Menu

Mode Gelap
Ditjen Badilum Lakukan Penguatan Mental dan Spiritual Pegawai Melalui Pengajian Peran Strategis Kesekretariatan: Menopang Tegaknya Keadilan dari Balik Layar Awal Tahun yang Menguras Energi Pramono Tingkatkan Kemampuan dan Ketangkasan Prajurit, Kodim 0507/Bekasi Gelar Latihan Pencak Silat Militer Kesbangpol Terima SK MIO PD Jakarta Utara, Pers Didorong Jaga Demokrasi dan Stabilitas Intensifkan Keamanan Wilayah Koramil 11/Pasar Kemis Patroli Malam

Mitra Pemerintahan

Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah

badge-check


Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah Perbesar


Jakarta, Kilas Negeri – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah meningkatkan langkah antisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah masing-masing. Arahan ini disampaikan melalui dua surat edaran, yakni terkait optimalisasi peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) serta antisipasi dampak aksi unjuk rasa oleh elemen masyarakat.

Dalam Surat Edaran Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025, Mendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA menekankan pentingnya peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat lokal. Ia menegaskan, Satlinmas harus aktif membantu pemerintah daerah (Pemda) menciptakan lingkungan yang kondusif. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

“Meningkatkan peran serta anggota Satuan Pelindungan Masyarakat di desa/kelurahan untuk membantu terciptanya kondusifitas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah,” tegas Mendagri dalam surat tersebut.

Ia mendorong kepala daerah meningkatkan kewaspadaan dini dengan mengoptimalkan peran Satlinmas dalam membantu Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling). “Meningkatkan kewaspadaan dini di desa/kelurahan, dengan mengoptimalkan peran Satlinmas dalam membantu Siskamling di tingkat RT dan RW dengan menggiatkan kembali Pos Ronda,” jelasnya.

Selain itu, Mendagri meminta setiap potensi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat segera dilaporkan melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah pusat. “Melaporkan setiap gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas) sebagai Satu Data Nasional Pelaporan Penyelenggaraan Linmas di Daerah,” tambahnya.

Tak hanya itu, melalui Surat Edaran Nomor 000.10.3/e-748/Polpum tanggal 2 September 2025, Mendagri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Bahtiar juga memberikan arahan khusus terkait upaya antisipasi dampak aksi unjuk rasa. Pesan itu ditujukan kepada kepala daerah selaku Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan camat sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Ia meminta kepala daerah meningkatkan peran aktif Forkopimda melalui pertemuan rutin dan langkah antisipatif untuk mendeteksi secara cepat potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum. Selain itu, penting melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya agar stabilitas sosial dan politik tetap terjaga. Langkah tersebut juga untuk mengantisipasi munculnya berita bohong, ujaran kebencian, dan tindakan provokatif.

Ia menekankan pentingnya komunikasi sosial yang melibatkan forum-forum kemitraan seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), serta seluruh elemen masyarakat. Melalui komunikasi tersebut diharapkan terbangun sinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan suasana yang damai dan harmonis.

Lebih jauh, ia juga menegaskan pentingnya meningkatkan koordinasi dengan aparat terkait dalam hal deteksi dini, cegah dini, dan cipta kondisi untuk mendukung situasi kondusif di daerah. Di sisi lain, kepala daerah dan camat didorong untuk aktif menyebarluaskan pesan perdamaian, kesejukan, serta keharmonisan di lingkungan masyarakat.

Tak kalah penting, ia juga mendorong penyelenggaraan kegiatan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat, mulai dari kegiatan keagamaan, forum dialog, penyaluran bantuan sosial, bakti sosial, bakti kesehatan, hingga gerakan pasar murah. Semua langkah tersebut perlu dilaporkan kepada Mendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Polpum.

Puspen Kemendagri

Loading


Baca Lainnya

Ditjen Badilum Lakukan Penguatan Mental dan Spiritual Pegawai Melalui Pengajian

15 Januari 2026 - 08:33 WIB

Awal Tahun yang Menguras Energi Pramono

15 Januari 2026 - 08:26 WIB

Menkeu: Selaraskan Tiga Mesin Pertumbuhan untuk Ekonomi Berkelanjutan

14 Januari 2026 - 04:37 WIB

Kementerian Luar Negeri Pantau Kondisi WNI di Iran

13 Januari 2026 - 23:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Bakal jadi Sentra Perputaran Ekonomi Desa

13 Januari 2026 - 23:37 WIB

Trending di Mitra Pemerintahan