Menu

Mode Gelap
Wujudkan Kamtibmas Diwilayah Koramil 02/Curug Patroli bersama Komduk Kodaeral IX Ambon Gelar Uji Terampil Glagaspur Pangkalan Tahun 2025 Warga Cipinang Timur Gelar Peringatan Maulid Nabi di Masjid Jami Baitussalam Lanal Bandung Laksanakan Uji Terampil Glagaspur Tingkat P1 dan P2 TA. 2025 Sinergi Untuk Papua, Kodaeral X Siap Dukung Pembangunan Papua Secara Berkelanjutan Tingkatkan Motivasi Belajar, Kasdim 0510/Trs Jadi Irup di Sekolah SMKS 1 PGRI Balaraja

Jejak Kasus

Anggota DPRD Wakatobi Bersumpah Tak Pernah Bunuh Wiranto 11 Tahun Lalu

badge-check


Anggota DPRD Wakatobi Bersumpah Tak Pernah Bunuh Wiranto 11 Tahun Lalu Perbesar


​JAKARTA, Kilas Negeri – Kasus pembunuhan seorang remaja di Wakatobi pada tahun 2014 kembali menjadi sorotan setelah seorang anggota DPRD Wakatobi berinisial L ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum L, Tony Hasibuan, menduga penetapan status tersangka ini bermotif politik dan menyoroti sejumlah kejanggalan hukum dalam prosesnya.

​Kronologi dan Kontroversi DPO-SKCK ​Dalam sebuah wawancara, Tony Hasibuan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkelahian massal pada tahun 2014, bukan pembunuhan tunggal. Menurut Hasibuan, penetapan kliennya sebagai tersangka setelah 11 tahun adalah hal yang janggal, terutama karena L baru saja terpilih sebagai anggota DPRD.

​Kejanggalan utama yang disoroti adalah status kliennya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2014. Tony Hasibuan mempertanyakan keabsahan status tersebut, terutama karena pada saat yang sama, L berhasil mendapatkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) untuk mencalonkan diri. Ia mendesak pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi mengenai dua dokumen yang saling bertentangan ini.

​Keberatan Kuasa Hukum dan Tuntutan Transparansi, ​Tony Hasibuan juga menyebutkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum sejak awal kasus. Ia menilai proses investigasi pada 2014 tidak berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan kekurangan bukti yang memadai untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka tunggal.

​Hasibuan meminta pihak berwenang untuk transparan dan mengungkap semua bukti terkait kasus ini. Ia juga menekankan bahwa L akan kooperatif menghadapi proses hukum, namun saat ini sedang berfokus pada tugasnya sebagai wakil rakyat, termasuk pembahasan anggaran.

​Tanggapan dari Pihak Tersangka, ​Tony Hasibuan menyampaikan bahwa kliennya membantah keras tuduhan keterlibatan dalam pembunuhan tersebut. L bahkan telah bersumpah atas nama calon anaknya bahwa ia tidak bersalah dan siap mengikuti proses hukum untuk membuktikan ketidakbersalahannya. Tutup

Loading


Baca Lainnya

Tersangkut Dugaan Proyek Fiktif Kemenperin

9 Oktober 2025 - 09:14 WIB

MBK Akan Laporkan Edward Parulian Sitorus dan PT Carolina Prima Internasional ke Kejagung RI

8 Oktober 2025 - 17:22 WIB

PBHI Jakarta Dampingi Warga Perumahan Kostrad Hadapi Tuduhan Penyerobotan Tanah di Polres Jaksel

3 Oktober 2025 - 03:35 WIB

Ahli Waris Daam Bin Nasairin dan Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Alian Safri, S.H & Partners, Gugat Bina Marga serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta Untuk Bayar Ganti Rugi

14 September 2025 - 12:29 WIB

Dipecat Tanpa Pesangon, Inalum Pelihara Karyawan Bermasalah

12 September 2025 - 19:33 WIB

Trending di Jejak Kasus