Menu

Mode Gelap
Wujudkan Kamtibmas Diwilayah Koramil 02/Curug Patroli bersama Komduk Kodaeral IX Ambon Gelar Uji Terampil Glagaspur Pangkalan Tahun 2025 Warga Cipinang Timur Gelar Peringatan Maulid Nabi di Masjid Jami Baitussalam Lanal Bandung Laksanakan Uji Terampil Glagaspur Tingkat P1 dan P2 TA. 2025 Sinergi Untuk Papua, Kodaeral X Siap Dukung Pembangunan Papua Secara Berkelanjutan Tingkatkan Motivasi Belajar, Kasdim 0510/Trs Jadi Irup di Sekolah SMKS 1 PGRI Balaraja

Berita Hukum

Sejumlah Mantan Karyawan PT Dentsu Internasional Indonesia dapat Pendampingan Hukum dari PBHI Jakarta

badge-check


Sejumlah Mantan Karyawan PT Dentsu Internasional Indonesia dapat Pendampingan Hukum dari PBHI Jakarta Perbesar


Jakarta, Kilas Negeri – 15 Oktober 2025 – Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta resmi memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah mantan karyawan PT Dentsu Internasional Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Para pekerja tersebut mengaku tidak mendapatkan hak pesangon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Divisi Advokasi PBHI Jakarta, Catiko Indrawan, menjelaskan bahwa beberapa mantan karyawan telah datang ke kantor PBHI untuk meminta bantuan hukum karena merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan.

“Mereka merasa dirugikan karena perusahaan melakukan PHK tanpa memberikan hak-hak mereka sesuai regulasi, termasuk pesangon, padahal ada yang sudah bekerja lebih dari 20 tahun,” ujar Catiko, Rabu (15/10/2025).

PBHI Jakarta telah mengadukan persoalan ini ke Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan. Namun dalam sidang tripartit, perusahaan tetap bersikukuh mempertahankan keputusan PHK, sehingga kesepakatan tidak tercapai. Atas dasar itu, Sudin Nakertrans Jakarta Selatan mengeluarkan anjuran agar kedua belah pihak menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PBHI Jakarta menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak para pekerja, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

“Langkah ini kami ambil untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan agar perusahaan tidak semena-mena melakukan PHK tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Catiko.

Ia juga menambahkan, PBHI Jakarta berharap perusahaan dapat mempertimbangkan untuk mempekerjakan kembali para pekerja yang terdampak, mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang sulit mencari pekerjaan.

“Apabila tidak ada tanggapan sebagaimana mestinya, kami siap melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk penegasan, sesuai hak yang dijamin oleh undang-undang,” pungkasnya.

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Advokat senior Yunasril Yuzar,SH Berikan Pandangan Hukum Terkait Kasus Walikota Cirebon

6 Oktober 2025 - 07:12 WIB

Dr (c) Eka Putra Zakran,SH,MH Ketua Umum ADNI Berikan Apresiasinya Kejagung RI Setelah Resmi Nadiem Makarim Eks Mendikbud Ristek Jadi Tersangka

5 September 2025 - 02:46 WIB

Dr (c) Eka Putra Zakran, SH, MH : Kinerja Polri Di Nilai Buruk, Harus Ada Pergantian Kapolri

4 September 2025 - 13:07 WIB

DR.(C) Eka Putra Zakran, SH,MH Praktisi Hukum Asal Sumatera Utara Bicara Soal Kerusuhan di Belawan

22 Agustus 2025 - 06:39 WIB

OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer oleh Lembaga Rasuah KPK Dapat Komentar dari Praktisi Hukum Asal Sumut DR (c) Eka Putra Zakran, SH, MH

22 Agustus 2025 - 06:08 WIB

Trending di Berita Hukum