Menu

Mode Gelap
Koramil 08/Duren Sawit Intensifkan Patroli/Siskamling Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif. Amankan Wilayah Pesisir Tangerang Koramil 09/Mauk Patroli Siskamling Satgas Sampah Bersama Warga Gotong Royong Angkut Sampah Hangat dalam Kebersamaan, Satuan Brimob Polda Sumut Gelar “Ngobrol Bareng Bang Ojol” dan Komunitas Pecinta Lingkungan Ketua PT Denpasar Dorong Forum Diskusi Substantif, Kupas Tuntas Plea Bargain Cegah Tawuran Koramil 14/Panongan Patroli Malam

Berita Hukum

Sejumlah Mantan Karyawan PT Dentsu Internasional Indonesia dapat Pendampingan Hukum dari PBHI Jakarta

badge-check


Sejumlah Mantan Karyawan PT Dentsu Internasional Indonesia dapat Pendampingan Hukum dari PBHI Jakarta Perbesar


Jakarta, Kilas Negeri – 15 Oktober 2025 – Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta resmi memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah mantan karyawan PT Dentsu Internasional Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Para pekerja tersebut mengaku tidak mendapatkan hak pesangon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Divisi Advokasi PBHI Jakarta, Catiko Indrawan, menjelaskan bahwa beberapa mantan karyawan telah datang ke kantor PBHI untuk meminta bantuan hukum karena merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan.

“Mereka merasa dirugikan karena perusahaan melakukan PHK tanpa memberikan hak-hak mereka sesuai regulasi, termasuk pesangon, padahal ada yang sudah bekerja lebih dari 20 tahun,” ujar Catiko, Rabu (15/10/2025).

PBHI Jakarta telah mengadukan persoalan ini ke Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan. Namun dalam sidang tripartit, perusahaan tetap bersikukuh mempertahankan keputusan PHK, sehingga kesepakatan tidak tercapai. Atas dasar itu, Sudin Nakertrans Jakarta Selatan mengeluarkan anjuran agar kedua belah pihak menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PBHI Jakarta menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak para pekerja, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

“Langkah ini kami ambil untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan agar perusahaan tidak semena-mena melakukan PHK tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Catiko.

Ia juga menambahkan, PBHI Jakarta berharap perusahaan dapat mempertimbangkan untuk mempekerjakan kembali para pekerja yang terdampak, mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang sulit mencari pekerjaan.

“Apabila tidak ada tanggapan sebagaimana mestinya, kami siap melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk penegasan, sesuai hak yang dijamin oleh undang-undang,” pungkasnya.

Loading


Baca Lainnya

Kuasa Hukum Buka Suara soal Kerusakan Mesin di Manufacturing Indonesia Series 2025

9 Februari 2026 - 11:05 WIB

PIHAK AHLI WARIS NY. BERKAH ALBAKKAR BUKA SUARA ”INI MASALAH KEPERDATAAN”

8 Februari 2026 - 08:29 WIB

KUHAP DAN KUHP BARU, MENUJU MODERNISASI HUKUM PIDANA

28 Januari 2026 - 04:34 WIB

Ditjenpas Lakukan Sosialisasi Pengembangan Pembinaan Karir JF Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan

20 November 2025 - 10:05 WIB

Advokat senior Yunasril Yuzar,SH Berikan Pandangan Hukum Terkait Kasus Walikota Cirebon

6 Oktober 2025 - 07:12 WIB

Trending di Berita Hukum