Menu

Mode Gelap
Komandan Lanal Bandung Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025 Semangat Muda, Energi Bangsa, Kodaeral X Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Dengan Warga Binaan Danlanal Sabang Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025 Tim PB Lanal Sabang Raih Prestasi Gemilang Pada Turnamen Badminton Forkopimda Cup 2025 Lanal Simeulue Laksanakan Do’a Bersama Dalam Rangka Panen Ketahanan Pangan TNI AL Tahun 2025

Berita Kriminal

Dua Kasus Pencurian di Wilayah Hukum Polsek Kramat Jati Berhasil Diungkap

badge-check


Dua Kasus Pencurian di Wilayah Hukum Polsek Kramat Jati Berhasil Diungkap Perbesar


Jakarta, Kilas Negeri – Mapolsek Kramat Jati, Polres Jakarta Timur berhasil meringkus dan mengamankan 2 pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya dengan kasus berbeda.

Hal ini terungkap saat digelar konfrensi pres yang digelar di Halaman Mapolsek Kramat Jati, Jakarta Timur, Jum’at, (22/08/2025) Sore.

Dalam kasus pertama unit reskrim Polsek Kramat Jati berhasil mengamankan 1 pelaku berinisial A yang nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua di Jl. Setia Kawan 3 RT. 12 / RW. 04 Nomor 19 Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pelaku A selau bermain sendirian atau single figter dalam melancarkan aksinya, dengan berjalan kaki sampai ketemu targetnya, mengunakan kunci leter L dalam hitungan hanya 5 detik , pelaku berhasil membawa kabur kendaraan targetnya.

Menurut keterangan pelaku perbuatan curanmor tersebut telah dilakukannya sebanyak 2 kali dan untuk pencurian yang kedua kalinya pelaku berhasil dibekuk oleh Polisi.

Dari kasus ini, Polsek Kramat Jati berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupitee warna merah hitam dengan Nopol B 6222 TKY serta kunci leter L bersama anak kuncinya.

“Atas perbuatan yang melakukan perbuatan pencurian kendaraan bermotor dijerat dengan Pasal 363 KUHP, “ujar Kapolsek Kramat Jati AKP P.H. Siahaan, S.H., M.H Jumat, (22/08/2025).

Pada kasus kedua unit reskrim Polsek Kramat Jati juga berhasil mengungkap kasus pencurian bawang merah sebanyak 3 karung di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, ini berdasarkan laporan masyarakat dengan nomor LP/b/8/2025/spkt/timur/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Agustus 2025.

Diketahui pelaku berinisial I (43 tahun) dalam melakukan pencurian tersebut menggunakan modus operandi membuka paksa pintu ruko yang menjual bawang merah, yang sudah ditutup oleh pemilik nya, dan pelaku berhasil menggondol 3 karung bawang merah lalu hasil pencurian tersebut dijual dengan harga kurang lebih 3 juta rupiah dan menurut keterangan pelaku I tersebut uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga nya.

“Dia melakukan perbuatan itu dengan cara membobol ruko yang ada di Pasar Induk, kemudian berdasarkan ciri-ciri dibantu yaitu alat bukti CCTV, yang melihat ciri-ciri tersebut, Sehingga kami dapat melakukan penyelidikan kurang dari 1X k24 jam, dikarenakan laporan pada saat itu yaitu tanggal 18 dan malamnya bisa kita ungkap”ujar AKP P.H. Siahaan, S.H., M.H Kapolsek Kramat Jati.

Menurut keterangan pelaku, baru kali ini dia melakukan perbuatan pencurian tersebut.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah celana panjang warna biru, baju tangan panjang warna biru, satu buah topi warna hitam, yang digunakan dalam melakukan kejahatan nya. Selain itu, Polisi juga mengamankan 1 buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV.

Pelaku I dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Loading


Baca Lainnya

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur Bekuk 5 Pria Pengedar Narkoba

24 Oktober 2025 - 20:40 WIB

Suami Bakar Istri Di Bidaracina Berhasil di Ringkus

22 Oktober 2025 - 10:39 WIB

Danlanal Bimtan Hadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di BNN Provinsi Kepri

17 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Seorang Residivis Melaksanakan Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur

9 Oktober 2025 - 23:56 WIB

Persetubuhi Anak Hingga Hamil, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

9 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Trending di Berita Kriminal