Menu

Mode Gelap
Kesbangpol Terima SK MIO PD Jakarta Utara, Pers Didorong Jaga Demokrasi dan Stabilitas Intensifkan Keamanan Wilayah Koramil 11/Pasar Kemis Patroli Malam Sinergi TNI–Polri dan Warga, Patroli/Siskamling Keliling Ciptakan Matraman Aman dan Kondusif Komitmen Transparansi dan Integritas, Lanal Bengkulu Selenggarakan Penandatanganan Pakta Integritas Caba-Cata PK TNI AL TA. 2026 Sinergi Jaga Malam, Koramil 04/Jatiasih Gelar Patroli dan Siskamling Gabungan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Personel Kodim 0501/JP Laksanakan Cuti Tahunan, Tetap Siap Jaga Kondusifitas Wilayah Jakarta Pusat

Berita Kriminal

Danlanal Bimtan Hadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di BNN Provinsi Kepri

badge-check


Danlanal Bimtan Hadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di BNN Provinsi Kepri Perbesar


TNI AL, Bintan,- Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) DR. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., menghadiri undangan BNN Provinsi Kepri dalam rangka mengikuti acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 4.173,99 gram, Ganja seberat 74 gram dan Prekursor MDMA seberat 3.581,60 gram, bertempat di Kantor BNN Provinsi Kepri, Jum’at (17/10/2025).

Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan oleh BNN Provinsi Kepri juga salah satu dari hasil Penangkapan Lanal Bintan dengan Ungkap Kasus Barang Bukti Narkotika Sabu seberat 0,27 gram dan Prekursor MDMA seberat 3703 gram. Berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/0029-NAR/X/2025/BNNP Kepulauan Riau, Tanggal 07 Oktober 2025, dengan tersangka Sdr. A (laki-laki, WNI, 45 tahun) dan ASS (laki-laki, WNI, 23Tahun), dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Perairan Selat Riau, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Barang Bukti yang telah disita oleh BNNP Kepri antara lain 1 (Satu) buah tas plastik warna biru putih didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang terdapat sebungkus plastik bening berisi narkotika golongan I berjenis Sabu dengan berat netto 0,27 gram, dari Sabu seberat 0,27 gram seluruhnya telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan. Dan terdapat 4 (empat) bungkus yang didalamnya berisi narkotika golongan I berjenis Prekursor MDMA seberat netto 3.703 gram yang telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan Prekursor MDMA seberat 121,4 gram, serta Prekursor MDMA yang akan dimusnahkan seberat 3.581,6 gram.

Ancaman hukuman atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Jo pasal 129 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 Tahun maksimal 20 tahun sampai Hukuman Mati.

(Pen Lanal Bintan)

Loading


Baca Lainnya

POLSEK CIPAYUNG GELAR PRESCON, TERSANGKA PENCURIAN HANDPHONE DIAMANKAN WARGA

6 Januari 2026 - 10:22 WIB

Ditpamobvit Polda Metro Jaya Amankan Dua Terduga Pencopet Saat CFD di Bundaran HI

4 Januari 2026 - 13:18 WIB

Satres Narkoba Polres Jakarta Timur Berhasil Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi dan Sabu

9 Desember 2025 - 09:55 WIB

Kanit PPA AKP Sri Yatmini Ungkap Beberapa Kasus Pelecehan Sexsual dan Kekerasan Pada Anak

8 Desember 2025 - 10:16 WIB

Pencuri Kota Amal di Mushola Nur Bashor Ternyata Pelakunya Residevis

28 November 2025 - 11:48 WIB

Trending di Berita Kriminal