Menu

Mode Gelap
Safari Ramadhan Danrem 052/Wkr Bersama Forkopimda Banten, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Kota Tangerang Koramil 08/Duren Sawit Intensifkan Patroli/Siskamling Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif. Amankan Wilayah Pesisir Tangerang Koramil 09/Mauk Patroli Siskamling Satgas Sampah Bersama Warga Gotong Royong Angkut Sampah Hangat dalam Kebersamaan, Satuan Brimob Polda Sumut Gelar “Ngobrol Bareng Bang Ojol” dan Komunitas Pecinta Lingkungan Ketua PT Denpasar Dorong Forum Diskusi Substantif, Kupas Tuntas Plea Bargain

Kejaksaan

JAM-Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Kekerasan Terhadap Anak di Flores Timur

badge-check


JAM-Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Kekerasan Terhadap Anak di Flores Timur Perbesar


Jakarta, Kilas Negeri – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 2 (dua) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Aloysius Dalo Odjan alias Jeri dan Tersangka Marianus Liufung Lusanto alias Jonli dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp72.000.000.

Perkara ini bermula pada 14 Juni 2025 sekitar pukul 00.54 WITA di Pantai Lamawalang, Kabupaten Flores Timur. Saat korban Thomas Pito Tereng (15 tahun) sedang berbincang dengan temannya di acara pesta sambut baru, Tersangka I menampar teman korban, sehingga korban berusaha menahan. Tersangka I lalu menampar korban, dan bersama Tersangka II mengejar korban hingga ke pantai.

Tersangka I menendang punggung korban, memukul kepala korban beberapa kali, sementara Tersangka II memukul dahi korban hingga korban terjatuh ke air. Tidak berhenti di situ, Tersangka II juga menampar wajah korban dua kali ketika korban hendak pulang. Akibatnya korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh sesuai visum RSUD dr. Hendrikus Fernandez.

Dalam proses perdamaian pada 4 Agustus 2025, kedua tersangka mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulanginya. Korban dan keluarganya menerima permintaan maaf tanpa syarat. Perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan. Berdasarkan pertimbangan yuridis dan sosiologis, Kejati NTT mengusulkan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif yang kemudian disetujui oleh JAM-Pidum.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Teddy Rorie, S.H., Kasi Pidum sekaligus Jaksa Fasilitator I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H. menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice.

Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap:

1. Tersangka Angga bin Bastari dari Kejari Muara Enim, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
● Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
● Tersangka belum pernah dihukum;
● Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
● Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
● Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
● Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
● Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
● Pertimbangan sosiologis;
● Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.

Loading


Baca Lainnya

Ketua PT Denpasar Dorong Forum Diskusi Substantif, Kupas Tuntas Plea Bargain

1 Maret 2026 - 05:02 WIB

PN Maros Sapa Masyarakat, Tegaskan Pelayanan Tanpa Gratifikasi

28 Februari 2026 - 11:16 WIB

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026

28 Februari 2026 - 11:13 WIB

Pemidanaan: Pidana Kerja Sosial dan Masalah Kelebihan Kapasitas

28 Februari 2026 - 11:11 WIB

Kasus Botok Masuki Babak Penentuan: Putusan 5 Maret 2026 Mendatang

28 Februari 2026 - 11:09 WIB

Trending di Kejaksaan