Menu

Mode Gelap
Safari Ramadhan Danrem 052/Wkr Bersama Forkopimda Banten, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Kota Tangerang Koramil 08/Duren Sawit Intensifkan Patroli/Siskamling Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif. Amankan Wilayah Pesisir Tangerang Koramil 09/Mauk Patroli Siskamling Satgas Sampah Bersama Warga Gotong Royong Angkut Sampah Hangat dalam Kebersamaan, Satuan Brimob Polda Sumut Gelar “Ngobrol Bareng Bang Ojol” dan Komunitas Pecinta Lingkungan Ketua PT Denpasar Dorong Forum Diskusi Substantif, Kupas Tuntas Plea Bargain

Jejak Kasus

Skandal Rp 1,5 Miliar dan Ancaman Pers: MAPAN Serukan Penangkapan Rico Alviano

badge-check


Skandal Rp 1,5 Miliar dan Ancaman Pers: MAPAN Serukan Penangkapan Rico Alviano Perbesar


Jakarta, Kilas Negeri – 22 Agustus 2025 – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Pengawal Anggaran Negara (MAPAN) hari ini menggelar aksi demonstrasi serentak di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri, Jakarta. Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada penegak hukum untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi serta memberikan perlindungan penuh terhadap jurnalis yang mengalami intimidasi.

‎Dalam aksi tersebut, MAPAN menyampaikan dua tuntutan utama:

‎1. Mendesak KPK Usut Dugaan Korupsi Studi Tiru Labuan Bajo.
‎MAPAN meminta KPK segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana aspirasi sebesar ± Rp 1,5 miliar dalam program studi tiru ke Labuan Bajo. Dugaan korupsi tersebut mencakup pemotongan sepihak uang SPPD peserta serta keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Rico Alviano saat menjabat sebagai DPRD Provinsi SUMBAR Tahun 2024, pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Barat, serta pihak biro travel.

‎“KPK harus berani memeriksa dan menangkap Rico Alviano selaku anggota DPR RI Fraksi PKB, serta menindak pejabat dinas yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan anggaran aspirasi ini,” tegas Alan, Koordinator Lapangan aksi MAPAN.

‎2. Meminta Mabes Polri Tindaklanjuti Kasus Pengancaman terhadap Jurnalis.
‎Selain isu korupsi, MAPAN juga menuntut Mabes Polri segera memproses laporan pengancaman terhadap seorang jurnalis di Sumatera Barat yang diduga dilakukan oleh Rico Alviano. Pengancaman verbal melalui panggilan WhatsApp tersebut telah dilaporkan ke POLDA Sumbar dengan nomor laporan LP/B/91/V/2025/SPKT/Polda Sumatra Barat.

‎ “Mabes Polri harus tegas dalam menegakkan hukum. Dalam kasus ini, Rico Alviano sudah resmi dilaporkan ke Polda Sumbar dengan nomor laporan LP/B/91/V/2025/SPKT/Polda Sumatra Barat. Polri harus berani menangkap Rico Alviano selaku terlapor, tanpa pandang bulu,” tambah Alan.

‎MAPAN menilai tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU ITE, serta bentuk pembungkaman kebebasan pers.

‎Aksi ini diwarnai dengan orasi, pembacaan pernyataan sikap, dan teatrikal simbolik yang menggambarkan kondisi carut-marut penegakan hukum di Indonesia. MAPAN menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta siap melakukan aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak segera direspons oleh KPK dan Mabes Polri.

Loading


Baca Lainnya

Kilas Balik dan Perkembangan Terbaru Sidang Sengketa Lahan TNI AL di Sabang

26 Februari 2026 - 06:42 WIB

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

24 Februari 2026 - 21:15 WIB

GHSB BERI ULTIMATUM KE POLRI: BERSIHKAN INTERNAL DARI OKNUM BEKING TAMBANG ILEGAL ATAU HADAP PROTES NASIONAL

18 Februari 2026 - 10:10 WIB

Hati-hati Penipuan Berkedok Dukun, Korban Rugi Rp850 Ribu

16 Februari 2026 - 14:48 WIB

DPRD DKI: Data Pemprov DKI Lemah dalam Sengketa Lahan Daam bin Nasairin

11 Februari 2026 - 11:13 WIB

Trending di Jejak Kasus