Kilas Negeri || Jakarta Timur – RS (20 Tahun) terancam hukuman mati setelah menusuk korban MNF (19 Tahun) dengan mengunakan sangkur, hingga mengakibatkan meninggal dunia, akibat luka tusuk pada bagian leher, sedangkan korban ke dua MH (19 Tahun) masih dirawat inisiatif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati karena mengalami luka serius berupa tiga tusukan pada bagian punggung kanan dan kiri.
Peristiwa berdarah itu terjadi Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 17.40 WIB di kawasan Jl. Raya Condet, Gang H. M. Izzi, Kramatjati, Jakarta Timur.

Kejadian ini bermula dari adanya persoalan pribadi antara korban MH dengan pelaku RS yang dipicu oleh rasa cemburu
Korban MH bersama rekannya MNF sempat mendatangi kos pelaku untuk menyelesaikan persoalan, namun pelaku tidak berada di lokasi.
Saat dalam perjalanan kembali, keduanya bertemu pelaku di sekitar TKP dan terjadi cekcok hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur yang telah dipersiapkannya.
Dalam kejadian itu, dua korban menjadi sasaran penyerangan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari persoalan pribadi antara korban MH dan pelaku RS yang diduga dipicu oleh rasa cemburu terkait pertemanan mereka dengan seorang teman perempuan,”jelas AKP Pesta Hasiholan Siahaan, Kapolsek Kramat Jati, saat konfrensi pres di Mapolres Jakarta Timur, Selasa, (18/11/2025), Sore.
“Korban MH bersama rekannya, MNF mendatangi kos pelaku untuk menyelesaikan masalah. Namun pelaku tidak berada di tempat. Ketika kedua korban berjalan pulang, mereka bertemu pelaku di sekitar TKP sehingga terjadi adu mulut, dalam kondisi emosi, pelaku mengeluarkan sebilah sangkur yang telah dipersiapkannya,”imbuhnya.
Akibat perbuatannya RS terancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340, Pasal 338, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 20 tahun penjara.
“Atas perbuatan pelaku dengan barang bukti yang ada sehingga penyidik berkesimpulan berdasarkan berupa keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan sementara bahwa pelaku saudara inisial RS memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP dan atau 351 KUHP,” ucap AKP Pesta Hasiholan Siahaan.
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, minimal ancamannya 20 tahun,”tandasnya.
![]()





















