Menu

Mode Gelap
Koramil 08/Duren Sawit Intensifkan Patroli/Siskamling Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif. Amankan Wilayah Pesisir Tangerang Koramil 09/Mauk Patroli Siskamling Satgas Sampah Bersama Warga Gotong Royong Angkut Sampah Hangat dalam Kebersamaan, Satuan Brimob Polda Sumut Gelar “Ngobrol Bareng Bang Ojol” dan Komunitas Pecinta Lingkungan Ketua PT Denpasar Dorong Forum Diskusi Substantif, Kupas Tuntas Plea Bargain Cegah Tawuran Koramil 14/Panongan Patroli Malam

Jejak Kasus

PBHI Jakarta Dampingi Warga Perumahan Kostrad Hadapi Tuduhan Penyerobotan Tanah di Polres Jaksel

badge-check


PBHI Jakarta Dampingi Warga Perumahan Kostrad Hadapi Tuduhan Penyerobotan Tanah di Polres Jaksel Perbesar


Jakarta, Kilas Negeri – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah warga Perumahan Kostrad, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang saat ini sedang menghadapi laporan polisi di Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B3017/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP.

PBHI menilai laporan tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga yang telah menempati rumah sejak tahun 1960-an. Menurut PBHI, para terlapor berhak mendapatkan persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) serta perlindungan hukum yang adil.

“Warga yang menempati rumah sejak lama tidak boleh diperlakukan diskriminatif. Terlebih, banyak dari orangtua mereka adalah pensiunan dan veteran yang telah berjuang untuk bangsa dan negara. Aparat penegak hukum wajib objektif dan adil dalam menangani perkara ini,” ujar Mujahidsyah, SH.MH., Koordinator Tim Advokasi PBHI Jakarta,(1/10).

PBHI mengingatkan bahwa setiap warga negara tanpa kecuali berhak atas perlindungan hukum yang terang benderang. Polisi, dalam hal ini Polres Jakarta Selatan, diharapkan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan asas negara hukum dengan memperlakukan warga sebagai subjek hukum yang setara, bebas dari diskriminasi, tekanan, maupun intimidasi.

“Kepolisian harus berhati-hati agar tidak mengkriminalisasi persoalan yang sejatinya bersifat sengketa perdata. Peran polisi seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan penjaga hak asasi manusia, bukan sebaliknya,” tambah Mujahidsyah.

PBHI Jakarta menegaskan kembali bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum serta perlindungan hukum yang adil harus menjadi pedoman utama dalam menangani laporan ini.

Loading


Baca Lainnya

Kilas Balik dan Perkembangan Terbaru Sidang Sengketa Lahan TNI AL di Sabang

26 Februari 2026 - 06:42 WIB

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

24 Februari 2026 - 21:15 WIB

GHSB BERI ULTIMATUM KE POLRI: BERSIHKAN INTERNAL DARI OKNUM BEKING TAMBANG ILEGAL ATAU HADAP PROTES NASIONAL

18 Februari 2026 - 10:10 WIB

Hati-hati Penipuan Berkedok Dukun, Korban Rugi Rp850 Ribu

16 Februari 2026 - 14:48 WIB

DPRD DKI: Data Pemprov DKI Lemah dalam Sengketa Lahan Daam bin Nasairin

11 Februari 2026 - 11:13 WIB

Trending di Jejak Kasus