dan Tindaklanjuti Peran Para Pelaku Suap dalam Perizinan Tambang di Maluku Utara Perbesar


Jakarta,Kilas Negeri – 4 Agustus 2025 — Aliansi Masyarakat Peduli Pertambangan Indonesia (AMPPI) secara resmi melayangkan surat pernyataan tuntutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam proses perizinan tambang di Maluku Utara.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Koordinator Aksi AMPPI, I Gunawan, aliansi tersebut menyampaikan apresiasi kepada KPK atas putusan pengadilan yang telah menjatuhkan hukuman kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, serta mantan anggota DPD RI dari Partai Gerindra, Muhaimin Syarif, dalam kasus korupsi pertambangan.

AMPPI menilai bahwa penanganan kasus tersebut harus diperluas dengan menindaklanjuti temuan-temuan lain yang berkaitan, terutama dugaan suap yang diduga melibatkan pihak-pihak lain seperti PT Smart Marsindo, Shanty Alda, dan seorang pengusaha bernama Haji Robet. Mereka meminta KPK tidak berhenti pada aktor politik, tetapi juga menyasar pelaku usaha yang diduga memberikan suap demi memuluskan izin tambang.

Dalam surat tersebut, AMPPI mengajukan tiga tuntutan utama kepada KPK:

1. Segera mengungkap dan menindaklanjuti peran para pelaku suap dalam perizinan tambang di Maluku Utara.

2. Segera menindaklanjuti fakta-fakta persidangan yang menunjukkan adanya dugaan suap dan mempercepat proses penyidikan atas dugaan tersebut.

3. Mendesak KPK segera menetapkan Shanty Alda sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap perizinan tambang.

AMPPI menyatakan keyakinannya bahwa KPK memiliki kemampuan profesional dan independen dalam menuntaskan kasus ini dan membawa keadilan bagi masyarakat.

“Kami percaya bahwa KPK memiliki wewenang dan kemampuan untuk menangani kasus ini dengan profesional dan independen,” tulis Gunawan dalam surat tuntutan tersebut.

Dengan pernyataan ini, AMPPI berharap KPK dapat segera merespons dan menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan demi menjaga integritas dan transparansi sektor pertambangan di Indonesia.

Loading


Baca Lainnya

Kegelisahan Warga Cipendawa atas Proyek Geotermal Gunung Gede–Pangrango: Ancaman bagi Sumber Kehidupan

11 Januari 2026 - 16:11 WIB

RSUD HJ Zulkarnain: Dokter PNS Tak Disiplin Bikin Pasien Anak 9 Tahun Terlantar, Pelanggaran Disiplin ASN Berulang

8 Januari 2026 - 07:35 WIB

Mafia BBM Beraksi di SPBU 34.138.05 Cipayung Terang-terangan, Modus Motor Thunder Bolak-balik diduga dibiarkan

20 Desember 2025 - 08:31 WIB

Pemberitaan Soal “Pemaksaan Pengosongan Lahan” di Pesanggaran Dinilai Tidak Akurat, Warga Klarifikasi Fakta

9 Desember 2025 - 15:09 WIB

Tipu Miliaran Rupiah Agusrin Mantan Gubernur Bengkulu Jadi DPO

9 Desember 2025 - 07:18 WIB

Trending di Jejak Kasus