Menu

Mode Gelap
Wujudkan Kamtibmas Diwilayah Koramil 02/Curug Patroli bersama Komduk Kodaeral IX Ambon Gelar Uji Terampil Glagaspur Pangkalan Tahun 2025 Warga Cipinang Timur Gelar Peringatan Maulid Nabi di Masjid Jami Baitussalam Lanal Bandung Laksanakan Uji Terampil Glagaspur Tingkat P1 dan P2 TA. 2025 Sinergi Untuk Papua, Kodaeral X Siap Dukung Pembangunan Papua Secara Berkelanjutan Tingkatkan Motivasi Belajar, Kasdim 0510/Trs Jadi Irup di Sekolah SMKS 1 PGRI Balaraja

Berita Kriminal

Danlanal Bimtan Hadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di BNN Provinsi Kepri

badge-check


Danlanal Bimtan Hadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di BNN Provinsi Kepri Perbesar


TNI AL, Bintan,- Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) DR. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., menghadiri undangan BNN Provinsi Kepri dalam rangka mengikuti acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 4.173,99 gram, Ganja seberat 74 gram dan Prekursor MDMA seberat 3.581,60 gram, bertempat di Kantor BNN Provinsi Kepri, Jum’at (17/10/2025).

Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan oleh BNN Provinsi Kepri juga salah satu dari hasil Penangkapan Lanal Bintan dengan Ungkap Kasus Barang Bukti Narkotika Sabu seberat 0,27 gram dan Prekursor MDMA seberat 3703 gram. Berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/0029-NAR/X/2025/BNNP Kepulauan Riau, Tanggal 07 Oktober 2025, dengan tersangka Sdr. A (laki-laki, WNI, 45 tahun) dan ASS (laki-laki, WNI, 23Tahun), dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Perairan Selat Riau, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Barang Bukti yang telah disita oleh BNNP Kepri antara lain 1 (Satu) buah tas plastik warna biru putih didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang terdapat sebungkus plastik bening berisi narkotika golongan I berjenis Sabu dengan berat netto 0,27 gram, dari Sabu seberat 0,27 gram seluruhnya telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan. Dan terdapat 4 (empat) bungkus yang didalamnya berisi narkotika golongan I berjenis Prekursor MDMA seberat netto 3.703 gram yang telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan Prekursor MDMA seberat 121,4 gram, serta Prekursor MDMA yang akan dimusnahkan seberat 3.581,6 gram.

Ancaman hukuman atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Jo pasal 129 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 Tahun maksimal 20 tahun sampai Hukuman Mati.

(Pen Lanal Bintan)

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur Bekuk 5 Pria Pengedar Narkoba

24 Oktober 2025 - 20:40 WIB

Suami Bakar Istri Di Bidaracina Berhasil di Ringkus

22 Oktober 2025 - 10:39 WIB

Seorang Residivis Melaksanakan Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur

9 Oktober 2025 - 23:56 WIB

Persetubuhi Anak Hingga Hamil, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

9 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Lanal Bintan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Perairan Selat Riau

7 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Trending di Berita Kriminal