Jakarta, Kilas Negeri – 15 Oktober 2025 – Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta resmi memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah mantan karyawan PT Dentsu Internasional Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Para pekerja tersebut mengaku tidak mendapatkan hak pesangon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Divisi Advokasi PBHI Jakarta, Catiko Indrawan, menjelaskan bahwa beberapa mantan karyawan telah datang ke kantor PBHI untuk meminta bantuan hukum karena merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan.

“Mereka merasa dirugikan karena perusahaan melakukan PHK tanpa memberikan hak-hak mereka sesuai regulasi, termasuk pesangon, padahal ada yang sudah bekerja lebih dari 20 tahun,” ujar Catiko, Rabu (15/10/2025).
PBHI Jakarta telah mengadukan persoalan ini ke Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan. Namun dalam sidang tripartit, perusahaan tetap bersikukuh mempertahankan keputusan PHK, sehingga kesepakatan tidak tercapai. Atas dasar itu, Sudin Nakertrans Jakarta Selatan mengeluarkan anjuran agar kedua belah pihak menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PBHI Jakarta menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak para pekerja, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
“Langkah ini kami ambil untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan agar perusahaan tidak semena-mena melakukan PHK tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Catiko.
Ia juga menambahkan, PBHI Jakarta berharap perusahaan dapat mempertimbangkan untuk mempekerjakan kembali para pekerja yang terdampak, mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang sulit mencari pekerjaan.
“Apabila tidak ada tanggapan sebagaimana mestinya, kami siap melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk penegasan, sesuai hak yang dijamin oleh undang-undang,” pungkasnya.
![]()





















