Menu

Mode Gelap
Kesbangpol Terima SK MIO PD Jakarta Utara, Pers Didorong Jaga Demokrasi dan Stabilitas Intensifkan Keamanan Wilayah Koramil 11/Pasar Kemis Patroli Malam Sinergi TNI–Polri dan Warga, Patroli/Siskamling Keliling Ciptakan Matraman Aman dan Kondusif Komitmen Transparansi dan Integritas, Lanal Bengkulu Selenggarakan Penandatanganan Pakta Integritas Caba-Cata PK TNI AL TA. 2026 Sinergi Jaga Malam, Koramil 04/Jatiasih Gelar Patroli dan Siskamling Gabungan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Personel Kodim 0501/JP Laksanakan Cuti Tahunan, Tetap Siap Jaga Kondusifitas Wilayah Jakarta Pusat

Berita Kriminal

Persetubuhi Anak Hingga Hamil, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

badge-check


Persetubuhi Anak Hingga Hamil, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Perbesar


Jakarta, Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur akhirnya berhasil menangkap pelaku kejahatan persetubuhan terhadap anak, usai menerima laporan dari orang tua korban, warga kampung Pedaengan Penggilingan Cakung Jakarta Timur, dalam jumpa Pers, Kamis 9 Oktober 2025, Kanit PPA, AKP Sriyatmini didampingi Kasie Humas AKP Teta Menegaskan bahwa penangkapan tersangka atas laporan ke Polres Metro Jakarta Timur tanggal 1 Oktober 2025 atas nama pelapor saudari Maryam. terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dan atas perintah penyidikan nomor SP/Sidik/556/X- 2025.

Dengan tempat kejadian kampung Pedaengan, penggilingan Cakung , Jakarta Timur.

Dari pengakuan tersangka pencabulan sudah dilakukan tersangka awal tahun 2025 sampai Senin 29 September 2025.

Modus operandi tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana pasal 76D, 781 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kajadian Senin tanggal 29 September 2025 saat anak pulang sekolah, namun pelaporan ke Polres pada Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sekitar jam 14.30 WIB, yang melaporkan adalah ibu kandung korban dan korban adalah anak perempuan inisial NR usia 16 tahun.

Sementara pelaku adalah berinisial K.H usianya 65 tahun. Pelaku adalah tetangga korban. Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian sudah mengantongi barang bukti adanya fair, berupa pakaian daripada anak korban satu setel, pakaian pelaku atau tersangka satu stel, kemudian juga sudah adanya psikologi.

Adapun kronologis kejadian tersebut awalnya korban dan pelaku ini dengan tersangka adalah bertetanggaan, kemudian korban dipanggil oleh tersangka dan diiming-imingi uang oleh tersangka ataupun jajanan, karena tersangka mempunyai warung di depan rumah tersangka.

Sebenarnya di bulan April 2025 tersangka ini pernah membawa korban ke salah satu Klinik di wilayah Cakung bahkan salah satu dokter yang melakukan pemeriksaan tersebut menjelaskan hati-hati ini hamil namun demikian hal ini tidak dihiraukan oleh tersangka, sehingga kejadian itu terus berlangsung.

Kemudian sekira bulan September ibu korban curiga, Kenapa badannya anaknya gemuk, Namun demikian korban tidak mau menjelaskan kenapa badannya membesar , kemudian ibu korban membawa anaknya ke puskesmas di wilayah Penggilingan Cakung Jakarta Timur yang selanjutnya korban dinyatakan hamil.

Korban ditanya oleh ibu kandungnya dalam hal ini pelapor, siapa yang nakalin kamu, siapa yang menghamili kamu, dan korban menjelaskan bahwasanya yang melakukan perbuatan itu adalah tersangka KH.

Ibu korban berusaha menemui tersangka untuk menyelesaikan permasalahan itu, Namun tidak disambut baik oleh tersangka, sehingga ibunya pada tanggal 1 Oktober tepatnya di hari Rabu 1 Oktober 2025 jam 14.30 melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur khususnya di Unit PPA.

Kemudian pada kesempatan itu juga setelah membuat LP malam harinya terjadi kericuhan sehingga pelaku melarikan diri di bawah kandang ayam, namun pelaku berhasil diamankan.

Kemudian apa-apa yang sudah kami lakukan, tentunya kami sudah memberikan perlindungan pemberikan layanan psikologi, kami sudah memberikan pemulihan serta pendampingan untuk anak korban.

Selanjutnya Barang bukti yang sudah kami amankan untuk kami proses penyidikan dan selanjutnya kami akan koordinasi dengan Kejaksaan untuk bisa tahap 1 dan untuk P21.

Adapun pelaku melakukan perbuatan tersebut mengaku karena memang dia ada rasa dengan korban, dan tidak pernah berhubungan dengan istrinya, sehingga dia ada rasa dengan korban, dan korban selalu diiming-imingi uang jajan.

Kini tersangka akan bertanggung jawab kemudian dan di jerat pasal 76D serta pasal 76D, 81 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ungkap AKP Sriyatmini.

Loading


Baca Lainnya

POLSEK CIPAYUNG GELAR PRESCON, TERSANGKA PENCURIAN HANDPHONE DIAMANKAN WARGA

6 Januari 2026 - 10:22 WIB

Ditpamobvit Polda Metro Jaya Amankan Dua Terduga Pencopet Saat CFD di Bundaran HI

4 Januari 2026 - 13:18 WIB

Satres Narkoba Polres Jakarta Timur Berhasil Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi dan Sabu

9 Desember 2025 - 09:55 WIB

Kanit PPA AKP Sri Yatmini Ungkap Beberapa Kasus Pelecehan Sexsual dan Kekerasan Pada Anak

8 Desember 2025 - 10:16 WIB

Pencuri Kota Amal di Mushola Nur Bashor Ternyata Pelakunya Residevis

28 November 2025 - 11:48 WIB

Trending di Berita Kriminal