Menu

Mode Gelap
Safari Ramadhan Danrem 052/Wkr Bersama Forkopimda Banten, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Kota Tangerang Koramil 08/Duren Sawit Intensifkan Patroli/Siskamling Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif. Amankan Wilayah Pesisir Tangerang Koramil 09/Mauk Patroli Siskamling Satgas Sampah Bersama Warga Gotong Royong Angkut Sampah Hangat dalam Kebersamaan, Satuan Brimob Polda Sumut Gelar “Ngobrol Bareng Bang Ojol” dan Komunitas Pecinta Lingkungan Ketua PT Denpasar Dorong Forum Diskusi Substantif, Kupas Tuntas Plea Bargain

Kejaksaan

Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

badge-check


Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Perbesar


Jakarta, Kilas Negeri – Senin 11 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

1. RTPS selaku Agen Fasilitas BNI.
2. ID selaku Karyawan Kantor Sritex Jakarta.
3. HW selaku Staf Financial PT Sritex.
4. RR selaku Marketing PT Sritex.
5. MYSS selaku Pemimpin Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Menengah PT Bank DKI.
6. FXS selaku Pimpinan Cabang BRI Solo Sudirman tahun 2021.
7. DFD selaku Kantor Akuntan Publik Kanaka Punadireja.

Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Loading


Baca Lainnya

Ketua PT Denpasar Dorong Forum Diskusi Substantif, Kupas Tuntas Plea Bargain

1 Maret 2026 - 05:02 WIB

PN Maros Sapa Masyarakat, Tegaskan Pelayanan Tanpa Gratifikasi

28 Februari 2026 - 11:16 WIB

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026

28 Februari 2026 - 11:13 WIB

Pemidanaan: Pidana Kerja Sosial dan Masalah Kelebihan Kapasitas

28 Februari 2026 - 11:11 WIB

Kasus Botok Masuki Babak Penentuan: Putusan 5 Maret 2026 Mendatang

28 Februari 2026 - 11:09 WIB

Trending di Kejaksaan