Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Kemampuan dan Ketangkasan Prajurit, Kodim 0507/Bekasi Gelar Latihan Pencak Silat Militer Kesbangpol Terima SK MIO PD Jakarta Utara, Pers Didorong Jaga Demokrasi dan Stabilitas Intensifkan Keamanan Wilayah Koramil 11/Pasar Kemis Patroli Malam Sinergi TNI–Polri dan Warga, Patroli/Siskamling Keliling Ciptakan Matraman Aman dan Kondusif Komitmen Transparansi dan Integritas, Lanal Bengkulu Selenggarakan Penandatanganan Pakta Integritas Caba-Cata PK TNI AL TA. 2026 Sinergi Jaga Malam, Koramil 04/Jatiasih Gelar Patroli dan Siskamling Gabungan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Jejak Kasus

Anggota DPRD Wakatobi Bersumpah Tak Pernah Bunuh Wiranto 11 Tahun Lalu

badge-check


Anggota DPRD Wakatobi Bersumpah Tak Pernah Bunuh Wiranto 11 Tahun Lalu Perbesar


​JAKARTA, Kilas Negeri – Kasus pembunuhan seorang remaja di Wakatobi pada tahun 2014 kembali menjadi sorotan setelah seorang anggota DPRD Wakatobi berinisial L ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum L, Tony Hasibuan, menduga penetapan status tersangka ini bermotif politik dan menyoroti sejumlah kejanggalan hukum dalam prosesnya.

​Kronologi dan Kontroversi DPO-SKCK ​Dalam sebuah wawancara, Tony Hasibuan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkelahian massal pada tahun 2014, bukan pembunuhan tunggal. Menurut Hasibuan, penetapan kliennya sebagai tersangka setelah 11 tahun adalah hal yang janggal, terutama karena L baru saja terpilih sebagai anggota DPRD.

​Kejanggalan utama yang disoroti adalah status kliennya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2014. Tony Hasibuan mempertanyakan keabsahan status tersebut, terutama karena pada saat yang sama, L berhasil mendapatkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) untuk mencalonkan diri. Ia mendesak pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi mengenai dua dokumen yang saling bertentangan ini.

​Keberatan Kuasa Hukum dan Tuntutan Transparansi, ​Tony Hasibuan juga menyebutkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum sejak awal kasus. Ia menilai proses investigasi pada 2014 tidak berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan kekurangan bukti yang memadai untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka tunggal.

​Hasibuan meminta pihak berwenang untuk transparan dan mengungkap semua bukti terkait kasus ini. Ia juga menekankan bahwa L akan kooperatif menghadapi proses hukum, namun saat ini sedang berfokus pada tugasnya sebagai wakil rakyat, termasuk pembahasan anggaran.

​Tanggapan dari Pihak Tersangka, ​Tony Hasibuan menyampaikan bahwa kliennya membantah keras tuduhan keterlibatan dalam pembunuhan tersebut. L bahkan telah bersumpah atas nama calon anaknya bahwa ia tidak bersalah dan siap mengikuti proses hukum untuk membuktikan ketidakbersalahannya. Tutup

Loading


Baca Lainnya

Kegelisahan Warga Cipendawa atas Proyek Geotermal Gunung Gede–Pangrango: Ancaman bagi Sumber Kehidupan

11 Januari 2026 - 16:11 WIB

RSUD HJ Zulkarnain: Dokter PNS Tak Disiplin Bikin Pasien Anak 9 Tahun Terlantar, Pelanggaran Disiplin ASN Berulang

8 Januari 2026 - 07:35 WIB

Mafia BBM Beraksi di SPBU 34.138.05 Cipayung Terang-terangan, Modus Motor Thunder Bolak-balik diduga dibiarkan

20 Desember 2025 - 08:31 WIB

Pemberitaan Soal “Pemaksaan Pengosongan Lahan” di Pesanggaran Dinilai Tidak Akurat, Warga Klarifikasi Fakta

9 Desember 2025 - 15:09 WIB

Tipu Miliaran Rupiah Agusrin Mantan Gubernur Bengkulu Jadi DPO

9 Desember 2025 - 07:18 WIB

Trending di Jejak Kasus