Menu

Mode Gelap
Danrem 052/Wijayakrama Kunjungi Kodim 0502/Jakarta Utara, Tekankan Pentingnya Tugas, Keluarga, dan Kedekatan dengan Rakyat Kodim 0505/JT dan Komduk Gelar Patroli/Siskamling di Ciracas Munas V IPJI Resmi Dibuka, Hendardji Soepandji Tekankan Pentingnya Karya Jurnalistik yang Bermartabat Wadan Kodaeral I Terima Kunjungan Audiensi Tim Bakamla RI Danlanal Sabang Hadiri Pembukaan Latihan Penyusunan Rentinkon Kotama Operasi TNI Pasis Sesko TNI Tahun 2025 Ronda Bersama; Wujud Kebersamaan TNI-Polri dan Masyarakat

Berita Kriminal

Pelaku KDRT di Pulo Jahe Yang Akibatkan Isteri Tewas Terbakar di Jerat Dengan Hukaman Mati

badge-check


Pelaku KDRT di Pulo Jahe Yang Akibatkan Isteri Tewas Terbakar di Jerat Dengan Hukaman Mati Perbesar


Jakarta – Andre (29 Tahun) pelaku yang nekat dan tega membakar isterinya Siti Nurkalisah bersama seisi rumah kontrakan di Jalan Pulau Jahe, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur terancam pasal pembunuhan berencana.

Kejadian tragis tersebut bermula saat MA alias Andre suami korban meminta dimasakan mie instan oleh istrinya.

Ketika itu korban pada saat itu tak mengindahkan permintaan dari suaminya dan memilih memainkan Hp miliknya.

“Dari situlah tersangka dan istrinya cekcok hingga terjadi penganiayaan di rumah kontrakan tersebut,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Sti Yatmini di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (22/9/2025).

Lebih lanjut AKP Sri Yatmini mengatakan, saat korban dipukul oleh tersangka, korban lalu berlari ke dalam kamar dan berlindung dibalik ibu kandungnya agar tidak dianiaya lagi, Namun tersangka justru tidak berhenti melakukan penganiayaan hingga ibu korban juga mengalami luka lebam akibat dipukul saat melerai.

“Tersangka tak puas dan keluar ambil botol berisi tiner. Korban menantang kalau mau bakar, bakar saja,”tutur AKP Sri Yatmini.

Merasa tertantang, tersangka Andre kemudian menyiramkan tiner tersebut ke korban mengenai wajah, rambut, leher dan dada.

Kemudian tersangka menyalahkan korek api ke korban hingga terbakar dan merambat ke rumah kontrakan.

Akibatnya, Ibu dari korban juga luka di wajah, mata lebam, dan badannya merasa sakit karena diinjak-injak pelaku.

Namun sayang, Setelah menerima perawatan intensif, Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal berlapis tentang Kekerasan di rumah tangga dan Pembunuhan berencana.

“Kami mengenakan Undang-undang PKDRT Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3, pasal 340 KUHB tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara,”tegas AKP Sri Yatmini.

Loading


Baca Lainnya

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur Bekuk 5 Pria Pengedar Narkoba

24 Oktober 2025 - 20:40 WIB

Suami Bakar Istri Di Bidaracina Berhasil di Ringkus

22 Oktober 2025 - 10:39 WIB

Danlanal Bimtan Hadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di BNN Provinsi Kepri

17 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Seorang Residivis Melaksanakan Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur

9 Oktober 2025 - 23:56 WIB

Persetubuhi Anak Hingga Hamil, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

9 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Trending di Berita Kriminal