Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Kemampuan dan Ketangkasan Prajurit, Kodim 0507/Bekasi Gelar Latihan Pencak Silat Militer Kesbangpol Terima SK MIO PD Jakarta Utara, Pers Didorong Jaga Demokrasi dan Stabilitas Intensifkan Keamanan Wilayah Koramil 11/Pasar Kemis Patroli Malam Sinergi TNI–Polri dan Warga, Patroli/Siskamling Keliling Ciptakan Matraman Aman dan Kondusif Komitmen Transparansi dan Integritas, Lanal Bengkulu Selenggarakan Penandatanganan Pakta Integritas Caba-Cata PK TNI AL TA. 2026 Sinergi Jaga Malam, Koramil 04/Jatiasih Gelar Patroli dan Siskamling Gabungan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Jejak Kasus

PBHI Jakarta Dampingi Warga Perumahan Kostrad Hadapi Tuduhan Penyerobotan Tanah di Polres Jaksel

badge-check


PBHI Jakarta Dampingi Warga Perumahan Kostrad Hadapi Tuduhan Penyerobotan Tanah di Polres Jaksel Perbesar


Jakarta, Kilas Negeri – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah warga Perumahan Kostrad, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang saat ini sedang menghadapi laporan polisi di Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B3017/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP.

PBHI menilai laporan tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga yang telah menempati rumah sejak tahun 1960-an. Menurut PBHI, para terlapor berhak mendapatkan persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) serta perlindungan hukum yang adil.

“Warga yang menempati rumah sejak lama tidak boleh diperlakukan diskriminatif. Terlebih, banyak dari orangtua mereka adalah pensiunan dan veteran yang telah berjuang untuk bangsa dan negara. Aparat penegak hukum wajib objektif dan adil dalam menangani perkara ini,” ujar Mujahidsyah, SH.MH., Koordinator Tim Advokasi PBHI Jakarta,(1/10).

PBHI mengingatkan bahwa setiap warga negara tanpa kecuali berhak atas perlindungan hukum yang terang benderang. Polisi, dalam hal ini Polres Jakarta Selatan, diharapkan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan asas negara hukum dengan memperlakukan warga sebagai subjek hukum yang setara, bebas dari diskriminasi, tekanan, maupun intimidasi.

“Kepolisian harus berhati-hati agar tidak mengkriminalisasi persoalan yang sejatinya bersifat sengketa perdata. Peran polisi seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan penjaga hak asasi manusia, bukan sebaliknya,” tambah Mujahidsyah.

PBHI Jakarta menegaskan kembali bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum serta perlindungan hukum yang adil harus menjadi pedoman utama dalam menangani laporan ini.

Loading


Baca Lainnya

Kegelisahan Warga Cipendawa atas Proyek Geotermal Gunung Gede–Pangrango: Ancaman bagi Sumber Kehidupan

11 Januari 2026 - 16:11 WIB

RSUD HJ Zulkarnain: Dokter PNS Tak Disiplin Bikin Pasien Anak 9 Tahun Terlantar, Pelanggaran Disiplin ASN Berulang

8 Januari 2026 - 07:35 WIB

Mafia BBM Beraksi di SPBU 34.138.05 Cipayung Terang-terangan, Modus Motor Thunder Bolak-balik diduga dibiarkan

20 Desember 2025 - 08:31 WIB

Pemberitaan Soal “Pemaksaan Pengosongan Lahan” di Pesanggaran Dinilai Tidak Akurat, Warga Klarifikasi Fakta

9 Desember 2025 - 15:09 WIB

Tipu Miliaran Rupiah Agusrin Mantan Gubernur Bengkulu Jadi DPO

9 Desember 2025 - 07:18 WIB

Trending di Jejak Kasus